Menteri BUMN bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi dan Wakil Menteri Keuangan, beberapa waktu lalu, meresmikan Grand Launching Reformasi Pelayanan
Taspen. Bersamaan dengan penandatanganan yang dilakukan di Kantor Kementerian
Keuangan Jakarta itu, ketiga Menteri juga menyaksikan penandatanganan
Perjanjian Kerjasama PT Taspen (Persero) dengan Bank BRI, BTPN dan BUKOPIN. Seluruh
jajaran PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan
terbaik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Upaya Taspen mendekatkan Pesertanya dengan kantor bayar
dilaksanakan dengan menjalin kerjasama sinergis yang dituangkan dalam bentuk
Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra bayar untuk menyediakan titik layanan
sekitar 10.293 kantor bayar untuk melayani peserta Taspen yang sampai saat ini
berjumlah 6,8 juta orang. Peserta sebanyak itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
yang masih aktif berjumlah 4,6 juta orang dan Pensiunan PNS 2,2 juta orang yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur utama PT Taspen (Persero) Agus Haryanto
menyampaikan bahwa reformasi pelayanan yang dilakukan Taspen meliputi inovasi
dan perubahan sistem layanan dengan pemanfaatan teknologi informasi secara
optimal, guna meningkatkan kemudahan, keamanan dan kenyamanan pelayanan Taspen
kepada peserta.
Dalam kesempatan yang sama Menteri BUMN mengingatkan pelayanan
prima atau service excellent adalah
sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebab itu, peningkatan kualitas
pelayanan harus selalu dilakukan dan diukur kinerjanya dari waktu ke waktu.
Pengukuran kualitas layanan penting untuk dapat memonitor sejauh mana
peningkatan kualitas pelayanan yang sudah dilaksanakan oleh Taspen. “Kebanggaan
saya hari ini, bahwa Taspen telah mampu membuktikan keinginan besarnya dengan
memberikan pelayanan yang terbaik, serta menjawab tantangan dari setiap
perubahan yang terjadi dengan inovasi dan terobosan layanan, yang memanfaatkan
teknologi informasi secara optimal. Reformasi pelayanan ini sejalan dengan
reformasi birokrasi yang saat ini giat dilaksanakan oleh Pemerintah. Taspen
mewujudkannya dengan Reformasi Pelayanan yang akan dilaunching hari ini tentang
Reformasi formulir, reformasi Sistem dan Prosedur layanan, elektronik Klim,
elektronik Dapem, dan Kartu PNS elektronik,” tutur Menteri BUMN.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam
sambutannya, mengatakan bahwa saat ini pemerintah kita tengah giat-giatnya
melakukan pembenahan birokrasi yang salah satunya adalah dengan melakukan
reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan perubahan signifikan
elemen-elemen birokrasi, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur,
ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik. “Hal
yang perlu mendapat perhatian kita semua dalam reformasi birokrasi adalah
perubahan mind-set dan culture-set serta pengembangan budaya
kerja. Reformasi birokrasi diarahkan pada upaya-upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik serta mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi, secara
berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan
berwibawa (good governance),
pemerintah yang bersih (clean government),
dan bebas KKN. Melalui reformasi birokrasi sekurang-kurang ingin dicapai sebuah
implementasi birokrasi yang di dalamnya menggambarkan proses demokratisasi,
efektivitas dan efisiensi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas, serta
tanggung jawab dalam kerangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hasil akhir reformasi birokrasi adalah tumbuh kembangnya pelayanan prima,”
paparnya.
Terobosan baru yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero)
merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang saat ini telah dilakukan
pemerintah. Keberhasilan reformasi birokrasi ini harus didukung dengan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Karena itu, peningkatan kualitas SDM harus
mendapatkan perhatian yang serius. Sebagian dari biaya operasional perusahaan
harus dialokasikan kepada biaya pengembangan SDM. Biaya tersebut harus dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan menunjang ke arah penciptaan SDM yang
tangguh, kompeten dan diakui kecakapannya oleh industri. Kualitas SDM tidak
hanya menyangkut kepada training dan pengembangan program pendidikan, tapi juga
harus selaras dalam upaya mewujudkan aktivitas perusahaan yang sehat. Dan sebab
itu, Code of Conduct bagi setiap
karyawan harus dipahami dan mampu menunjang kepada tersedianya jajaran manajemen
yang bersih dan berwibawa. “Saya merasa senang mendengar bahwa PT Taspen telah
mempunyai Code of Conduct bagi setiap
karyawannya tanpa terkecuali, dari karyawan yang ada di Kantor Pusat dan di
Kantor Cabang di seluruh Indonesia,” tandas Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelum melaksanakan pemukulan gong yang menandai
diresmikannya Reformasi Pelayanan PT Taspen (Persero) , Menteri Reformasi
Birokrasi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada segenap jajaran PT Taspen (Persero) atas upaya-upaya yang telah
dilakukan dalam melakukan reformasi pelayanan yang akan semakin memudahkan para
peserta Taspen (terutama para pensiunan) dalam mengurus haknya di PT Taspen
(Persero). Terobosan-terobosan baru diluncurkan oleh PT Taspen (Persero) dalam
bidang pelayanan akan semakin memudahkan para pensiunan menikmati layanan
Taspen dengan aman dan nyaman. ”Saya yakin dan optimis hal-hal yang telah
dikemukakan di atas dapat dilaksanakan dengan konsisten dan sebaik-baiknya oleh
PT Taspen,” tegasnya. ***
=================
Tabungan Hari Tua
Salah satu program penting yang dimiliki oleh PT Taspen
adalah Tunjangan Hari Tua (THT). Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25
tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi
dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan
jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli
warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
Kemudian Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi
yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak
meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem
anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah
dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa
dipungut iuran.
Peserta program THT Taspen adalah PNS (tidak termasuk PNS di
lingkungan Departemen Hankam), Pejabat Negara, dan Pegawai BUMN / BUMD yang
terdaftar. Masa kepesertaan program THT dimulai sejak peserta diangkat menjadi pegawai
atau pejabat negara sampai dengan pegawai atau pejabat negara tersebut
berhenti.
No comments:
Post a Comment