Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bagian dari Hak
normatif para guru, dosen dan keluarganya. Mereka harus mendapat perlindungan
keselamatan dan kesehatan, dan hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang No
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sementara Undang-undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek), tegas disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki
hubungan kerja, baik harian, mingguan, atau bulanan dan menerima upah yang
pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Demikian siaran pers Jamsostek Kanwil I, seperti disampaikan
Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika didampingi Kepala Bagian
Operasional Asran Pane dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Belawan Sanco
Simanullang saat audiensi dengan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD-Sumut Dian Armanto di kantor Kopertis I Jalan Setia
Budi - Tanjung Sari, Medan.
Maksud audiensi ini menurut Suartika adalah untuk meminta
dukungan Koordinator Kopertis Wilayah I terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial
bagi guru dan dosen swasta yang mengabdi
di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Diterangkan Suartika, Perlindungan guru dan dosen meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan,
dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat, berhak memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja sesuai peraturan perundang undangan.
Kendati peraturan tersebut sudah lama di undangkan, namun sangat
disayangkan hingga saat ini belum banyak guru non-PNS dan dosen swasta yang terlindungi progam jamsostek.
"Masih minim, masih yayasan pendidikan dan universitas
besar yang masuk," imbuh Suartika, Selasa (19/2/2013).
Ia meminta kepedulian semua pihak untuk memperhatikan nasib guru
swasta dan dosen yang belum memiliki jaminan sosial. Sebab, ketimbang dosen dan
guru negeri yang sudah memiliki Taspen
dan Askes, semestinya tenaga pendidik swasta pun harus mendapatkan haknya. "Dosen
harus proaktif meminta hak atas jamsostek kepada yayasan," ujar Suartika.
Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh/Sumut Dian
Armanto menjelaskan terdapat 400 perguruan tinggi swasta yang beroperasi di
Provinsi Aceh dan Sumut. Ia menyatakan dukungan agar yayasan yang belum melindungi tenaga
pengajar, dapat mengikutkannya ke
program jamsostek sesuai aturan yang berlaku.
Pada pertemuan ini, Koordinator Kopertis Wilayah I menyerahkan
data perguruan tinggi swasta yang beroperasi di dua provinsi ini. "Saya
kira bisa langsung ke rektor dan direktur masing masing PTS," ungkap Guru
Besar Unimed ini seraya mengatakan pelaksanaan jaminan sosial diluar negeri
merupakan peraturan yang harus diikuti semua pihak, suatu kondisi yang jauh
berbeda dengan pelaksanaannya di Indonesia.
Diunggah dari www.waspada.co.id/
No comments:
Post a Comment