Pengertian
Kecelakaan kerja --termasuk penyakit akibat kerja-- merupakan
risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang
diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan
kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung
jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan
kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis
usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan
rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai
berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat
hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh
perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha
sebagaimana tercantum pada iuran.
Biaya
Transpor (Maksimum)
· Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
· Laut Rp
1.000.000,-
· Udara Rp
2.000.000,-
Sementara tidak mampu bekerja
· Empat (4) bulan
pertama, 100% x upah sebulan
· Empat (4) bulan
kedua, 75% x upah sebulan
· Seterusnya 50%
x upah sebulan
Biaya
Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp.
2.000.000,- (Maksimum)
Santunan
Cacat
· Sebagian-tetap:
% tabel x 80 bulan upah
· Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80
bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp
200.000,- per bulan*
· Kurang fungsi:
% kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
Santunan
Kematian
o Sekaligus 60% x 80
bulan upah
o Berkala (24 bulan)
Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp
2.000.000,-*
Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan
patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan
ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum
sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat
penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose
(kursi roda)
Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya
pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o Kelompok I: 0.24 %
dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 %
dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 %
dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 %
dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 %
dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata Cara
Pengajuan Jaminan
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form
jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek
(Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh
dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap
II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan
menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi
hak tenaga kerja/ahli waris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan
pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek
3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi
pengangkutan.
No comments:
Post a Comment