Pengalaman negara Kolombia
dalam mereformasi program jaminan kesehatannya sangat menarik untuk
dikemukakan. Pada awalnya pemerintah Kolombia membatasi pilihan perusahaan
asuransi kepada satu perusahaan penyelenggara (monopoli) dalam
melaksanakan program jaminan
kesehatannya. Namun karena banyaknya keluhan terhadap kualitas program
kesehatan ini maka pemerintah melakukan reformasi yang sangat mendasar. Program
jaminan kesehatan pada dasarnya dibagi dua: Pertama adalah asuransi kesehatan
wajib bagi pekerja formal yang disebut social
health insurance (SHI). Kedua adalah program jaminan kesehatan bagi pekerja
informal dan masyarakat miskin.
Pemerintah Kolombia membuka account di mana
pekerja formal anggota SHI mengiur sebesar 11% dari pendapatannya untuk program
ini. Pembayaran sebesar 11% dari pendapatan ini ditanggung 1/3 oleh pekerja dan
2/3 oleh pemberi kerja. Pengelolaan account ini tidak diserahkan kepada
sebuah perusahaan pemerintah tetapi kepada tiga bank. Pemerintah menetapkan
standar dan jenis layanan komprehensif yang harus dicakup dalam SHI.
Selanjutnya pemerintah menyeleksi perusahaan
asuransi penyelenggara jaminan kesehatan. Perusahaan yang mengikuti seleksi ini
dapat berbentuk perusahaan pemerintah, swasta, ataupun swasta asing. Dari seleksi ini terpilih 28
perusahaan peserta penyelenggara jaminan kesehatan. Pekerja peserta SHI dapat
memilih salah satu dari 28 perusahaan ini sebagai penyelenggara jaminan
kesehatan untuk pekerja itu sendiri dan keluarganya. Setelah pekerja menetapkan
pilihannya maka uang premi akan dibayarkan dari account tadi langsung kepada perusahaan asuransi penyelenggara
jaminan kesehatan. Bila sudah memilih salah satu perusahaan penyelenggara maka
pekerja tidak diperbolehkan pindah perusahaan lain,
minimal dalam 3 tahun. Perusahaan asuransi penyelenggara jaminan kesehatan ini
dapat bekerja sama dengan berbagai rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada
atau dapat juga melaksanakan sebagian dari pelayanan kesehatannya sendiri.
Program jaminan kesehatan bagi pekerja informal dan
masyarakat miskin disubsidi oleh peserta
pekerja formal dan pemerintah. Jumlah pekerja formal yang dicakup oleh SHI
berjumlah sekitar 30% dari penduduk. Penduduk miskin dan pekerja informal
berjumlah sekitar 60%. Mereka ini tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Untuk itu pemerintah melakukan subsidi yang diambil dari anggaran pemerintah
dan juga sumbangan 1% dari pendapatan pekerja formal. Program jaminan kesehatan
bersubsidi ini dilaksanakan melalui pemerintah daerah. Pemerintah daerah
melakukan seleksi untuk memilih siapa yang berhak menerima bantuan uang iuran
jaminan kesehatan. Setelah pemerintah daerah menentukan siapa yang berhak
menerima maka pemerintah pusat mengirim dana tadi ke pemerintah daerah dan dana
tersebut dibayarkan sebagai uang premi jaminan kesehatan kepada perusahaan
penyelenggara jaminan kesehatan yang dipilih oleh pekerja informal dan penduduk
miskin tadi. Dari 60% penduduk yang tergolong pekerja informal dan miskin tadi
hanya sekitar 30% yang berhak untuk memperoleh bantuan jaminan kesehatan atau
hanya sekitar 20% dari populasi. Dengan demikian masih ada sekitar 40% penduduk
yang tidak tercakup dalam program jaminan kesehatan. Mereka ini tidak tergolong
miskin sehingga tidak berhak untuk memperoleh bantuan jaminan kesehatan tetapi
tidak cukup mampu untuk membayar premi SHI sebesar 11% dari pendapatan. Selain
itu kebanyakan masyarakat yang dicakup adalah masyarakat perkotaan dan hanya
sebagian masyarakat perdesaan. Ini merupakan tantangan berat yang sedang terus
diupayakan untuk dipecahkan oleh pemerintah Kolombia.
No comments:
Post a Comment