Wednesday, January 2, 2013

Jamsostek Siap Jalankan Fungsi BPJS


PT Jamsostek merasa sangat siap berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada pengalaman dalam menyelenggarkan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial lebih dari 33 tahun.

Jamsostek berpengalaman dalam operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga kerja, lebih dari 33 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder. Jamsostek juga memiliki kelengkapan infrastruktur seperti kanwil dan kancab yang tersebar di hampir seluruh wilayah Tanah Air.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjelaskan pihaknya kini terus memperluas kantor pelayanan dan meningkatkan manfaat bagi peserta program. Sesuai dengan UU Nomor 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terang Hotbonar lebih lanjut, Jamsostek telah menjalankan perlindungan dasar jaminan sosial, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. "Dari sisi pelayanan, kami melayani semua orang, mulai pekerja formal sampai informal dan tidak tertutup untuk kalangan tertentu saja. Bisa dibilang pasar kami terbuka," jelasnya.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Jamsostek Djoko Sungkono menambahkan Jamsostek merasa optimistis dapat menjalankan jaminan sosial secara menyeluruh berkat jaringan kantor pusat, kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), dan kantor unit pelayanan (11 kantor) yang didukung sistem informasi yang terintegrasi. Jamsostek juga telah menjalin kontrak provider dengan 340 apotek, 529 rumah sakit, 2.828 PPKI (Puskesmas, Klinik dan Rumah Bersalin) dan 283 optik. "Pengalaman selama lebih dari 33 tahun melayani jaminan sosial bagi pekerja membuat kami siap menjalankan UU SJSN," ujar Djoko.

Sampai September 2010, peserta aktif Jamsostek mencapai 9,12 juta pekerja dan peserta tidak aktif 21,8 juta orang. Adapun jumlah perusahaan yang aktif mencapai 129.293 perusahaan dan yang tidak aktif 89.394 perusahaan. Dengan kekuatan SDM sebanyak 3.151 orang, PT Jamsostek mengelola aset senilai Rp100 triliun pada akhir 2010 atau naik 13 persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun.

Untuk lebih meningkatkan kepesertaan, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan manajemen kini mempermudah kriteria pembukaan kantor pelayanan Jamsostek di daerah. Strategi ini bertujuan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sekaligus mempersiapkan diri menjalankan fungsi BPJS.

Secara lebih prinsipil, Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori siap melakukan penyesuaian terhadap sembilan prinsip SJSN sebagaimana diatur oleh pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Kesembilan prinsip tersebut, jelas Ansyori, pertama, Jamsostek telah menerapkan prinsip kegotong-royongan dengan subsidi silang antar-peserta melalui risk pooling. “Sejak tahun 2006 Jamsostek melindungi tenaga kerja di luar hubungan kerja sesuai dengan Permenakertrans Nomor 24/MEN/VI/2006 berbasis sukarela,” jelasnya.

Kedua, menjunjung prinsip nirlaba, Jamsostek telah menyesuaikan Anggaran Dasar buat penerapan zero dividend dan sejak tahun 2007 sisa dana dipakai guna peningkatan manfaat dan pelayanan. Ketiga, prinsip keterbukaan, keuangan Jamsostek secara berkala diperiksa oleh audit eksternal dan internal. Selain itu, Jamsostek juga menyampaikan laporan keuangan secara terbuka melalui berbagai media massa.

Keempat, prinsip kehati-hatian, Jamsostek menerapkan manajemen risiko dan mengelola dana investasi berdasarkan ketentuan perundangan PP Nomro 22/2005. Kelima, prinsip akuntabilitas, Jamsostek telah menerapkan sistem akuntasi PAJASTEK sesuai dengan PSAK yang dibangun bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dampak penerapan PAJASTEK menuntut dilakukannya pemisahan antara dana JHT yang merupakan utang badan penyelenggara kepada peserta dan dana non-JHT yang dikelola dengan mekanisme asuransi. Selain itu, Jamsostek pun mengimplementasi nilai-nilai GCG (Good Corporate Governance) dengan prestasi sebagai perusahaan terpercaya pada tahun 2008 nilai 86,15 dan tahun 2009 nilai 90,91.

