Tuesday, July 18, 2017

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Cabut PP 70


BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Cabut PP 70
BPJS Ketenagakerjaan meminta pemerintah mencabut PP No 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen mengelola program JKK dan JKM bagi ASN. Foto/Ilustrasi/Istimewa

A+ A-



BPJS Ketenagakerjaan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, serta UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) No 24 tahun 2011.

"Mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS hanya ada dua penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, PP 70 itu bertentangan dengan aturan di atasnya sehingga harus dicabut," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang, kemarin.

Agus mengatakan, menurut UU pengelolaan jaminan sosial bukan berdasarkan segmen tetapi program, untuk itu sudah seharusnya baik tenaga kerja formal, informal dan juga ASN jaminan sosialnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.


Terlebih, BPJS Ketenagakerjaan bukan badan usaha yang mencari keuntungan, sehingga manfaatnya akan lebih besar untuk peserta. "Di negara lain juga menganut hal yang sama jaminan sosial dikelola berdasarkan program bukan segmen," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Undip Benny Riyanto menuturkan, PP 70 yang bertentangan dengan UU SJSN dan BPJS seharusnya tidak bisa dilaksanakan. Namun sayangnya, aparat yang melaksanakan lebih takut terhadap peraturan pelaksananya.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah yang saat ini sedang gencar melaksanakan reformasi regulasi juga harus meninjau keberadaan PP 70 yang bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. "Presiden saat ini sedang melakukan reformasi regulasi. Aturan yang tumpang tindih harus diperbaiki dan tidak boleh bertentangan," tegasnya.

Sosialisasi dan Edukasi
Di sisi lain, dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Undip, Agus mengungkapkan bahwa edukasi tentang jaminan sosial kepada mahasiswa ini diharapkan dapat membangun kesadaran lebih dini di lingkungan usia produktif untuk lebih memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial, baik yang diselenggarakan BPJS Ketanagakerjaan maupun BPJS Kesehatan agar saat memasuki dunia kerja mereka lebih cermat memilih tempat bekerja yang memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.

"Kami berharap mereka nantinya bisa memlilih dengan bijak tempat kerja yang memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial dan semoga pengetahuan yang diperoleh hari ini dapat dibagikan juga kepada masyarakat secara luas agar kita dapat bersama-sama mendukung penyelenggaraan program pemerintah ini," kata dia.

Selain itu, dibahas pula hal-hal penting lainnya seperti positioning pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia dengan perbandingan beberapa jaminan sosial di beberapa negara. Di mana iuran jaminan sosial disini relatif masih sangat kecil dengan manfaat yang sangat besar.

Khusus untuk progam jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru memulai dengan persentase total 3%, sementara negara lain rata-rata sudah mencapai dua digit bahkan seperti Italia sudah dengan pemotongan iuran sebesar 33% dari upah.

"Pelaksanaan jaminan sosial dalam keadaan seperti ini memang menguntungkan masyarakat, namun berpotensi merugikan keuangan negara dan menjadi ancaman risiko sosial yang dapat terjadi di kemudian hari apabila negara tidak mampu secara finansial menopang pendanaannya, seperti Yunani dan Brasil kemarin," tegas Agus.



(https://ekbis.sindonews.com/read/1208533/34/bpjs-ketenagakerjaan-minta-pemerintah-cabut-pp-70-1495879695)

No comments:

Post a Comment