PT Jasa Raharja perwakilan Bekasi sepanjang tahun 2012
membayarkan klaim sebesar Rp 22,6 miliar kepada korban kecelakaan di jalan
raya. Jumlah klaim yang dibayarkan tersebut mengalami peningkatan 1,87 persen
dari tahun 2011, yakni sebesar Rp 22,2 miliar.
Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Bekasi Dedi Sofyan mengatakan,
peningkatan jumlah klaim yang dibayarkan tersebut diakibatkan mulai
meningkatnya kemauan masyarakat untuk mengurus hal ini. Mereka yang selama ini
beranggapan pengurusan klaim kecelakaan sulit, mulai merasakan dan membuktikan
sendiri bahwa itu hanya kekhawatiran semata.
"Buktinya, kini banyak masyarakat yang mengakui bahwa
pengurusan klaim ke Jasa Raharja tergolong mudah dan cepat," kata Dedi,
Sabtu (16/2/2013).
Namun ia tak dapat memungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang
beranggapan pengurusan klaim kecelakaan ini rumit. Oleh karena itu, Jasa
Raharja tidak bosan untuk terus menyosialisasikan hak pengguna jalan ini
manakala mengalami kecelakaan.
"Mereka yang enggan mengurus biasanya merasa takut atau
malas berurusan dengan kepolisian karena begitu mengalami kecelakaan, korban
atau keluarganya sebisa mungkin langsung mendatangi kantor polisi terdekat
untuk membuat laporannya," katanya.
Bila memang ini alasannya, masyarakat tak perlu lagi
mencemaskannya. Sebab pengurusan klaim bisa langsung dilakukan di kantor Jasa
Raharja.
"Nanti petugas kami yang mengarahkan atau mendampingi
pembuatan laporan di kepolisian. Prosedur ini memang harus dilewati karena
keberadaan laporan kepolisian merupakan syarat mutlak pencairan klaim,"
katanya.
Dedi mengatakan, selain terus menyosialisasikan kepada masyarakat,
Jasa Raharja pun memperbaiki pelayanan. Kerja sama dengan Dinas Kesehatan,
kepolisian, serta rumah sakit di seluruh negeri telah dijalin. Di Kota Bekasi,
11 rumah sakit negeri dan swasta telah bekerja sama untuk merawat korban
kecelakaan.
"Kami juga upayakan besar klaim yang dibayarkan bisa naik.
Saat ini untuk korban luka diganti Rp 10 juta dan Rp 25 juta bagi korban yang
meninggal," katanya.
No comments:
Post a Comment