Friday, January 18, 2013

Enam Rekomendasi Oka Mahendra


Sosoknya kalem dan senantiasa runut bila berbicara soal-soal yang berkaitan dengan materi hukum dan perundangan. Pengalamannya yang panjang di arena perumusan undang-undang mematangkan dirinya dalam memberikan nasihat yang cukup bijak.

Itulah kesan pada sosok Anak Agung (AA) Oka Mahendra. Pun saat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), akhir Februari 2012 lalu, menggelar perbincangan konsep Badan Hukum Publik (BHP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di sebuah hotel bintang lima di Jakarta. Yang diikuti oleh para anggota DJSN dan pejabata berwenang pada Kementerian terkait (Kemenkokesra, Kemenkes, Kemenakertrans, Kemenhuk & HAM, Kemeneg BUMN, Kemenkeu, dan Kemeneg PPN/Bappenas). Ada pula utusan dari BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial (PT Askes dan PT Jamsostek), lembaga independen, dan para konsultan jaminan sosial. Termasuk Oka Mahendra.
Tampil penuh percaya diri hari itu AA Oka Mahendra membawakan makalah berjudul “Transformasi Badan Hukum Penyeleggara Jaminan Sosial dari Perusahaan Perseroan (Persero) ke Badan Hukum Publik (BPJS)”.
Oka Mahendra yang juga mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI ini memaparkan enam faktor penentu keberhasilan transformasi menuju BHP BPJS. Pertama, Adanya UU dan peraturan pelaksanaan yang harmonis, konsisten dan dilaksanakan secara efektif. Kedua, Kemauan politik yang kuat dari Pemerintah. Ketiga, Komitmen pemangku kepentingan untuk melaksanakan transformasi. Keempat, Transformasi diyakini bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan SJSN, sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Kelima, Dukungan masyarakat luas untuk mengawal transformasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, Sosialisasi yang intensif dan menjangkau segenap lapisan masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran pentingnya transformasi untuk mencegah risiko sosial jika transformasi terhambat.
Oka Mahendra demikian menguasai persoalan kunci sukses proses transformasi badan hukum. Bukanlah hal yang tiba-tiba bila dia ahli dalam memperhitungkan keberhasilan sebuah proses hukum. Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) tahun 1969 ini sejak lulus dari bangku kuliah memang mendalami persoalan-persoalan di balik hukum dan perundang-undangan. Terlebih lagi ada pengalaman panjang sebagai anggota DPR RI (1971-1997) yang membidangi hukum dan peraturan perundangan.
Sebab itulah, Oka Mahendra tidak sekadar berwacana melontarkan faktor kunci keberhasilan transformasi BHP BPJS. Lelaki kelahiran Bangli (Bali) tanggal 12 Juni 1946 ini pun cukup membumi dalam memberikan rekomendasi agar BHP BPJS tidak salah arah. Dia memberikan enam rekomendasi: pertama, Pemerintah segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS. Kedua, Pemerintah siapkan administrasi beroperasinya BPJS Kesehatan dan perubahan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan secara cermat. Ketiga, DJSN mengawasi proses transformasi dan membuka akses informasi publik. Keempat, Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) melaksanakan tugas dalam masa trasisi sesuai UU dan membuka akses informasi publik. Kelima, Pemangku kepentingan proaktif mengawal proses tranformasi. Serta keenam, Masyarakat mendukung dan turut mengawasi pelaksanaan transformasi. “Semuanya harus ikut bergerak aktif,” ujarnya di sela-sela pemaparan.
Pakar perundang-undangan ini belakangan memang aktif mengawal jalannya penerapan dan pelaksanaan jaminan sosial nasional di Indonesia. Bahkan, pada tahun 2010 lalu, bersama koleganya Asih eka Putri, dia mendirikan lembaga konsultasi penyelenggaraan jaminan sosial yang diberi nama PT Martabat Prima Konsultindo (Martabat).
Martabat menyediakan jasa konsultan terpadu di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Dukungan teknis ditujukan kepada para pemangku kepentingan guna membangun penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berkeadilan dan mampu memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh warga negara Indonesia.
Martabat, jelas Oka Mahendra, didukung oleh tenaga-tenaga konsultan yang berkualitas, memiliki integritas tinggi, dan berpengalaman luas dalam pembentukan perangkat regulasi, pengembangan kapasitas kelembagaan, manajemen penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan serta edukasi publik. Martabat juga bermitra dengan tenaga-tenaga ahli internasional yang berpengalaman dalam mereformasi dan menyelenggarakan sistem jaminan sosial dan pelayanan kesehatan terpadu di berbagai kawasan.
Sejak April 2004, Oka Mahendra berperan aktif dalam tim kerja penyiapan perangkat peraturan pelaksanaan UU SJSN, di antaranya RUU BPJS, RPP Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial, RPerPres Jaminan Kesehatan, dan RPerPres DJSN.
Pemahaman yang mendalam atas sistem jaminan sosial, pelayanan kesehatan dan hukum dan tata negara Indonesia menjadikan Oka Mahendra sebagai sosok yang handal dalam memberikan pendampingan (coach) dalam harmonisasi dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial Indonesia. Seringkali pendapat dan sarannya menjadi rujukan untuk menyelesaikan perdebatan-perdebatan sengit selama proses pembentukan RUU BPJS.   

Boks:
AA Oka Mahendra SH
Lahir di Bangli, Bali, 12 Juni 1946
·         1969, Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Karir:
·         2007 – sekarang, Legal Specialist GTZ-SHI Indonesia.
·         2006, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI.
·         2005 – 2006, Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI.
·         1998 – 2004, Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM RI.
·         2004, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Kemudian mengundurkan diri, karena perbedaan pandangan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan tugas-tugas Sekretariat Jenderal.
·         1991 – 1998, Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman RI.
·         1971 – 1991, Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar.
·         1971 -1997, anggota DPR RI.
Aktivitas:
* Aktif memberikan dharma tula dan ceramah pada berbagai kesempatan.
* Aktif menulis di berbagai media massa.


No comments:

Post a Comment