Saturday, January 26, 2013

Singapura Diminta Beri Tunjangan bagi Ibu Tak Menikah


Para ibu yang tidak menikah justru dianggap yang paling membutuhkan bantuan.

Para aktivis perempuan di Singapura kecewa atas kebijakan pemerintah Singapura yang tidak memberikan perhatian melalui tunjangan pengasuhan anak bagi ibu yang tidak menikah.

"Akses untuk mendapat subsidi biaya penitipan anak, tunjangan bagi ibu dan tunjangan perumahan harus diberikan bagi semua orang tua, tanpa membedakan ibu yang tidak menikah atau tidak," kata para aktivis tersebut yang tergabung dalam Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Riset, atau AWARE.

Mereka sebenarnya memuji langkah pemerintah Singapura yang memberikan cuti selama satu minggu dan memperbolehkan istri membagi satu minggu cuti hamilnya kepada suami.

Kebijakan baru itu dianggap suatu tonggak sejarah bagi Singapura yang sebelumnya telah menolak usulan para aktivis untuk memberikan cuti hamil kepada para ayah.

"Ini juga merupakan suatu pengakuan yang penting bahwa para ayah memilki peran penting dalam mengasuh dan merespon permintaan warga Singapura agar cuti hamil bisa diberikan kepada ayah," kata asosiasi itu.

Sayangnya, kebijakan baru yang menuai banyak pujian itu tetap dianggap masih memuat diskriminasi karena skema paket tunjangan baru Pernikahan dan Pengasuhan dari pemerintah hanya diberikan bagi pasangan yang menikah.

"Padahal para ibu yang tidak menikah justru dianggap yang paling membutuhkan bantuan, namun sayangnya mereka akan semakin menderita karena tidak mendapat bantuan," kata para aktivis itu yang dikutip dari laman Aware.

Menurut asosiasi itu, kebijakan yang mengesampingkan para ibu sebenarnya juga bertentangan dengan tujuan pemerintah Singapura yang ingin mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta memberikan semua anak awal kehidupan yang setara.

Selain memberikan sang ayah hak satu minggu cuti, pemerintah Singapura memberikan "baby bonus" dengan bantuan uang tunai sebesar 6.000 dolar Singapura untuk anak pertama dan kedua, dan 8.000 dolar untuk anak ketiga dan keempat, yang akan dicairkan dalam waktu setahun dari kelahiran anak.

Pasangan yang telah menikah dan memiliki anak di bawah umur 16 tahun akan diprioritaskan mendapat apartemen dari Dinas Perumahan atau the Housing and Development Board (HBD). Selain itu, pasangan suami-istri yang mempunyai anak juga dapat menyewa apartemen dengan harga yang terjangkau.

Orang tua dari anak-anak berusia tujuh hingga 12 tahun berhak mendapat dua hari cuti yang dibayar untuk mengasuh anak. Sementara, ibu angkat yang mengadopsi anak akan mendapat empat minggu cuti berbayar. Ibu yang mengadopsi anak berumur tujuh hingga 12 tahun mendapat dua hari cuti pengasuhan anak.

Perlindungan bagi pegawai yang hamil juga akan diberikan dan itu mencakup seluruh periode kehamilan. Selain itu, ibu hamil yang masih bekerja dengan status kontrak atau freelance dapat mengklaim pengganti tunjangan kehamilan jika mereka telah bekerja minimal tiga bulan dalam satu tahun sebelumnya.

Pemerintah Singapura juga memberikan bantuan hingga 75 persen biaya persalinan, perawatan fertilisasi di Rumah Sakit Umum, dan biaya melahirkan di Rumah Sakit pemerintah akan dibuat standar biaya yang sama.

(Aware/Febriamy Hutapea/www.beritasatu.com) 

No comments:

Post a Comment