"Nelayan
dapat uang pertanggungan Rp36 juta, termasuk cover kalau terjadi
kecelakaan."
Pemerintah --dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP)-- mulai memerhatikan kehidupan para nelayan. Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Nelayan tengah disiapkan yang sebelumnya
masih dalam bentuk Impres. Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Heryanto
Marwoto mengatakan itu di Jakarta.
Pada 2010, menurut Marwoto, perlindungan kepada nelayan telah
diberikan dalam bentuk pemberian premi asuransi nelayan bekerja sama dengan PT
Jamsostek. Alokasinya diberikan kepada masing-masing UPT Pelabuhan. Saat itu,
preminya sebesar Rp 120 ribu per tahun.
"Pada saat kematian, nelayan dapat uang pertanggungan Rp36
juta, termasuk cover kalau terjadi kecelakaan," jelas Marwoto.
Lalu pada 2011, KKP menggandeng konsorsium asuransi untuk
sosialisasi di sentra-sentra pelabuhan yang pendekatanya mandiri. Bentuknya
macam-macam misalnya ada asuransi kakap, Palkah dan ada asuransi scheme.
Menurut dia, asuransi sistem kelebihannya bisa dibayar per trip. Setiap kapal
berangkat, baru bayar premi.
"Dengan asuransi Kakap ini lebih fleksibel, ada jaminan
setiap yang berangkat naik ke atas kapal. Sehingga kalau satu trip satu bulan,
di atas kapal ada 10 orang, berarti 10 x Rp 10 ribu, asuransi premi yang
dibayar ke konsorsium untuk jamin ABK di atas kapal tersebut," jelas
Marwoto.
Sistem perlindungan cara itu sudah berjalan di kabupaten
Indramayu, Jawa Barat dan di Sumatera Utara. Bahkan di Sumut asuransi nelayan
dijamin seumur hidup karena APBD memungkinkan untuk bayar premi asuransi.
"APBD Sumut alokasikan anggaran untuk asuransi nelayan,
satu orang, premi dibayar Rp 6,5 juta," jelas dia.
(jaringnews.com)
No comments:
Post a Comment