Wednesday, October 19, 2016

YLKI: Tidak Fair BPJS Terapkan Virtual Account

\YLKI: Tidak Fair BPJS Terapkan Virtual Account\

Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait nomor virtual account di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat mengadukan sistem virtual account yang baru diterapkan oleh BPJS Kesehatan, karena dia harus membayar denda anggota keluarganya.
"Kita sudah mendapat satu aduan model sistem Kartu Keluarga (KK) tidak fair menurutnya karena keluarganya harus membayar BPJS dan denda yang dikenakan perihal salah satu keluarganya menunggak membayar BPJS," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi kepada Okezone di Jakarta, Senin (17/10/2016)
Dia menjelaskan, kartu BPJS dibagi menjadi dua tipe. Tipe pertama yakni tipe mandiri dan tipe kedua yakni korporasi.
"Kalau korporasi dibayar oleh gaji langsung oleh sistem dipotong dan mandiri dibayar perorangan," jelas dia.
Sekadar informasi, sistem bayaran mandiri mulai diberlakukan pada September 2016. Dalam sistem ini nomor virtual account berlaku untuk satu keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera di KK).
Perpres RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup suluruh penduduk Indonesia.
Sebelumnya beredar broadcast message soal virtual account BPJS Kesehatan. Berikut isinya:
Ada informasi baru niih man teman.. mengenai BPJS. Apa iyaa kayak gini.... ? Hu hu hu hu

BPJS.. lebih sadis dr PAJAK

INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI


1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada KK.
Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.

2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.

3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi
SIM
STNK
Sertifikat tanah
paspor
IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2019.

(dni)

No comments:

Post a Comment