Tuesday, February 19, 2013

Klaim Kecelakaan yang Dibayarkan Jasa Raharja Meningkat


PT Jasa Raharja perwakilan Bekasi sepanjang tahun 2012 membayarkan klaim sebesar Rp 22,6 miliar kepada korban kecelakaan di jalan raya. Jumlah klaim yang dibayarkan tersebut mengalami peningkatan 1,87 persen dari tahun 2011, yakni sebesar Rp 22,2 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Bekasi Dedi Sofyan mengatakan, peningkatan jumlah klaim yang dibayarkan tersebut diakibatkan mulai meningkatnya kemauan masyarakat untuk mengurus hal ini. Mereka yang selama ini beranggapan pengurusan klaim kecelakaan sulit, mulai merasakan dan membuktikan sendiri bahwa itu hanya kekhawatiran semata.

"Buktinya, kini banyak masyarakat yang mengakui bahwa pengurusan klaim ke Jasa Raharja tergolong mudah dan cepat," kata Dedi, Sabtu (16/2/2013).

Namun ia tak dapat memungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan pengurusan klaim kecelakaan ini rumit. Oleh karena itu, Jasa Raharja tidak bosan untuk terus menyosialisasikan hak pengguna jalan ini manakala mengalami kecelakaan.

"Mereka yang enggan mengurus biasanya merasa takut atau malas berurusan dengan kepolisian karena begitu mengalami kecelakaan, korban atau keluarganya sebisa mungkin langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporannya," katanya.

Bila memang ini alasannya, masyarakat tak perlu lagi mencemaskannya. Sebab pengurusan klaim bisa langsung dilakukan di kantor Jasa Raharja.

"Nanti petugas kami yang mengarahkan atau mendampingi pembuatan laporan di kepolisian. Prosedur ini memang harus dilewati karena keberadaan laporan kepolisian merupakan syarat mutlak pencairan klaim," katanya.

Dedi mengatakan, selain terus menyosialisasikan kepada masyarakat, Jasa Raharja pun memperbaiki pelayanan. Kerja sama dengan Dinas Kesehatan, kepolisian, serta rumah sakit di seluruh negeri telah dijalin. Di Kota Bekasi, 11 rumah sakit negeri dan swasta telah bekerja sama untuk merawat korban kecelakaan.

"Kami juga upayakan besar klaim yang dibayarkan bisa naik. Saat ini untuk korban luka diganti Rp 10 juta dan Rp 25 juta bagi korban yang meninggal," katanya.

No comments:

Post a Comment