Wednesday, February 20, 2013

Guru dan Dosen Swasta Peroleh Hak Jamsostek

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bagian dari Hak normatif para guru, dosen dan keluarganya. Mereka harus mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan, dan hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sementara Undang-undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), tegas disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki hubungan kerja, baik harian, mingguan, atau bulanan dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Demikian siaran pers Jamsostek Kanwil I, seperti disampaikan Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika didampingi Kepala Bagian Operasional Asran Pane dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Belawan Sanco Simanullang saat audiensi dengan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut  Dian Armanto di kantor Kopertis I Jalan Setia Budi - Tanjung Sari, Medan.

Maksud audiensi ini menurut Suartika adalah untuk meminta dukungan Koordinator Kopertis Wilayah I terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial bagi  guru dan dosen swasta yang mengabdi di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Diterangkan Suartika, Perlindungan  guru dan dosen meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan, dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang undangan.

Kendati peraturan tersebut sudah lama di undangkan, namun sangat disayangkan hingga saat ini belum banyak guru non-PNS dan dosen swasta  yang terlindungi progam jamsostek.

"Masih minim, masih yayasan pendidikan dan universitas besar yang masuk," imbuh Suartika, Selasa (19/2/2013).

Ia meminta kepedulian semua pihak untuk memperhatikan nasib guru swasta dan dosen yang belum memiliki jaminan sosial. Sebab, ketimbang dosen dan guru negeri yang sudah memiliki  Taspen dan Askes, semestinya tenaga pendidik swasta pun harus mendapatkan haknya. "Dosen harus proaktif meminta hak atas jamsostek kepada yayasan," ujar Suartika.

Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh/Sumut Dian Armanto menjelaskan terdapat 400 perguruan tinggi swasta yang beroperasi di Provinsi Aceh dan Sumut. Ia menyatakan dukungan agar  yayasan yang belum melindungi tenaga pengajar, dapat mengikutkannya ke  program jamsostek sesuai aturan yang berlaku.

Pada pertemuan ini, Koordinator Kopertis Wilayah I menyerahkan data perguruan tinggi swasta yang beroperasi di dua provinsi ini. "Saya kira bisa langsung ke rektor dan direktur masing masing PTS," ungkap Guru Besar Unimed ini seraya mengatakan pelaksanaan jaminan sosial diluar negeri merupakan peraturan yang harus diikuti semua pihak, suatu kondisi yang jauh berbeda dengan pelaksanaannya di Indonesia.

Diunggah dari www.waspada.co.id/


No comments:

Post a Comment