Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun pada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai diberlakukan pada 1
Januari 2014. Anggaran tersebut untuk mengcover program jaminan kesehatan bagi
86 juta warga miskin.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan
perhitungan untuk kepastian anggaran yang bakal dikucurkan untuk program BPJS,
namun kurang lebih dana yang akan ditanggung pemerintah dalam kisaran Rp20
triliun," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
Agung Laksono saat pemberian bantuan dana pemerintah pusat ke Pemkab Banyumas,
Jawa Tengah, Jumat (18/1/2013).
Semula anggaran yang diajukan sebesar Rp22 ribu per orang per
bulan untuk 91 juta penduduk. Namun karena katerbatasan anggaran, bantuan untuk
jaminan kesehatan nasional dikurangi menjadi Rp15 ribu hingga Rp17.500 per
orang per bulan untuk 86 juta penduduk miskin. Sehingga, perkiraan total
anggaran yang disediakan lebih dari Rp20 triliun.
Dijelaskan oleh Agung, BPJS memang berlaku mulai 1 Januari 2014,
namun saat ini membutuhkan persiapan-persiapan. Di antaranya adalah
mengalokasikan dana bagi masyarakat tidak mampu. Kesiapan fasilitas dan SDM
rumah sakit serta Puskesmas.
Saat ini menurut Menko masih tahap penggodokan regulasinya,
melalui Peraturan Pemerintah (PP) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengenai
program jamkesmas akan dilebur dalam BPJS, yang undang-undangnya telah terbit
dua tahun, hanya diberlakukan mulai Januari 2014.
Program jeminan kesehatan tersebut berlaku nasional, semua
penduduk 240 juta jiwa diwajibkan dalam keanggotaannya pada BPJS. Tetapi khusus
untuk warga tidak mampu sekitar 86 juta jiwa, iurannya atau premi ditanggung
negara.
"Sedangkan bagi warga mampu premi, mereka bayar sendiri.
Hanya saja besaran iurannya masih belum diputuskan, apakah Rp22 ribu atau 17
ribu masih dalam perhitungan," kata Menko Agung.
Khusus untuk pekerja, menurut Agung, masih ada kendala, sebab
belum semua pekerja sepakat, sebagian pekerja masih meminta agar seluruh iuran
ditanggung oleh majikan atau perusahaan atau "sharing" atau separuh-separuh dengan pola secara bertahap.
“Misalnya jika iuran sebesar 5 persen dari gaji, sekitar 3
persen dibayar oleh majikan, sisanya 2 persen ditangung pekerja. Mungkin secara
bertahap, tetapi yang penting jangan sampai tidak membayar karena ini berlaku
seluruh Indonesia, hanya yang warga tidak mampu yang ditanggung negara,"
terang Menko Kesra.
Selain persiapan regulasi dan anggaran, kesiapan anggaran untuk
infrastruktur di rumah sakit dan puskemas sedang dilakukan secara bertahap,
diperkirakan butuh waktu lima tahun lagi untuk pembenahan.
Menko Kesra menambahkan, ada lima produk jaminan sosial dalam
SJSN yang akan diluncurkan oleh BPJS, yakni jaminan kesehatan, jaminan
kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Jaminan kesehatan pertama kali dilaksanakan, Januari 2014. Yang empat,
2015," terangnya.
Dalam kumjungan kerjanya ke Banyumas, Menko Kesra menyalurkan
menyalurkan bantuan dari sejumlah kementerian sebesar Rp405,10 miliar untuk
Banyumas .
Bantuan sebesar Rp405,10 miliar ini di antaranya berasal dari
Kementerian Kesehatan sebesar Rp126,01 miliar, Kementerian Sosial sebesar
Rp2,18 miliar, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp136,16 miliar, Kementerian
Kehutanan Rp1,31 miliar, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp220,51 miliar. ***
No comments:
Post a Comment