Program Bantuan Sosial Pemberdayaan merupakan
bahagian upaya pemerintah merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal
34 ayat (2) yang menyatakan
bahwa:................................................................................................
Negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dn memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.........................................................................................
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan ini mempunyai
banyak bentuk dan dilaksanakan oleh banyak pihak baik pemerintah maupun unsur
masyarakat swasta dari berbagai sektor pembangunan namun sangat tidak
terkoordinasikan dan hampir tidak pernah mennjukkan hasil yang effektif apalagi
effisien berkat arogansi sektoral masing - masing. Di BKKBN ada UPPKS, di
Departemen Sosial ada Kube, di Departemen Pertanian ada PM2K, sedangkan di
swasta ada program yang disebut sebagai Social Responsibility Program dari
pada perusahaan bersangkutan, Participatory Community Development dll.
Secara struktur program Bantuan
Sosial Pemberdayaan biasanya terdiri atas:
1.
Identifikasi dan seleksi sasaran program.
2.
Kepelatihan kegiatan bersangkutan.
3.
Pemberian bantuan stimulan dan atau permodalan kerja.
4.
Pendampingan dan bimbingan.
5.
Monitoring evaluasi kegiatan program.
Adalah kebijakan kebijakan publik dari pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lemah dan tidak mampu melalui
pendekatan pemberdayaan keluarga.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah Program
Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada orang dan keluarga yang lemah dan atau
tidak mampu yang memiliki potensi untuk berkembang atau dikembangkan agar
menjadi pribadi atau keluarga yang maju dan mandiri dengan memberikan
perlindungan jaminan sosial pemberdayaan.
1.
Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan difokuskan
kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu namun masih berpotensi untuk
berkembang dengan stimulan dan bantuan tertentu. Yang krusial didalam
penyelenggaraannya adalah penentuan calon penerima manfaat program serta
penentuan kriteriannya. Disarankan penentuan calon penerima manfaat melalui
PPA, atau memakai sumber data keluarga miskin yang sudah ada namun disepakati
oleh setiap stakeholders yang terkait
dan terlibat dalam program.
2.
Pada prinsipnya Program Bantuan Sosial Pemberdayaan
merupakan salah satu upaya pemerintah mengentaskan pribadi dan atau keluarga
daripada masalah kesejahteraan sosial dengan memberikan pembekalan
kemampuan pengetahuan dan ketrampilan tertentu
disertai dengan bantuan permodalan sebagai bekal memulai usaha produktif.
Program Bantuan Sosial ini berbentuk hibah atau suatu kompensasi terhadap
terjadinya suatu resiko sosial sebagai akibat adanya perubahan mendadak karena
musibah bencana maupun perubahan krisis ekonomi keluarga maupun masyarakat.
Penyelenggaraan operasional Program Bantuan Sosial Pemberdayaan biasanya
merupakan urutan kegiatan sebagai berikut:
Tahap 1 :
Penentuan Calon Penerima Manfaat (Beneficiery)
Tahapan ini dimulai dengan identifikasi orang atau Rumah
Tangga Miskin (RTM) sebagai daftar calon panjang calon penerima manfaat. Daftar
panjang semacam ini bisa didapatkan atau diakses dari hasil pendaatn RTM oleh BPS atau dari data
hasil pendataan keluarga Pra Sejahtera
Alasan Ekonomi (Alek) oleh BKKBN atau atas usulan rekomendasi suatu LSM
tertentu. Biasanya daftar semacam ini sangat besar atau banyak jumlahnya
melebihi kemampuan sumber dana yang tersedia, sehingga memerlukan proses
prioritasi kelompok sasaran.
Tahap
2: Prioritasisasi Kelompok Sasaran Penerima Manfaat
Tahap ini dilakukan berdasarkan atas pertimbangan
keterbatasan sumber dana dibandingkan dengan daftar RTM yang ada. Melalui
proses JISAMAR dan analisinya, daftar panjang calon penerima manfaat dapat
difokuskan kepada kelompok prioritas misalnya berdasarkan gender, macam
ketrampilan usahanya atau RTM korban bencana alam seperti gempa bumi, banjir,
kebakaran dll. Sebagai salah satu teknik yang cukup memadai dan banyak dikenal
dikalangan LSM adalah memakai Teknik Participatory Wealth Ranking. Teknik
ini diperkenalkan didalam suatu workshop untuk mengkampanyekan Program Kredit
Mikro sebagai alat/perangkat lunak identifikasi tingkat kemiskinan keluarga.
