Para ibu
yang tidak menikah justru dianggap yang paling membutuhkan bantuan.
Para aktivis perempuan di Singapura kecewa atas kebijakan
pemerintah Singapura yang tidak memberikan perhatian melalui tunjangan
pengasuhan anak bagi ibu yang tidak menikah.
"Akses untuk mendapat subsidi biaya penitipan anak,
tunjangan bagi ibu dan tunjangan perumahan harus diberikan bagi semua orang
tua, tanpa membedakan ibu yang tidak menikah atau tidak," kata para
aktivis tersebut yang tergabung dalam Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Riset,
atau AWARE.
Mereka sebenarnya memuji langkah pemerintah Singapura yang
memberikan cuti selama satu minggu dan memperbolehkan istri membagi satu minggu
cuti hamilnya kepada suami.
Kebijakan baru itu dianggap suatu tonggak sejarah bagi Singapura
yang sebelumnya telah menolak usulan para aktivis untuk memberikan cuti hamil
kepada para ayah.
"Ini juga merupakan suatu pengakuan yang penting bahwa para
ayah memilki peran penting dalam mengasuh dan merespon permintaan warga
Singapura agar cuti hamil bisa diberikan kepada ayah," kata asosiasi itu.
Sayangnya, kebijakan baru yang menuai banyak pujian itu tetap
dianggap masih memuat diskriminasi karena skema paket tunjangan baru Pernikahan
dan Pengasuhan dari pemerintah hanya diberikan bagi pasangan yang menikah.
"Padahal para ibu yang tidak menikah justru dianggap yang
paling membutuhkan bantuan, namun sayangnya mereka akan semakin menderita
karena tidak mendapat bantuan," kata para aktivis itu yang dikutip dari
laman Aware.
Menurut asosiasi itu, kebijakan yang mengesampingkan para ibu
sebenarnya juga bertentangan dengan tujuan pemerintah Singapura yang ingin
mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta memberikan semua
anak awal kehidupan yang setara.
Selain memberikan sang ayah hak satu minggu cuti, pemerintah
Singapura memberikan "baby bonus" dengan bantuan uang tunai sebesar
6.000 dolar Singapura untuk anak pertama dan kedua, dan 8.000 dolar untuk anak
ketiga dan keempat, yang akan dicairkan dalam waktu setahun dari kelahiran
anak.
Pasangan yang telah menikah dan memiliki anak di bawah umur 16
tahun akan diprioritaskan mendapat apartemen dari Dinas Perumahan atau the
Housing and Development Board (HBD). Selain itu, pasangan suami-istri yang
mempunyai anak juga dapat menyewa apartemen dengan harga yang terjangkau.
Orang tua dari anak-anak berusia tujuh hingga 12 tahun berhak
mendapat dua hari cuti yang dibayar untuk mengasuh anak. Sementara, ibu angkat
yang mengadopsi anak akan mendapat empat minggu cuti berbayar. Ibu yang
mengadopsi anak berumur tujuh hingga 12 tahun mendapat dua hari cuti pengasuhan
anak.
Perlindungan bagi pegawai yang hamil juga akan diberikan dan itu
mencakup seluruh periode kehamilan. Selain itu, ibu hamil yang masih bekerja
dengan status kontrak atau freelance dapat mengklaim pengganti tunjangan
kehamilan jika mereka telah bekerja minimal tiga bulan dalam satu tahun
sebelumnya.
Pemerintah Singapura juga memberikan bantuan hingga 75 persen
biaya persalinan, perawatan fertilisasi di Rumah Sakit Umum, dan biaya
melahirkan di Rumah Sakit pemerintah akan dibuat standar biaya yang sama.
(Aware/Febriamy Hutapea/www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment