Empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jamsostek, PT Askes,
PT Asabari, dan PT Taspen akan menjalankan fungsi yang lebih integratif terkait
jaminan sosial dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari
2014.
Ternyata, ada syarat yang harus mereka penuhi saat
bertransformasi menjadi BPJS. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Timur
Susanto menjelaskan, hal paling utama, yakni tidak boleh ada pemutusan hubungan
kerja (PHK) karyawan di para BUMN itu.
"Perusahaan harus menjamin, dengan transformasi ke BPJS,
mereka tidak melakukan pengurangan tenaga kerja untuk tutup beban
operasional," tutur dia, Rabu (13/2/2013).
Hal kedua, lanjut Timur, tidak boleh ada penurunan kesejahteraan
karyawan BPJS. Kesejahteraan karyawan diminta masih tetap sama seperti kondisi
saat perusahaan belum menjadi BPJS.
Ketiga, tidak ada penurunan aset BPJS dan harus dilakukan
pemisahan kekayaan atau aset tersebut. "Ada modal, kekayaan negara yang
dipisahkan, tidak boleh kurang satu sen pun," katanya.
Terakhir, tidak boleh ada pelayanan peserta yang terhenti. Para
BUMN harus tetap memberikan pelayanan kepada anggota mereka yang telah
bergabung sebelum ada BPJS.
Sebagai upaya mengawasi BPJS dalam jaminan sosial akan ada badan
pengawas eksternal. Timur mengatakan karena adanya keterbatasan pendanaan, maka
pemerintah memberikan prioritas pada lima hal yaitu: jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Nantinya, PT Askes dan PT Jamsostek akan jadi BPJS Kesehatan,
yang menangani jaminan kesehatan, pada 1 Januari 2014.
PT Jamsostek juga akan jadi BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari
2014.
Kemudian per 1 Juli 2015, PT Jamsostek mengurusi jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua,dan jaminan pensiun.
Untuk jangka panjang, sampai 2029, PT Taspen dan PT Asabri akan
bertransformasi jadi BPJS Ketenagakerjaan, untuk Jaminan Pensiun dan Jaminan
Hari Tua.
Diunduh dari http://bisnis.liputan6.com
No comments:
Post a Comment