Banyak orang terlalu asyik dengan masa muda, mereka
seperti melupakan akan datangnya masa tua yang tak lagi produktif. Banyak
perusahaan lantas menyiapkan karyawan para pensiunnya agar tidak terlantar di
hari tua. Karyawan PT Taspen (Persero) telah lama peduli pada masa pensiun
karyawan perusahaan plat merah itu. Asiwardi Gandhi, Direktur Utama Dana
Pensiun Karyawan TASPEN, menjelaskan sejumlah program dan aktivitas DP TASPEN
yang diupayakan memberi manfaat yang semakin besar bagi karyawan yang akan dan
telah pensiun. Berikut petikannya:
ü Apa
yang melatar-belakangi berdirinya Dana Pensiun Karyawan TASPEN?
Usaha serius untuk mensejahterakan Karyawan TASPEN telah
dimulai sejak tahun awal berdirinya Perum TASPEN. Hal ini dapat diketahui dari
rekam jejak yang terdokumentasi pada tahun 1969 yang menunjukkan adanya usaha
untuk membentuk suatu yayasan. Usaha tersebut secara formal baru berhasil pada
tahun 1973, yaitu dengan dibentuknya suatu yayasan yang kala itu diberi nama "YAYASAN
SEJAHTERA".
Seiring berjalannya waktu dan tuntutan perubahan yang
tidak dapat ditolak, "YAYASAN SEJAHTERA" tumbuh dan mengalami
perubahan-perubahan sampai terjadinya perubahan yang sangat substansial, yaitu
dari Yayasan menjadi Dana Pensiun, sebagai konsekuensi keluarnya Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992, yang karena itu kemudian berubah nama menjadi Dana Pensiun
Karyawan TASPEN.
Secara kronologis, perjalanan dari "YAYASAN
SEJAHTERA" sampai menjadi Dana Pensiun Karyawan Taspen terekam berikut :
Ì 29
Januari 1973 berdiri "Yayasan Kesejahteraan" berdasarkan Keputusan
Direksi Perum TASPEN Nomor
2/DIR/SK/1973; dinotariilkan pada Notaris E. Pondaag dengan Akta Notaris Nomor
7 tanggal 1 Februari 1973 dengan
nama yang sedikit berubah menjadi "YAYASAN SEJAHTERA".
Maksud dan tujuan pendiriannya
yaitu memberikan bantuan dan usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan para
pegawai Perum TASPEN.
"YAYASAN SEJAHTERA"
dapat distatuskan sebagai embrio dari Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang
ada sekarang ini.
Ì 1 Maret
1986 "YAYASAN SEJAHTERA" mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
dengan surat Nomor S-091/MK.11/1986 dengan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ì 4
September 1987 "YAYASAN SEJAHTERA" mengalami perubahan Anggaran Dasar
dan perubahan nama menjadi "YAYASAN DANA PENSIUN DIREKSI DAN KARYAWAN TASPEN",
sehingga sering disebut dengan nama DANAKARTA. Perubahan nama tersebut
disesuaikan dengan maksud dan tujuan
serta tugas pokok yayasan yang tercantum dalam Anggaran Dasar baru, yaitu :
menyelenggarakan jaminan hari tua bagi Direksi dan Karyawan TASPEN serta
keluarganya; dan membantu meningkatkan kesejahteraan Direksi dan Karyawan TASPEN.
Perubahan tersebut dinotariilkan dengan Akta
Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor 34
tanggal 4 September 1987.
Ì 20
April 1992 diundangkan Undang-undang Nomor 11 tentang Dana Pensiun. Pada Bab Ketentuan Peralihan menetapkan
semua lembaga penyelenggara Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri
Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU 7/1983 dinyatakan telah mendapat pengesahan
berdasarkan UU 11/1992 tetapi diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan UU dimaksud.
Ì Dalam
rangka menyesuaikan diri dengan UU 11/1992, secara
formal Pendiri DP TASPEN cq. Direksi PT TASPEN menerbitkan Surat Keputusan Nomor
SK-14/DIR/1993 tanggal 8 April 1993 tentang Pendirian
Dana Pensiun Karyawan Taspen; dan SK-15/DIR/1993 tanggal
8 April 1993 tentang Peraturan Dana
Pensiun Karyawan TASPEN yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor KEP.114/KM.17/1994 tanggal 18 Mei 1994.
Setelah mendapat pengesahan
dari Menteri Keuangan, maka nama yang melekat sebelumnya yaitu DANAKARTA,
secara formal berubah menjadi Dana Pensiun Karyawan TASPEN atau disingkat
menjadi DP TASPEN.
Ì Sampai
saat ini Peraturan Dana Pensiun (PDP) sudah tiga kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Direksi PT TASPEN (PERSERO) Nomor SK-42/DIR/2010 tanggal 28 Oktober
2010 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Karyawan TASPEN yang juga
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KEP-359/KM.10/2011 tanggal 5 Mei 2011.
Jadi pada awalnya yang melatarbelakangi pendirian Yayasan
Kesejateraan Direksi dan Karyawan TASPEN adalah keinginan untuk lebih
menyejahterakan Direksi dan Karyawan TASPEN baik ketika masih aktif sebagai
Karyawan maupun setelah memasuki masa pensiun.
