Sosoknya kalem dan senantiasa runut bila berbicara soal-soal yang berkaitan
dengan materi hukum dan perundangan. Pengalamannya yang panjang di arena
perumusan undang-undang mematangkan dirinya dalam memberikan nasihat yang cukup
bijak.
Itulah kesan pada sosok Anak Agung (AA) Oka
Mahendra. Pun saat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), akhir Februari 2012
lalu, menggelar perbincangan konsep Badan Hukum Publik (BHP) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial di sebuah hotel bintang lima di Jakarta. Yang diikuti
oleh para anggota DJSN dan pejabata berwenang pada Kementerian terkait
(Kemenkokesra, Kemenkes, Kemenakertrans, Kemenhuk & HAM, Kemeneg BUMN,
Kemenkeu, dan Kemeneg PPN/Bappenas). Ada pula utusan dari BUMN Penyelenggara Jaminan
Sosial (PT Askes dan PT Jamsostek), lembaga independen, dan para konsultan
jaminan sosial. Termasuk Oka Mahendra.
Tampil penuh percaya diri hari itu AA Oka
Mahendra membawakan makalah berjudul “Transformasi Badan Hukum Penyeleggara
Jaminan Sosial dari Perusahaan Perseroan (Persero) ke Badan Hukum Publik
(BPJS)”.
Oka Mahendra yang juga mantan Direktur
Jenderal Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI ini memaparkan enam faktor
penentu keberhasilan transformasi menuju BHP BPJS. Pertama, Adanya UU dan peraturan pelaksanaan yang harmonis, konsisten
dan dilaksanakan secara efektif. Kedua,
Kemauan politik yang kuat dari Pemerintah. Ketiga,
Komitmen pemangku kepentingan untuk melaksanakan transformasi. Keempat, Transformasi diyakini
bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan SJSN,
sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Kelima, Dukungan masyarakat luas untuk
mengawal transformasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Keenam,
Sosialisasi yang intensif dan menjangkau segenap lapisan masyarakat, guna
menumbuhkan kesadaran pentingnya transformasi untuk mencegah risiko sosial jika
transformasi terhambat.
Oka Mahendra demikian menguasai persoalan
kunci sukses proses transformasi badan hukum. Bukanlah hal yang tiba-tiba bila
dia ahli dalam memperhitungkan keberhasilan sebuah proses hukum. Sarjana Hukum
lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) tahun 1969 ini
sejak lulus dari bangku kuliah memang mendalami persoalan-persoalan di balik
hukum dan perundang-undangan. Terlebih lagi ada pengalaman panjang sebagai
anggota DPR RI (1971-1997) yang membidangi hukum dan peraturan perundangan.
Sebab itulah, Oka Mahendra tidak sekadar
berwacana melontarkan faktor kunci keberhasilan transformasi BHP BPJS. Lelaki
kelahiran Bangli (Bali) tanggal 12 Juni 1946 ini pun cukup membumi dalam
memberikan rekomendasi agar BHP BPJS tidak salah arah. Dia memberikan enam
rekomendasi: pertama, Pemerintah
segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS. Kedua, Pemerintah siapkan administrasi
beroperasinya BPJS Kesehatan dan perubahan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS
Ketenagakerjaan secara cermat. Ketiga, DJSN mengawasi proses transformasi dan membuka akses informasi publik. Keempat, Dewan Komisaris dan Direksi PT
Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) melaksanakan tugas dalam masa trasisi sesuai UU dan membuka akses informasi publik. Kelima, Pemangku kepentingan proaktif mengawal proses tranformasi. Serta keenam, Masyarakat mendukung
dan turut mengawasi pelaksanaan transformasi. “Semuanya harus ikut bergerak
aktif,” ujarnya di sela-sela pemaparan.
Pakar perundang-undangan ini belakangan
memang aktif mengawal jalannya penerapan dan pelaksanaan jaminan sosial
nasional di Indonesia. Bahkan, pada tahun 2010 lalu, bersama koleganya Asih eka
Putri, dia mendirikan lembaga konsultasi penyelenggaraan jaminan sosial yang
diberi nama PT Martabat Prima Konsultindo (Martabat).
Martabat menyediakan jasa konsultan terpadu
di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kesehatan.
Dukungan teknis ditujukan kepada para pemangku kepentingan guna membangun
penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berkeadilan dan
mampu memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh warga negara
Indonesia.
Martabat, jelas Oka Mahendra, didukung oleh
tenaga-tenaga konsultan yang berkualitas, memiliki integritas tinggi, dan
berpengalaman luas dalam pembentukan perangkat regulasi, pengembangan kapasitas
kelembagaan, manajemen penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan
serta edukasi publik. Martabat juga bermitra dengan tenaga-tenaga ahli
internasional yang berpengalaman dalam mereformasi dan menyelenggarakan sistem
jaminan sosial dan pelayanan kesehatan terpadu di berbagai kawasan.
Sejak April 2004, Oka Mahendra berperan
aktif dalam tim kerja penyiapan perangkat peraturan pelaksanaan UU SJSN, di
antaranya RUU BPJS, RPP Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial, RPerPres Jaminan
Kesehatan, dan RPerPres DJSN.
Pemahaman yang mendalam atas sistem jaminan
sosial, pelayanan kesehatan dan hukum dan tata negara Indonesia menjadikan Oka
Mahendra sebagai sosok yang handal dalam memberikan pendampingan (coach) dalam harmonisasi dan
sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial Indonesia. Seringkali pendapat dan
sarannya menjadi rujukan untuk menyelesaikan perdebatan-perdebatan sengit
selama proses pembentukan RUU BPJS.
Boks:
AA Oka Mahendra SH
Lahir di Bangli, Bali, 12 Juni 1946
·
1969, Sarjana Hukum Fakultas
Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Karir:
·
2007 – sekarang, Legal
Specialist GTZ-SHI Indonesia.
·
2006, Staf
Khusus Menteri Hukum dan HAM RI.
·
2005 – 2006, Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen
Hukum dan HAM RI.
·
1998 – 2004, Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM RI.
·
2004, Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Kemudian
mengundurkan diri, karena perbedaan pandangan dengan pimpinan Mahkamah
Konstitusi dalam penyelenggaraan tugas-tugas Sekretariat Jenderal.
·
1991 – 1998, Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman RI.
·
1971 – 1991, Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar.
·
1971 -1997, anggota DPR RI.
Aktivitas:
* Aktif memberikan dharma tula dan ceramah pada berbagai kesempatan.
* Aktif menulis di berbagai
media massa.
No comments:
Post a Comment