Wednesday, February 20, 2013

Jadi BPJS, Empat BUMN Janji tak PHK Karyawan

Empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabari, dan PT Taspen akan menjalankan fungsi yang lebih integratif terkait jaminan sosial dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Ternyata, ada syarat yang harus mereka penuhi saat bertransformasi menjadi BPJS. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Timur Susanto menjelaskan, hal paling utama, yakni tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di para BUMN itu.

"Perusahaan harus menjamin, dengan transformasi ke BPJS, mereka tidak melakukan pengurangan tenaga kerja untuk tutup beban operasional," tutur dia, Rabu (13/2/2013).

Hal kedua, lanjut Timur, tidak boleh ada penurunan kesejahteraan karyawan BPJS. Kesejahteraan karyawan diminta masih tetap sama seperti kondisi saat perusahaan belum menjadi BPJS.

Ketiga, tidak ada penurunan aset BPJS dan harus dilakukan pemisahan kekayaan atau aset tersebut. "Ada modal, kekayaan negara yang dipisahkan, tidak boleh kurang satu sen pun," katanya.

Terakhir, tidak boleh ada pelayanan peserta yang terhenti. Para BUMN harus tetap memberikan pelayanan kepada anggota mereka yang telah bergabung sebelum ada BPJS.

Sebagai upaya mengawasi BPJS dalam jaminan sosial akan ada badan pengawas eksternal. Timur mengatakan karena adanya keterbatasan pendanaan, maka pemerintah memberikan prioritas pada lima hal yaitu: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Nantinya, PT Askes dan PT Jamsostek akan jadi BPJS Kesehatan, yang menangani jaminan kesehatan, pada 1 Januari 2014.

PT Jamsostek juga akan jadi BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014.

Kemudian per 1 Juli 2015, PT Jamsostek mengurusi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua,dan jaminan pensiun.

Untuk jangka panjang, sampai 2029, PT Taspen dan PT Asabri akan bertransformasi jadi BPJS Ketenagakerjaan, untuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.




No comments:

Post a Comment