Ketika terbit UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun keinginan
tersebut mengalami sedikit penyesuaian karena Yayasan dimaksud berubah menjadi
Dana Pensiun yang tentunya upayanya untuk menyejahterakan Karyawan (Peserta)
lebih fokus pada saat yang bersangkutan sudah pensiun dengan berpedoman pada UU
tersebut.
ü Bagaimana Kinerja
Dana Pensiun Karyawan TASPEN sejak berdiri hingga
sekarang?
§ Kinerja DP TASPEN
sejak berdiri pada dasarnya bagus, hasil investasinya selalu dapat melampaui
target yang ditetapkan, yaitu 1% di atas bunga tehnis
aktuaria (bunga tehnis aktuaria DP TASPEN saat ini 9,5%), bahkan hampir selalu dapat
melampaui target ROI yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dana
Pensiun (RKAD) yang rata-rata berkisar antara 11% sampai 12%.
§ Yang menjadi
persoalan bagi DP TASPEN, bukan pada target-target yang harus dicapai tetapi pada
"keinginan baik" Pemberi Kerja untuk memenuhi kewajibannya antara lain
yang utama adalah membayar Iuran Normal sesuai hasil perhitungan Aktuaris
dengan tepat waktu dan apabila ada Iuran Tambahan (PSL) yang harus dipenuhi, Pemberi
kerja menyegerakan pembayarannya. Jika itu dilakukan oleh Pemberi Kerja hampir
dapat dipastikan Dana Pensiunnya akan sehat, atau Dana Pensiun akan mempunyai
Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang berada pada kategori Tingkat Pertama yang
berarti dana terpenuhi 100% atau lebih, atau tidak mengalami defisit pendanaan.
Adapun
kondisi Rasio Kecukupan Dana (RKD) dari DP TASPEN lima tahun terakhir sebagai
berikut :
dalam miliar
§ Dari tabel di
atas terlihat pada tahun 2008 terjadi peningkatan Aktiva Bersih dan RKD yang
cukup besar. Hal tersebut terjadi karena
Pemberi Kerja merealisasi pembayaran Iuran Tambahan (PSL) sebesar Rp 80 miliar
lebih, yang di dalamnya terdapat kekurangan pembayaran Iuran Normal beberapa
tahun sebelumnya.
§ Efek pemenuhan
kewajiban oleh Pemberi Kerja tersebut sangat bernilai dan sangat berarti bagi Dana
Pensiun, karena efek positif dari itu dapat terlihat pada terjadinya surplus pendanaan
sebesar Rp 17,13 miliar atau
2,98% per 31 Desember 2009 dan Rp 54,56 miliar atau 9,06% per 31 Desember 2010,
dan surplus tersebut berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Bahkan berdasarkan
kajian konsultan aktuaria yang kami
minta untuk mengaji pendanaan DP TASPEN dari tahun 2010 s.d. 2019, berdasarkan
data dan asumsi yang digunakan sekarang, hasilnya menunjukkan kondisi pendanaan
DP TASPEN yang selalu surplus.
§ Oleh karena itu
kami berkesimpulan bahwa jika Pendiri / Pemberi Kerja mempunyai pemahaman yang
baik tentang Dana Pensiun, pasti akan mempunyai komitmen yang baik, selanjutnya
akan tertib memenuhi kewajibannya, yang hasilnya adalah Dana Pensiunnya akan
sehat, yang fully funded atau bahkan surplus, yang berarti tidak mebebani atau
menjadi persoalan bagi Pendiri / Pemberi Kerja.
ü Sejak Andamemimpin Dana
Pensiun Karyawan TASPEN hingga kini,
program kerja apa saja yang telah bergulir dan akan bergulir?
Program-program yang telah bergulir, antara lain:
1.
Konsolidasi untuk membangun saling percaya antara sesama
pengurus dan pengurus dengan pegawai serta membangun komunikasi yang efektif.
Hal ini sangat penting karena dengan saling percaya dan dengan adanya
komunikasi yang efektif baik vertical maupun horizontal suasana kerja menjadi
lebih nyaman sehingga menumbuhkan motivasi dari dalam diri masing-masing
individu yang bekerja di DP TASPEN untuk bekerja lebih baik dan lebih
produktif.
2.
Menerapkan "Tata Kelola Dana Pensiun Yang
Baik", secara bertahap memperbaiki sistem dan prosedur untuk meningkatkan
pelayanan kepada Peserta dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat
merugikan DP TASPEN maupun pribadi.
3.
Meningkatkan Rasio Recukupan Dana, antara lain
mengupayakan Iuran Tambahan yang menjadi kewajiban Pendiri / Pemberi Kerja
segera direlaisasi pembayarannya. Untuk ini kami melakukan komunikasi dengan
semua pihak terkait sambil memberikan pemahaman (sosialisasi) tentang Dana
Pensiun.
4.
