Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana
pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis
dana pensiun yaitu:
Dana
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana
pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari
dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
Dana
pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja
yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari
pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
Manfaat
dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang
mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal
atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun
normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang
dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Tujuan Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda,
yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja,
dana pensiun bertujuan untuk, 1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan
yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya. 2. Agar di masa pensiun tersebut,
karyawannya mendapatkan jaminan. 3. Memberikan rasa aman pada karyawan. 4.
Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan. 5. Meningkatkan citra perusahaan di
mata masyarakat.
Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan, 1. Kepastian
memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. 2.
Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. Sedangkan bagi
Lembaga Pengelola adalah, 1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan
keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan
investasi. 2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. D. Jenis
Pensiun 1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya
telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat,
pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan
pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena
karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun
yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. 4. Pensiun cacat, pensiun
yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi
untuk dipekerjakan.
No comments:
Post a Comment