Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) memberikan waktu hingga 28 Maret 2013 untuk menyerahkan Surat
Pemberitahuan (SPT) pajak. Karenanya, PT Taspen pun mempersilakan para
pensiunan mengakses situsnya guna mendapatkan keterangan tentang SPT pajak.
Sekretaris PT Taspen Sudiyatmoko Sentot S menjelaskan, STP
para pensiunan bisa dicetak dari website resmi Taspen. Menurut dia, pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya tinggal membuka situs Taspen.
"Cari atau klik, SPT pajak sebelah kiri di dalam portal
Taspen. Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru,
kemudian masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP. Pilih 2012 dan klik cetak SPT
Pajak," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Menurutnya, ini dilakukan untuk mempermudah para penerima
pensiun mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan pasal 21. Dia menambahkan,
dengan cara ini maka para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang
Taspen.
Di samping itu, Sudiyatmoko mengingatkan kepada penerima
pensiun agar tidak tergoda adanya SMS yang mengatasnamakan karyawan Taspen
dengan memberi informasi adanya dividen. "Adapun semua informasi tersebut
tidak benar bahwa PT Taspen membagi dividen," tambahnya.
Sudiyatmoko mengatakan bahwa jumlah penerima pensiun saat ini
yang dibayarkan oleh PT Taspen sekira 2,35 juta pensiunan dengan jumlah
pembayaran di 2012 sekira Rp59 triliun. Ke depan diproyeksikan pada 2013 jumlah
penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekira Rp65 triliun.
No comments:
Post a Comment