Saya Iskandar Zulkarnain, seorang PNS dengan nomor kepesertaan Askes:
0000009855055 mendapatkan pelayanan yang buruk dari staf Kantor Askes Jl.
Pirngadi Medan (loket 5 atas nama Ibu Milfa) saat mengurus proses Askes untuk
resep dokter spesialis mata dari RS Marta Friska (rujukan Askes yang diantar
dengan surat dari dokter keluarga Askes di Klinik Vina) berupa kacamata untuk
saya, isteri, dan dua orang anak saya.
Staf Askes menyatakan untuk mendapatkan proses administrasi
pengesahan resep dokter spesialis mata RS Marta Friska untuk kacamata, maka
kami berempat harus hadir, tidak dapat diwakilkan. Saya jelaskan kepada staf
tersebut, apa rasionalnya harus hadir semua karena dokter sudah periksa (mulai
dokter keluarga sampai dokter spesialis mata yang menjadi rujukan Askes).
Apakah Askes sendiri tidak mempercayai rumah sakit dan dokter
keluarga serta spesialis yang dirujuknya sendiri? Belum lagi waktu dan biaya
membawa keluarga ke Askes. Saya akan sampaikan keluhan pelayanan ini secara
terbuka melalui media, ucap saya pada staf tersebut. Lalu, staf tersebut menelepon
(ke atasannya) dan setelah itu dia menyatakan: bisa kami bantu tapi bapak harus
mengambil resep kacamatanya di Optik Indo Nusa. Dengan menahan marah saya
sampaikan kepada staf tersebut bahwa itu adalah hak saya. Saya akan mencari
optik rujukan Askes terdekat
dengan tempat tinggal saya yang mudah dijangkau. Kalau bapak tidak mau, ya kami
tidak bisa bantu.
Dari pelayanan staf Askes tersebut saya duga ada KKN dengan
optik tertentu dalam pengambilan resep dan yang korban adalah peserta. Tolong
perhatian Pimpinan Askes. Hal ini juga dapat menjadi perhatian bagi Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara karena ada tendensi KKN. Selain
itu, pelayanan Askes di RS Marta Friska dikenakan biaya iuran sebesar Rp8.000/orang
(saya berempat dikenakan Rp32.000). Apakah ini legal, mohon penjelasan dari Askes.
Saya berharap Askes dapat memberikan pelayanan yang baik dari waktu ke waktu.
Wujudkan pelayanan kesehatan yang prima,
bukan yang parah, buat
peserta menderita.
Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi
Jl. Sidodame Komplek Pemda No.61 Pulau Brayan
Darat II Medan
No comments:
Post a Comment