Wednesday, February 27, 2013

Menyambut Jaminan Kesehatan yang Menyehatkan


Oleh Edi Kurniawan

Perjuangan rakyat Indonesia yang kerap dimotori kaum buruh mulai menunjukkan titik terang. Dengan disahkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nasib rakyat Indonesia kini lebih terjamin. UU Nomor 24 Tahun 2011 tersebut merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Lalu apa pentingnya jaminan sosial bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi buruh/tenaga kerja?

Prof Dr B Purwoko, SE, MA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Pasca-Sarjana Universitas Pancasila, dalam artikelnya mengatakan bahwa minimal ada lima peristiwa yang akan dihadapi rakyat Indonesa, yaitu sakit/persalinan, kecelakaan-kerja, kematian prematur, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hari tua atau pensiun. Menurut Purwoko, kelima peristiwa tersebut merupakan risiko murni yang akan dialami, baik cepat atau lambat oleh setiap tenaga kerja.

Karena itu diperlukan sistem jaminan sosial yang dapat menjamin kehidupan setiap tenaga kerja/buruh yang mana pengelolaannya harus dilakukan secara bersama-sama, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU BPJS menjelaskan bahwa kedepannya hanya akan ada dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan akan mulai berlaku 1 Januari 2014 mendatang, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai 1 Juli 2015. Saat ini pemerintah dan pihak-pihak terkait sedang menyiapkan pelaksanaan BPJS tersebut. Untuk saat ini, Ketua Tim Persiapan BPJS Kesehatan adalah Menteri Kesehatan RI, sedangkan unuk BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Fungsi Pengawasan
Seringkali, implementasi peraturan perundangan di negeri ini memiliki kelemahan dari sisi pengawasan. BPJS sendiri mengatur bahwa ada dua pengawasan dalam implementasi BPJS, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

Masih menurut Purwoko, minimal ada empat fungsi pengawasan terhadap implementasi UU SJSN dan UU BPJS, yaitu:
1. Pengawasan berfungsi memberikan masukan untuk perbaikan kinerja lebih lanjut bagi BPJS dan bagi DJSN selaku pengawas dalam meningkatkan intensitas pemantauan terhadap kegiatan operasional BPJS.
2. Pengawasan berfungsi memberikan pembagian kewenangan secara berjenjang sesuai bidang pertanggung-jawaban yang sifatnya melekat pada jenjang jabatan yang berbeda untuk efektivitas dalam pengendalian.
3. Pengawasan berfungsi untuk pencegahan, pengarahan atas kegiatan operasional dan pemberian sanksi terhadap setiap penyimpangan prosedur atau pelanggaran statuta.
4. Pengawasan berfungsi untuk penyelamatan aset BPJS dan juga untuk pemberdayaan dana jaminan sosial bagi kepentingan peserta.

Sedangkan Dr Chazali H. Situmorang, Apt, Msc.PH, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan ada 3 lembaga yang berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap implementasi UU SJSN dan UU BPJS. Ketiganya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DJSN. Menurut Chazali, pengawasan terhadap penerapan aturan jaminan social itu diperlukan karena rawan pelanggaran. Menurut dia, minimal ada tujuh potensi pelanggaran terhadap penerapan aturan tersebut, yaitu:
a. Penyimpangan dalam implementasi SJSN (membatasi subsidi silang);
b. Penyalah-gunaan prinsip nirlaba (masih orientasi laba);
c. Keterbatasan akses informasi (kurang transparan);
d. ketidakhati-hatian dalam investasi (ditengarahi adanya moral hazard);
e. Ketidak-akuratan dalam pengelolaan keuangan (tak dapat dipertanggungjawabkan);
f. Terhentinya layanan kesehatan yang berkelanjutan (penolakan layanan kesehatan); Kepesertaan yang masih bersifat eksklusif, dan
g. Kelalaian dalam pengelolaan dana amanah dan Ketidak-sesuaian dalam pengembalian hasil investasi kepada peserta (tidak sesuai lagi dengan bunga pasar).

Karena itulah, disahkannya UU BPJS menunjukkan bahwa jaminan sosial sudah mulai menunjukkan titik terang. Namun implementasi aturan tersebut masih perlu selalu dikawal. Proses pengawasan harus terus dilakukan agar tercapai jaminan kesehatan yang benar-benar menyehatkan.

No comments:

Post a Comment