Sunday, January 13, 2013

Berharap Surplus Naikkan Manfaat Pensiun


Banyak orang terlalu asyik dengan masa muda, mereka seperti melupakan akan datangnya masa tua yang tak lagi produktif. Banyak perusahaan lantas menyiapkan karyawan para pensiunnya agar tidak terlantar di hari tua. Karyawan PT Taspen (Persero) telah lama peduli pada masa pensiun karyawan perusahaan plat merah itu. Asiwardi Gandhi, Direktur Utama Dana Pensiun Karyawan TASPEN, menjelaskan sejumlah program dan aktivitas DP TASPEN yang diupayakan memberi manfaat yang semakin besar bagi karyawan yang akan dan telah pensiun. Berikut petikannya:

ü  Apa yang melatar-belakangi berdirinya Dana Pensiun Karyawan TASPEN?

Usaha serius untuk mensejahterakan Karyawan TASPEN telah dimulai sejak tahun awal berdirinya Perum TASPEN. Hal ini dapat diketahui dari rekam jejak yang terdokumentasi pada tahun 1969 yang menunjukkan adanya usaha untuk membentuk suatu yayasan. Usaha tersebut secara formal baru berhasil pada tahun 1973, yaitu dengan dibentuknya suatu yayasan yang kala itu diberi nama "YAYASAN SEJAHTERA".

Seiring berjalannya waktu dan tuntutan perubahan yang tidak dapat ditolak, "YAYASAN SEJAHTERA" tumbuh dan mengalami perubahan-perubahan sampai terjadinya perubahan yang sangat substansial, yaitu dari Yayasan menjadi Dana Pensiun, sebagai konsekuensi keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, yang karena itu kemudian berubah nama menjadi Dana Pensiun Karyawan TASPEN.

Secara kronologis, perjalanan dari "YAYASAN SEJAHTERA" sampai menjadi Dana Pensiun Karyawan Taspen terekam berikut :

Ì  29 Januari 1973 berdiri "Yayasan Kesejahteraan" berdasarkan Keputusan Direksi Perum TASPEN    Nomor 2/DIR/SK/1973; dinotariilkan pada Notaris E. Pondaag dengan Akta Notaris Nomor 7 tanggal      1 Februari 1973 dengan nama yang sedikit berubah menjadi "YAYASAN SEJAHTERA".
Maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan bantuan dan usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan para pegawai Perum TASPEN.
"YAYASAN SEJAHTERA" dapat distatuskan sebagai embrio dari Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang ada sekarang ini.

Ì  1 Maret 1986 "YAYASAN SEJAHTERA" mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-091/MK.11/1986 dengan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ì  4 September 1987 "YAYASAN SEJAHTERA" mengalami perubahan Anggaran Dasar dan perubahan nama menjadi "YAYASAN DANA PENSIUN DIREKSI DAN KARYAWAN TASPEN", sehingga sering disebut dengan nama DANAKARTA. Perubahan nama tersebut disesuaikan dengan   maksud dan tujuan serta tugas pokok yayasan yang tercantum dalam Anggaran Dasar baru, yaitu : menyelenggarakan jaminan hari tua bagi Direksi dan Karyawan TASPEN serta keluarganya; dan membantu meningkatkan kesejahteraan Direksi dan Karyawan TASPEN.
Perubahan tersebut  dinotariilkan   dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor 34 tanggal             4 September 1987.

Ì  20 April 1992 diundangkan Undang-undang Nomor 11 tentang Dana Pensiun.    Pada Bab Ketentuan Peralihan menetapkan semua lembaga penyelenggara Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU 7/1983  dinyatakan telah mendapat pengesahan berdasarkan UU 11/1992 tetapi diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan UU dimaksud.

Ì  Dalam rangka menyesuaikan diri dengan UU 11/1992, secara formal Pendiri DP TASPEN cq. Direksi     PT TASPEN menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK-14/DIR/1993 tanggal 8 April 1993 tentang Pendirian Dana Pensiun Karyawan Taspen; dan SK-15/DIR/1993 tanggal 8 April 1993  tentang Peraturan Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Nomor KEP.114/KM.17/1994 tanggal 18 Mei 1994.

Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, maka nama yang melekat sebelumnya yaitu DANAKARTA, secara formal berubah menjadi Dana Pensiun Karyawan TASPEN atau disingkat menjadi DP TASPEN.

Ì  Sampai saat ini Peraturan Dana Pensiun (PDP) sudah tiga kali diubah, terakhir dengan Keputusan Direksi PT TASPEN (PERSERO) Nomor SK-42/DIR/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang juga telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-359/KM.10/2011 tanggal 5 Mei 2011.


