Wednesday, January 2, 2013

Jamkesda Model Asuransi Buat Warga Jakarta


Setelah sukses memberikan layanan kesehatan kepada warga masyarakat pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun 2011 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan murah dan gratis. Pelayanan kesehatan murah dan gratis ini tidak diberikan pada warga miskin saja, tapi juga buat warga yang membutuhkan layanan kesehatan murah dan gratis. Pelayanan ini dikemas dalam bentuk Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berkonsep asuransi.

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan penanganan program ini kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jamkesda yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pembentukan UPT tersebut rampung telah rampung pada akhir tahun 2010 lalu. Dan, pelayanan Jamkesda kepada seluruh warga DKI dapat dilaksanakan mulai awal tahun 2011.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar, menjelaskan, target pemerintah pusat untuk menerapkan universal coverage (kepesertaan semesta) dalam layanan kesehatan murah dan gratis kepada seluruh warga negara Indonesia pada tahun 2014 akan diwujudkan dalam waktu satu tahun (2011-2012). Dengan kata lain, universal coverage melalui konsep Jamkesda DKI yang diterapkan pada tahun 2011 ternyata lebih cepat daripada target yang telah ditetapkan.

“Saat ini seluruh daerah di Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sistem Jamkesda dengan tetap memperhatikan sistem jaminan sosial nasional. Penerapan sistem ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang menetapkan kewenangan tersebut,” kata Mara Oloan saat membuka Lokakarya Penyiapan Daerah Dalam Pencapaian Kepesertaan Semesta di Jakarta akhir tahun 2010.

Meski masih harus menunggu PP dan Keppres, Pemprov DKI telah pro-aktif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung perwujudan komitmen sistem Jamkesda dan menyongsong universal coverage 2014. “Perda ini mengamanatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dikelola oleh suatu UPT. Dengan sasaran seluruh penduduk ber-KTP DKI Jakarta, PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta. Mereka semua akan terlindungi kesehatannya,” ujarnya.
Untuk PNS dan pensiunan PNS, Pemprov DKI Jakarta menanggung penambahan premi yang dibebankan PT Askes kepada PNS. Hampir setiap tahun, Pemprov DKI membayarkan premi kepada seluruh PNS dan pensiunan PNS sebesar Rp60 miliar, yang didapatkan dari potongan gaji pokok PNS sebesar 2 persen dan tambahan premi dari Pemprov DKI.

Sejauh ini warga miskin di DKI Jakarta sudah dibekali JPK Gakin, warga tidak mampu dengan SKTM, PNS dan pensiunan PNS dibekali kartu Askes untuk memperoleh pengobatan. Selain itu para pekerja di sektor industri sudah ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sementara Jamkesda ini lebih diperuntukkan kepada pekerja di sektor informal seperti pedagang, supir bus dan pengusaha kecil. Mereka tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hingga pengobatan murah di 267 puskesmas kelurahan, 44 puskesmas kecamatan, 6 RSUD DKI dan 85 rumah sakit swasta serta rumah sakit pemerintah pusat.

“Kami ingin memperbaiki layanan kesehatan dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga DKI yang memiliki KTP DKI Jakarta. Terutama warga dari kalangan ekonomi kelas bawah hingga menengah yang menjadi tidak berdaya saat sakit,” paparnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, menerangkan bahwa konsep Jamkesda universal coverage DKI Jakarta adalah memberikan layanan kesehatan secara keseluruhan bagi warga yang memiliki KTP DKI. Sistemnya seperti asuransi kesehatan dengan pola hitung jumlah warga DKI ekonomi menengah ke bawah dengan kemampuan ekonomi mereka untuk menentukan berapa premi yang harus dibayarkan warga dan subsidi yang diberikan Pemprov DKI. “Misalnya, premi ditentukan Rp 50 ribu per tahun, maka akan dihitung berapa yang harus dibayarkan warga dan subsidi yang diberikan Pemprov DKI,” katanya.

Dien mengharapkan dengan bekerjanya UPT Jamkesda DKI maka anggaran kesehatan dalam APBD DKI akan meningkat di tahun 2011. Namun, Dien belum tahu berapa persen peningkatan anggaran tersebut dibandingkan anggaran yang dialokasikan dalam APBD tahun 2010.

Sebagaimana diketahui, anggaran untuk Gakin dan SKTM dalam APBD DKI 2010 sebanyak Rp413 miliar dan mendapatkan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2010 sebesar Rp100 miliar. Pada tahun 2009 ini, sudah ada sebanyak 2,3 juta warga Jakarta menikmati layanan JPK Gakin dan SKTM. 

No comments:

Post a Comment