Pekerja
sektor informal dan pekerja sosial di Kabupaten Purwakarta kini boleh hidup
tenang dalam menghadapi masa depan. Mulai tahun anggaran 2012 Pemkab Purwakarta
mengikut-sertakan mereka dalam program jaminan sosial.
Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat, membuat terobosan memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal. Mulai tahun anggaran 2012, Pemkab mengalokasikan
5% dari APBD untuk iuran Jamsostek bagi pekerja
informal
yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya mampu menjalankan Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). Tak ada alasan bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab dan kewajiban membayar iuran Jaminan Sosial
bagi pekerja di sektor informal.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa menyebutkan bantuan iuran dana jaminan sosial itu
relatif kecil, hanya sekitar 5% dari APBD 2012 Kabupaten Purwakarta yang mencapai Rp1,1 triliun.
Secara nominal, Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran Rp25 miliar untuk iuran program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan
Jaminan Kematian (JK) Jamsostek
bagi 75.474 pekerja informal –antara lain buruh tani, tukang cukur, tukang ojek, dan sopir angkot. Selain itu, program
ini juga akan menjangkau Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pada tahun sebelumnya (2011), Pemkab Purwakarta telah
memberikan bantuan iuran yang sama kepada belasan ribu pekerja sosial, seperti
perangkat desa, ketua RT, ketua RW, Badan Musyawarah Desa (Bamusda), dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Juga bantuan iuran jaminan sosial kepada para
anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau Hansip, para ketua Karang Taruna,
penyuluh Keluarga Berencana (KB), dukun beranak, kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu),
guru ngaji, amil dan imam masjid.
Untuk mengelola dana jaminan sosial tersebut, Pemkab
Purwakarta menggandeng PT Jamsostek. Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar
Sinaga mengungkapkan bahwa program asuransi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja sektor informal tersebut merupakan
yang pertama di Indonesia. “Mudah-mudahan upaya Pemkab Purwakarta ini mampu
menginspirasi daerah-daerah lainnya di Indonesia untuk mengikuti jejaknya,”
ujar Hotbonar.
Rincian premi yang dibayarkan Pemkab Purwakarta masing-masing sebesar Rp50.400 per bulan per orang untuk pekerja yang telah berkeluarga dan Rp26.400 per bulan
per orang untuk pekerja lajang. Jaminan yang dipertangungkan ialah JHT dan JPK.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan pemberian asuransi tersebut
merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja informal
yang ditengarai nasibnya kurang beruntung dan mereka selama ini tidak
mendapatkan perlindungan asuransi.
Melalui efisiensi penggunaan anggaran daerah,
Pemkab Purwakarta
berupaya meningkatkan
kesejahteraan pekerja sektor informal dengan
mengikut-sertakan mereka dalam program jaminan sosial. “Intinya kami ingin
memanusiakan manusia, supaya para pekerja sektor informal bisa bekerja lebih tenang. Bila sakit ada yang
menanggung dan bilamana sudah tidak
bisa lagi bekerja sudah ada bekal untuk pensiun,” ujar Dedi Mulyadi.
Keberanian Pemkab Purwakarta menanggung iuran
program jaminan sosial pekerja informal membuktikan
bahwa persoalan anggaran bukanlah masalah yang besar. “Dengan reformasi birokrasi, anggaran tidak terlalu fokus ke
birokrat.
Kami ambil langkah efisiensi belanja kertas, perjalanan dinas, sampai pakaian
dinas. Dengan demikian, ada anggaran yang cukup yang bisa dialokasikan ke
sektor lain, seperti program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Anggaran cukup sehingga tidak ada alasan kalau negara tidak mampu membayar
asuransi sosial bagi rakyatnya,” papar Bupati Purwakarta.
Boks:
Pekerja Sosial pun Bisa Tenang
Program jaminan sosial bagi pekerja sosial itu belum genap berjalan
tiga bulan, saat pekerja sosial Datun (63) meninggal dunia karena sakit di awal Januari
2011. Suryanah binti Wardi (60), istri almarhum dan tercatat sebagai ahli waris, langsung menerima
santunan Rp10 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta.
Suryanah adalah satu di antara empat ahli
waris pekerja sosial di Purwakarta yang sudah merasakan manfaat program jaminan kematian dalam program jaminan
sosial bagi pekerja sosial. “Bertahun-tahun bapak (Datun) menjadi Ketua LPM, baru satu tahun terakhir ini memperoleh honor bulanan. Keluarga tidak
menyangka akan dapat santunan kematian,” tutur Suryanah.
Dengan program jaminan sosial bagi pekerja sosial,
sepeninggal sang suami, Suryanah tidak merasa berat menanggung beban hidupnya
dalam kesendirian. Dalam dalam 2 tahun ke depan Suryanah akan mendapat santunan
Rp4,8 juta secara berkala dalam setahun dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sampai akhir Januari 2011, sekitar 15.000 pekerja sosial
telah terdaftar pada PT Jamsostek Cabang Purwakarta. Namun hanya sekitar 12.000 yang lolos
verifikasi, antara lain memenuhi syarat umur 17-55 tahun dan tidak tercatat
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Menurut Kepala PT Jamsostek Cabang
Purwakarta, Dadang Kusnadi,
program yang dirintis Pemkab Purwakarta itu tergolong
baru dan penting karena selama ini pekerja sosial cenderung terabaikan kesejahteraan dan
jaminan sosialnya.
Guna melengkapi program tersebut, Pemkab Purwakarta meluncurkan kartu multiguna,
seperti menggratiskan biaya pendidikan tingkat SLTA dan sederajat bagi anak
peserta program jaminan pekerja sosial yang berkategori miskin.
Program jaminan sosial untuk pekerja sosial
dan kartu multiguna adalah sebagian dari hasil
efisiensi anggaran oleh Pemkab Purwakarta yang dirasakan oleh
warga
masyarakat. Penghematan anggaran dilakukan, antara lain memangkas honor
kegiatan PNS, mengurangi anggaran alat tulis kantor serta biaya listrik, air
dan telepon dengan memaksimalkan teknologi informasi, serta menghemat dana
sosialisasi perangkat kerja daerah.
Perlahan tapi pasti. Dampak pembangunan di Kabupaten Purwakarta kini
mulai terasa. Setidaknya, ketua RT/RW, Bamusda, LPM, petugas linmas, petugas KB
dan dukun bayi kini bisa tenang dan selalu tersenyum. Tidur pun sudah mulai nyenyak.
No comments:
Post a Comment