Jadi pada awalnya yang melatarbelakangi pendirian Yayasan Kesejateraan Direksi dan Karyawan TASPEN adalah keinginan untuk lebih menyejahterakan Direksi dan Karyawan TASPEN baik ketika masih aktif sebagai Karyawan maupun setelah memasuki masa pensiun.

Ketika terbit UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun keinginan tersebut mengalami sedikit penyesuaian karena Yayasan dimaksud berubah menjadi Dana Pensiun yang tentunya upayanya untuk menyejahterakan Karyawan (Peserta) lebih fokus pada saat yang bersangkutan sudah pensiun dengan berpedoman pada UU tersebut.



ü  Bagaimana Kinerja Dana Pensiun Karyawan TASPEN sejak berdiri hingga sekarang?


§  Kinerja DP TASPEN sejak berdiri pada dasarnya bagus, hasil investasinya selalu dapat melampaui target yang ditetapkan, yaitu 1% di atas bunga tehnis aktuaria (bunga tehnis aktuaria DP TASPEN  saat ini 9,5%), bahkan hampir selalu dapat melampaui target ROI yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dana Pensiun (RKAD) yang rata-rata berkisar antara 11% sampai 12%.

§  Yang menjadi persoalan bagi DP TASPEN, bukan pada target-target yang harus dicapai tetapi pada "keinginan baik" Pemberi Kerja untuk memenuhi kewajibannya antara lain yang utama adalah membayar Iuran Normal sesuai hasil perhitungan Aktuaris dengan tepat waktu dan apabila ada Iuran Tambahan (PSL) yang harus dipenuhi, Pemberi kerja menyegerakan pembayarannya. Jika itu dilakukan oleh Pemberi Kerja hampir dapat dipastikan Dana Pensiunnya akan sehat, atau Dana Pensiun akan mempunyai Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang berada pada kategori Tingkat Pertama yang berarti dana terpenuhi 100% atau lebih, atau tidak mengalami defisit pendanaan.

Adapun kondisi Rasio Kecukupan Dana (RKD) dari DP TASPEN lima tahun terakhir sebagai berikut :

                                                                                                                          dalam miliar 
§  Dari tabel di atas terlihat pada tahun 2008 terjadi peningkatan Aktiva Bersih dan RKD yang cukup besar.  Hal tersebut terjadi karena Pemberi Kerja merealisasi pembayaran Iuran Tambahan (PSL) sebesar Rp 80 miliar lebih, yang di dalamnya terdapat kekurangan pembayaran Iuran Normal beberapa tahun sebelumnya.

§  Efek pemenuhan kewajiban oleh Pemberi Kerja tersebut sangat bernilai dan sangat berarti bagi Dana Pensiun, karena efek positif dari itu dapat terlihat pada terjadinya surplus pendanaan sebesar          Rp 17,13 miliar atau 2,98% per 31 Desember 2009 dan Rp 54,56 miliar atau 9,06% per 31 Desember 2010, dan surplus tersebut berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Bahkan berdasarkan kajian konsultan aktuaria  yang kami minta untuk mengaji pendanaan DP TASPEN dari tahun 2010 s.d. 2019, berdasarkan data dan asumsi yang digunakan sekarang, hasilnya menunjukkan kondisi pendanaan DP TASPEN yang selalu surplus.

§  Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa jika Pendiri / Pemberi Kerja mempunyai pemahaman yang baik tentang Dana Pensiun, pasti akan mempunyai komitmen yang baik, selanjutnya akan tertib memenuhi kewajibannya, yang hasilnya adalah Dana Pensiunnya akan sehat, yang fully funded atau bahkan surplus, yang berarti tidak mebebani atau menjadi persoalan bagi Pendiri / Pemberi Kerja.



ü  Sejak Andamemimpin Dana Pensiun Karyawan TASPEN hingga kini, program kerja apa saja yang telah bergulir dan akan bergulir?

Program-program yang telah bergulir, antara lain:
1. Konsolidasi untuk membangun saling percaya antara sesama pengurus dan pengurus dengan pegawai serta membangun komunikasi yang efektif. Hal ini sangat penting karena dengan saling percaya dan dengan adanya komunikasi yang efektif baik vertical maupun horizontal suasana kerja menjadi lebih nyaman sehingga menumbuhkan motivasi dari dalam diri masing-masing individu yang bekerja di DP TASPEN untuk bekerja lebih baik dan lebih produktif.

2. Menerapkan "Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik", secara bertahap memperbaiki sistem dan prosedur untuk meningkatkan pelayanan kepada Peserta dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat merugikan DP TASPEN maupun pribadi.

3. Meningkatkan Rasio Recukupan Dana, antara lain mengupayakan Iuran Tambahan yang menjadi kewajiban Pendiri / Pemberi Kerja segera direlaisasi pembayarannya. Untuk ini kami melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait sambil memberikan pemahaman (sosialisasi) tentang Dana Pensiun.

