PT Jamsostek merasa sangat siap
berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada
pengalaman dalam menyelenggarkan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial
lebih dari 33 tahun.
Jamsostek berpengalaman dalam
operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga
kerja, lebih dari 33 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder. Jamsostek juga memiliki kelengkapan infrastruktur
seperti kanwil dan kancab yang tersebar di hampir seluruh wilayah Tanah Air.
Direktur Utama PT Jamsostek
Hotbonar Sinaga menjelaskan pihaknya kini terus memperluas kantor pelayanan dan
meningkatkan manfaat bagi peserta program. Sesuai dengan UU Nomor 3/1992
Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terang Hotbonar lebih lanjut, Jamsostek telah
menjalankan perlindungan dasar jaminan sosial, yakni jaminan hari tua, jaminan
kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Dari sisi pelayanan, kami melayani semua orang, mulai pekerja formal
sampai informal dan tidak tertutup untuk kalangan tertentu saja. Bisa dibilang
pasar kami terbuka," jelasnya.
Direktur Umum dan Sumber Daya
Manusia Jamsostek Djoko Sungkono menambahkan Jamsostek merasa optimistis dapat
menjalankan jaminan sosial secara menyeluruh berkat jaringan kantor pusat,
kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), dan kantor unit pelayanan (11
kantor) yang didukung sistem informasi yang terintegrasi. Jamsostek juga telah
menjalin kontrak provider dengan 340 apotek, 529 rumah sakit, 2.828 PPKI
(Puskesmas, Klinik dan Rumah Bersalin) dan 283 optik. "Pengalaman selama lebih
dari 33 tahun melayani jaminan sosial bagi pekerja membuat kami siap
menjalankan UU SJSN," ujar Djoko.
Sampai September 2010,
peserta aktif Jamsostek mencapai 9,12 juta pekerja dan peserta tidak aktif 21,8
juta orang. Adapun jumlah perusahaan yang aktif mencapai 129.293 perusahaan dan
yang tidak aktif 89.394 perusahaan. Dengan kekuatan SDM sebanyak 3.151 orang, PT
Jamsostek mengelola aset senilai Rp100 triliun pada akhir 2010 atau naik 13
persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun.
Untuk lebih meningkatkan
kepesertaan, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan manajemen kini
mempermudah kriteria pembukaan kantor pelayanan Jamsostek di daerah. Strategi
ini bertujuan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sekaligus mempersiapkan
diri menjalankan fungsi BPJS.
Secara lebih prinsipil,
Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori siap melakukan
penyesuaian terhadap sembilan prinsip SJSN sebagaimana diatur oleh pasal 4 UU
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Kesembilan prinsip tersebut, jelas Ansyori, pertama, Jamsostek telah menerapkan
prinsip kegotong-royongan dengan subsidi silang antar-peserta melalui risk pooling. “Sejak tahun 2006
Jamsostek melindungi tenaga kerja di luar hubungan kerja sesuai dengan
Permenakertrans Nomor 24/MEN/VI/2006 berbasis sukarela,” jelasnya.
Kedua, menjunjung
prinsip nirlaba, Jamsostek telah menyesuaikan Anggaran Dasar buat penerapan
zero dividend dan sejak tahun 2007 sisa dana dipakai guna peningkatan manfaat
dan pelayanan. Ketiga, prinsip
keterbukaan, keuangan Jamsostek secara berkala diperiksa oleh audit eksternal
dan internal. Selain itu, Jamsostek juga menyampaikan laporan keuangan secara
terbuka melalui berbagai media massa.
Keempat, prinsip kehati-hatian, Jamsostek menerapkan manajemen risiko dan
mengelola dana investasi berdasarkan ketentuan perundangan PP Nomro 22/2005. Kelima, prinsip akuntabilitas, Jamsostek
telah menerapkan sistem akuntasi PAJASTEK sesuai dengan PSAK yang dibangun
bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dampak penerapan PAJASTEK
menuntut dilakukannya pemisahan antara dana JHT yang merupakan utang badan
penyelenggara kepada peserta dan dana non-JHT yang dikelola dengan mekanisme
asuransi. Selain itu, Jamsostek pun mengimplementasi nilai-nilai GCG (Good Corporate Governance) dengan
prestasi sebagai perusahaan terpercaya pada tahun 2008 nilai 86,15 dan tahun
2009 nilai 90,91.
Lalu keenam, prinsip portabilitas, Jamsostek memberikan kebebasan kepada
peserta untuk melakukan klaim dan memanfaatkan kantor pelayanan dan fasilitas
kesehatan di seluruh Indonesia. Ketujuh,
prinsip kepesertaan wajib, telah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 3/1992 dan
kepesertaan JPK wajib bersyarat.
Kedelapan, prinsip dana amanat, Jamsostek telah menerapkan prinsip-prinsip wali
amanah, antara lain tidak membayar dividen, pengelolaan dana JHT tidak
dikenakan pajak dan mekanisme pengawasan yang diwakili oleh Dewan Komisaris
sudah merupakan perwakilan Tripartit. Dan kesembilan,
pengelolaan dana Jamsostek berpedoman pada PP Nomor 22/2005 Tentang Pemeriksaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Artinya, jelas Ansyori, merujuk pasal 9 PP
tersebut, Jamsostek berusaha memenuhi permintaan buku, catatan, bukti dan
dikumen pendukung demi kelancaran pemeriksaan; memberikan kesempatan kepada
pemeriksaan memasuki tempat dan ruangan bilamana diperlukan; dan memberikan keterangan
yang dibutuhkan pemeriksa. ***
======================
Luncurkan Layanan Trauma Center
PT Jamsostek belum lama ini meluncurkan
produk baru pelayanan kesehatan berupa paviliun khusus bagi peserta jaminan
sosial di RS Efarina Etaham, Purwakarta, Jawa Barat. Pola kerja sama dengan RS
Efarina ini akan menjadi model baru pola kerja sama ke depan. Dengan pola baru
ini, perusahaan atau keluarga pasien tidak perlu mengeluarkan dana jaminan.
"Cukup menunjukkan Kartu
Peserta Jamsostek (KPJ) dan surat pengantar dari perusahaan yang terdaftar
dalam program kepada rumah sakit penyelenggara Trauma Center Jamsostek,"
kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Informasi PT Jamsostek HD Suyono. Trauma
Center Jamsostek adalah bentuk penghargaan PT Jamsostek kepada perusahaan
peserta jaminan sosial yang tertib administrasi dan membayar iuran secara tepat
waktu.
Pada tahap awal, PT Jamsostek
bekerja sama dengan RS Efarina Etaham menyediakan paviliun khusus dengan 60
tempat tidur dari 216 tempat tidur yang tersedia untuk pekerja peserta
Jamsostek. Paviliun itu diberi nama Trauma Center Jamsostek.
Keberadaan paviliun ini untuk
memberi pelayanan cepat kepada pekerja peserta Jamsostek yang mengalami
kecelakaan kerja. Kalangan kedokteran menyatakan kematian dan kecacatan pada
kecelakaan kerja sangat ditentukan oleh penanganan pertama pada satu jam
pertama setelah kecelakaan. Penangangan satu jam pertama yang disebut the golden how dapat menyelamatkan 85
persen korban dari kematian atau kecacatan.
PT Jamsostek sudah menentukan
60 jenis kesakitan yang umum terjadi akibat kecelakaan kerja. Ke-60 jenis
tersebut memudahkan Unit Trauma Center Jamsostek memberikan pelayanan kepada
peserta yang menjadi korban.
No comments:
Post a Comment