Memperbaiki prasarana dan sarana kerja supaya lebih
nyaman untuk bekerja. Bagian luar dan dalam kantor dibuat bersih dan dipelihara
terus kebersihannya. Tata letak, terutama ruang kerja pegawai, diatur. Kursi
kerja pegawai kami ganti dengan memperhitungkan aspek kenyamanan dan kesehatan
(pegawai yang kami minta untuk memilih sendiri kursi kerja yang paling nyaman
untuk bekerja).
5.
Meningkatkan hasil investasi dengan berpedoman pada
peraturan yang berlaku dan berpegang pada prinsip hati-hati.
6.
Melakukan sosialisasi tentang DP TASPEN kepada para
Peserta. Kami menganggap bahwa pemahaman Peserta terhadap program pensiun yang
diikuti adalah sangat penting, baik bagi peserta sendiri supaya memahami dengan
baik mengenai kewajiban dan hak-haknya, maupun bagi Dana Pensiun supaya ada
keberpihakan dari para peserta kepada Dana Pensiun. Oleh karena itu kegiatan
ini cukup gencar kami lakukan, sejak Desember 2008 s.d. Oktober 2010 kami
melakukan sosialisasi sebanyak 40 kali.
7.
Mengembangkan anak Perusahaan. DP TASPEN mempunyai
dua anak perusahaan dengan saham mayoritas yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
dulu namanya PT BPR Purnaloka Bhakti, dan PT Purna Kreasi Sejahtera (PT PKS) yang bergerak di bidang perdagangan
umum, penyedia tenaga kerja dan konstruksi. Selain itu DP TASPEN juga sebagai
pemegang saham di PT Asuransi Staco Mandiri dan di PT PEFINDO, di keduanya DP TASPEN
sebagai pemegang saham minoritas.
Dalam
tiga tahun terakhir BPR Purnaloka Bhakti berkembang cukup pesat. Sampai
Semester I 2008 baru mempunyai satu cabang yaitu di Bogor dan satu Kantor Kas
di Buaran Jakarta Timur. Pada Desember 2008 kami membuka Kantor Kas baru yaitu
di Bekasi, tahun 2009 membuka Kantor Cabang baru di Depok, tahun 2010 membuka Kantor Cabang baru
Tangerang dan tahun 2011 meningkatkan Kantor Kas Buaran Jakarta Timur menjadi
Kantor Cabang dan insya Allah akhir tahun 2011 ini kami akan membuka Kantor
Cabang baru yaitu di Karawang.
Asset juga meningkat sangat pesat. Pada Desember
2008 masih di bawah 30 miliar, per Juni 2011 sudah menjadi sekitar Rp 70
miliar.
Untuk
memperkuat "brand" dan
"image" pada tahun 2010
nama PT BPR Purnaloka Bhakti kami ubah menjadi PT BPR DP TASPEN dan pada tahun
yang sama kami mengganti logo menjadi seperti yang sekarang.
PT
PKS juga menunjukkan perkembangan yang
lumayan bagus, ada bisnis baru, wilayah operasinya meluas sampai ke
daerah-daerah dan assetnya juga meningkat.
ü Apa harapan yang
hendak dicapai di masa kepemimpinan
Anda di Dana Pensiun Karyawan TASPEN?
§ Sekarang saya sebagai Pengurus dan juga sebagai Peserta. Sebagai Pengurus
yang ingin saya capai yang pertama yaitu dana DP TASPEN tidak kurang dari
kewajiban aktuaria dan tidak kurang dari kewajiban solvabilitas atau berada
pada kategori Tingkat Pertama atau Rasio Kecukupan Dana (RKD) berada pada
posisi 100% atau lebih (surplus).
§ Apabila dana sudah surplus akan kami usulkan kepada Pendiri untuk menaikkan
Manfaat Pensiun. Sampai tahap sudah tercapai. Hasil Valuasi Aktuaria per 31
Desember 2009 RKD DP TASPEN mencapai 102,98% atau surplus Rp 17,13 miliar.
Sebagian dari surplus tersebut kami usulkan untuk menaikkan Manfaat Pensiun dan
Pendiri setuju, sehingga terhitung Januari 2010 ada kenaikan Manfaat Pensiun
yang sudah sejak tahun 2003 tidak pernah naik. Hasil Valuasi Aktuaria per 31
Desember 2010 RKD DP TASPEN mencapai 109,06% atau surplus Rp 54,56 miliar.
Insya Allah per 31 Desember 2011 surplus pendanaan akan lebih besar dari 2010.
Dengan kondisi seperti di atas kami berharap surplus yang
ada secara berkala diperkenankan oleh Pendiri untuk menaikkan Manfaat Pensiun.
Dengan demikian Manfaat Pensiun yang diterima oleh para pensiunan akan lebih
baik dan lebih baik lagi.
§ Oleh karena itu saya berharap Pengurus berikutnya dapat menjaga dan membuat
lebih baik yang telah kami capai saat ini, sehingga kenaikan Manfaat Pensiun
secara berkala dapat terwujud, syukur-syukur kalau dalam dilakukan setiap 2
tahun, tentu para pensiunan TASPEN akan menjadi lebih sejahtera.
No comments:
Post a Comment