4. Memperbaiki prasarana dan sarana kerja supaya lebih nyaman untuk bekerja. Bagian luar dan dalam kantor dibuat bersih dan dipelihara terus kebersihannya. Tata letak, terutama ruang kerja pegawai, diatur. Kursi kerja pegawai kami ganti dengan memperhitungkan aspek kenyamanan dan kesehatan (pegawai yang kami minta untuk memilih sendiri kursi kerja yang paling nyaman untuk bekerja).


5. Meningkatkan hasil investasi dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku dan berpegang pada prinsip hati-hati.

6. Melakukan sosialisasi tentang DP TASPEN kepada para Peserta. Kami menganggap bahwa pemahaman Peserta terhadap program pensiun yang diikuti adalah sangat penting, baik bagi peserta sendiri supaya memahami dengan baik mengenai kewajiban dan hak-haknya, maupun bagi Dana Pensiun supaya ada keberpihakan dari para peserta kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu kegiatan ini cukup gencar kami lakukan, sejak Desember 2008 s.d. Oktober 2010 kami melakukan sosialisasi sebanyak 40 kali.

7. Mengembangkan anak Perusahaan. DP TASPEN mempunyai dua anak perusahaan dengan saham mayoritas yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dulu namanya PT BPR Purnaloka Bhakti, dan PT Purna Kreasi Sejahtera  (PT PKS) yang bergerak di bidang perdagangan umum, penyedia tenaga kerja dan konstruksi. Selain itu DP TASPEN juga sebagai pemegang saham di PT Asuransi Staco Mandiri dan di PT PEFINDO, di keduanya DP TASPEN sebagai pemegang saham minoritas.

Dalam tiga tahun terakhir BPR Purnaloka Bhakti berkembang cukup pesat. Sampai Semester I 2008 baru mempunyai satu cabang yaitu di Bogor dan satu Kantor Kas di Buaran Jakarta Timur. Pada Desember 2008 kami membuka Kantor Kas baru yaitu di Bekasi, tahun 2009 membuka Kantor Cabang baru di Depok,  tahun 2010 membuka Kantor Cabang baru Tangerang dan tahun 2011 meningkatkan Kantor Kas Buaran Jakarta Timur menjadi Kantor Cabang dan insya Allah akhir tahun 2011 ini kami akan membuka Kantor Cabang baru yaitu di Karawang.

Asset juga meningkat sangat pesat. Pada Desember 2008 masih di bawah 30 miliar, per Juni 2011 sudah menjadi sekitar Rp 70 miliar.

Untuk memperkuat "brand" dan "image" pada tahun 2010 nama PT BPR Purnaloka Bhakti kami ubah menjadi PT BPR DP TASPEN dan pada tahun yang sama kami mengganti logo menjadi seperti yang sekarang.

PT PKS juga menunjukkan  perkembangan yang lumayan bagus, ada bisnis baru, wilayah operasinya meluas sampai ke daerah-daerah dan assetnya juga meningkat.



ü  Apa harapan yang hendak dicapai di masa kepemimpinan Anda di Dana Pensiun Karyawan TASPEN?

§  Sekarang saya sebagai Pengurus dan juga sebagai Peserta. Sebagai Pengurus yang ingin saya capai yang pertama yaitu dana DP TASPEN tidak kurang dari kewajiban aktuaria dan tidak kurang dari kewajiban solvabilitas atau berada pada kategori Tingkat Pertama atau Rasio Kecukupan Dana (RKD) berada pada posisi 100% atau lebih (surplus).

§  Apabila dana sudah surplus akan kami usulkan kepada Pendiri untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Sampai tahap sudah tercapai. Hasil Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2009 RKD DP TASPEN mencapai 102,98% atau surplus Rp 17,13 miliar. Sebagian dari surplus tersebut kami usulkan untuk menaikkan Manfaat Pensiun dan Pendiri setuju, sehingga terhitung Januari 2010 ada kenaikan Manfaat Pensiun yang sudah sejak tahun 2003 tidak pernah naik. Hasil Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2010 RKD DP TASPEN mencapai 109,06% atau surplus Rp 54,56 miliar. Insya Allah per 31 Desember 2011 surplus pendanaan akan lebih besar dari 2010.

Dengan kondisi seperti di atas kami berharap surplus yang ada secara berkala diperkenankan oleh Pendiri untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Dengan demikian Manfaat Pensiun yang diterima oleh para pensiunan akan lebih baik dan lebih baik lagi.

§  Oleh karena itu saya berharap Pengurus berikutnya dapat menjaga dan membuat lebih baik yang telah kami capai saat ini, sehingga kenaikan Manfaat Pensiun secara berkala dapat terwujud, syukur-syukur kalau dalam dilakukan setiap 2 tahun, tentu para pensiunan TASPEN akan menjadi lebih sejahtera.









No comments:

Post a Comment