Sunday, January 13, 2013

Dana Pensiun



Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Tujuan Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk, 1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya. 2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan. 3. Memberikan rasa aman pada karyawan. 4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan. 5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan, 1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. 2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah, 1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. 2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. D. Jenis Pensiun 1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. 4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

No comments:

Post a Comment