Teknik ini semula dikembangkan oleh Small Enterprise Foundation South Africa
yang diadopsi selanjutnya oleh Yayasan Bina Swadaya & Micro Credit Campaign.
Tahap 3:
Penetapan Penerima Manfaat Program
Tahap ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu Surat
Keputusan Penetapan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan rekomendasi dinas
teknis dari atau atas rekomendasi dari lapangan (kecamatan/desa).
Tahap 4 :
Kepelatihan
Tahap kepelatihan pada umumnya mempunyai 2 ( dua )
tujuan, yaitu:
1.
Menyamakan pemahaman dan persepsi penerima manfaat
tentang bantuan yang akan diterimanya. Tujuan dan pendekatan ini penting untuk
menghindarkan pandangan atau persepsi masyarakat bahwa pemerintah sinterklas
penyebar rezeki yang tidak perlu dikembalikan;
2.
Berusaha untuk membekali penerima manfaat dengan
kemampuan mengelola usaha kecil produktip dan mengelola keuangannya serta
latihan berorganisasi. Didalam kepelatihan semacam perlu ditekankan bahwa
bantuan permodalan tersebut tidak diperuntukkan hanya kepada si anu saja,
tetapi perlu digulirkan agar RTM anggota masyarakat lainnya juga ikut
mendapatkan manfaat adanya program bantuan ini. Aspek ini sekaligus bertujuan
untuk memberikan motivasi kemandirian kepada para penerima manfaat dan tidak
selalu hanya menggantungkan diri kepada “rezeki pemberian” saja.
3.
Pelatihan pengelolaan keuangan disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakatnya yang pada umumnya berpendidikan rendah, oleh karena itu
pelatihan biasanya dirancang dalam bentuk sederhana dan singkat selanjutnya
akan diikuti dengan pendampingan Pelatihan juga dirancang untuk merangsang motivasi pesertanya agar mau
mempergunakan potensi dirinya dengan dibantu orang lain sehingga mampu mandiri.
Tahap : 5 Monitoring dan Evaluasi
Tahapan
monitoring merupakan tahapan yang krusial karena akan sangat bergantung dengan
sikap dan perilaku yang melakukan monitoringnya
Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian didalam melakukan
monitoring adalah:
a.
Adakah penerima
manfaat program merupakan RTM kelompok yang sesuai dengan kreteria yang sudah
ditetapkan; tepat sasaran?
b.
Bagaimana penggunaan bantuan permodalan dimanfaatkan oleh
RTM? Apakah untuk usaha produktip atau untuk konsumtip?
c.
Bagaimana usaha pendampingan oleh LSM atau ORSOS, cukup
berhasil?
d.
Bagaimana dampak sosialnya terhadap lingkungannya?
Tahap 6 : Tahap Evaluasi
Assessment
Tahapan ini merupakan bagian
yang hasilnya sangat penting sebagai bahan asupan pengambilan keputusan
berikutnya. Evaluasi bisa dipandang dari aspek manejerialnya, tetapi bisa juga
sampai ketahap dampak sosial. Untuk Assessement dipaparkan didalam modul 5.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan seringkali
menimbulkan komentar dan keluhan masyarakat. Perimbangan antara ketersediaan
sumber dana dengan jumlah keluarga rentan yang masih potensial dan layak
menjadi sasaran sering tidak match. Karena itu analisa calon sasaran penerima
manfaat menjadi bagian yang penting didalam tahapan pelaksanaan program di
lapangan. Program ini dari segi APBN harus merupakan hibah, meskipun secara
manajemen perlu dikelola sedemikian rupa agar jumlah sumber dana yang terbatas
tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dengan cara bergulir.
REFERENSI
Undang-Undang
Dasar 1945 R.I.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Saosil Nasional.
Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2006 (Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 332/Menkes/ SK/V/2006 dan draft
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun
2007).
No comments:
Post a Comment