Lalu keenam, prinsip portabilitas, Jamsostek memberikan kebebasan kepada peserta untuk melakukan klaim dan memanfaatkan kantor pelayanan dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Ketujuh, prinsip kepesertaan wajib, telah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 3/1992 dan kepesertaan JPK wajib bersyarat.

Kedelapan, prinsip dana amanat, Jamsostek telah menerapkan prinsip-prinsip wali amanah, antara lain tidak membayar dividen, pengelolaan dana JHT tidak dikenakan pajak dan mekanisme pengawasan yang diwakili oleh Dewan Komisaris sudah merupakan perwakilan Tripartit. Dan kesembilan, pengelolaan dana Jamsostek berpedoman pada PP Nomor 22/2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Artinya, jelas Ansyori, merujuk pasal 9 PP tersebut, Jamsostek berusaha memenuhi permintaan buku, catatan, bukti dan dikumen pendukung demi kelancaran pemeriksaan; memberikan kesempatan kepada pemeriksaan memasuki tempat dan ruangan bilamana diperlukan; dan memberikan keterangan yang dibutuhkan pemeriksa. ***     

======================

Luncurkan Layanan Trauma Center

PT Jamsostek belum lama ini meluncurkan produk baru pelayanan kesehatan berupa paviliun khusus bagi peserta jaminan sosial di RS Efarina Etaham, Purwakarta, Jawa Barat. Pola kerja sama dengan RS Efarina ini akan menjadi model baru pola kerja sama ke depan. Dengan pola baru ini, perusahaan atau keluarga pasien tidak perlu mengeluarkan dana jaminan. 

"Cukup menunjukkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan surat pengantar dari perusahaan yang terdaftar dalam program kepada rumah sakit penyelenggara Trauma Center Jamsostek," kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Informasi PT Jamsostek HD Suyono. Trauma Center Jamsostek adalah bentuk penghargaan PT Jamsostek kepada perusahaan peserta jaminan sosial yang tertib administrasi dan membayar iuran secara tepat waktu.

Pada tahap awal, PT Jamsostek bekerja sama dengan RS Efarina Etaham menyediakan paviliun khusus dengan 60 tempat tidur dari 216 tempat tidur yang tersedia untuk pekerja peserta Jamsostek. Paviliun itu diberi nama Trauma Center Jamsostek.

Keberadaan paviliun ini untuk memberi pelayanan cepat kepada pekerja peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja. Kalangan kedokteran menyatakan kematian dan kecacatan pada kecelakaan kerja sangat ditentukan oleh penanganan pertama pada satu jam pertama setelah kecelakaan. Penangangan satu jam pertama yang disebut the golden how dapat menyelamatkan 85 persen korban dari kematian atau kecacatan.
PT Jamsostek sudah menentukan 60 jenis kesakitan yang umum terjadi akibat kecelakaan kerja. Ke-60 jenis tersebut memudahkan Unit Trauma Center Jamsostek memberikan pelayanan kepada peserta yang menjadi korban.

Kepala Divisi Jaminan Pelayanan Kesehatan PT Jamsostek Mashud Muhammad mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajak rumah sakit lainnya untuk merancang pola kerja sama serupa. Pola kerja sama seperti itu menguntungkan tiga pihak: pekerja dan perusahaan, rumah sakit dan PT Jamsostek. Pekerja dan perusahaan mendapat pelayanan yang baik tanpa harus mengeluarkan dana taktis sebagai uang jaminan kepada rumah sakit jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Sedangkan pihak rumah sakit memperoleh keuntungan karena tingkat hunian (bed occupancy rate) terjamin. Dan, PT Jamsostek mendapat kepastian kualitas pelayanan bagi peserta jaminan sosial. ***

No comments:

Post a Comment