Pemprov DKI merencanakan akan menghapus bantuan bagi jamaah haji
Jakarta, tepatnya berupa penyediaan transportasi dan katering bagi 8.200
jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya tidak akan menjalankan program bantuan sosial kepada jamaah haji, kalau itu menyalahi aturan yang ada. Bahkan, dia menyatakan tidak akan berupaya melobi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengeluarkan larangan pemberian bantuan sosial kepada jamaah haji Jakarta itu.
"Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Seperti diketahui, dari hasil koreksi APBD DKI 2013, Mendagri mengeluarkan larangan kepada Pemprov DKI untuk memberikan bantuan dana terhadap jamaah haji asal Jakarta. Alasannya, urusan agama bukanlah urusah pemerintah daerah, melainkan urusan pemerintah pusat.
Untuk tahun ini, alokasi anggaran bantuan jamaah haji Jakarta dalam APBD DKI mencapai sebesar Rp17,9 miliar untuk 8.200 jamaah. Pos anggaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu untuk katering sebesar Rp15,2 miliar dan biaya transportasi jamaah haji dalam menjalankan ibadahnya di Makkah sebesar Rp2,7 miliar.
Pemberian pelayanan kepada jamaah haji ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2009. Pada tahun 2011 lalu, selain memberikan pelayanan transportasi dengan menyediakan bus-bus jemputan bagi para jamaah haji, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan pelayanan distribusi konsumsi atau katering.
Selama di Makkah, jamaah haji asal DKI Jakarta akan memperoleh jatah makan dua kali sehari, serta disiapkan pula 18 bus, khususnya untuk melayani jamaah haji yang menetap sekitar 2 sampai 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Semua fasilitas tersebut akan diberikan hingga semua jamaah pulang ke tanah air, atau berangkat ke Madinah untuk mereka yang berangkat pada gelombang kedua.
www.beritasatu.com
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya tidak akan menjalankan program bantuan sosial kepada jamaah haji, kalau itu menyalahi aturan yang ada. Bahkan, dia menyatakan tidak akan berupaya melobi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengeluarkan larangan pemberian bantuan sosial kepada jamaah haji Jakarta itu.
"Saya hanya ikuti aturan. Jika memang menyalahi aturan, saya akan laksanakan (hapus). Yang penting aturan," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Seperti diketahui, dari hasil koreksi APBD DKI 2013, Mendagri mengeluarkan larangan kepada Pemprov DKI untuk memberikan bantuan dana terhadap jamaah haji asal Jakarta. Alasannya, urusan agama bukanlah urusah pemerintah daerah, melainkan urusan pemerintah pusat.
Untuk tahun ini, alokasi anggaran bantuan jamaah haji Jakarta dalam APBD DKI mencapai sebesar Rp17,9 miliar untuk 8.200 jamaah. Pos anggaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu untuk katering sebesar Rp15,2 miliar dan biaya transportasi jamaah haji dalam menjalankan ibadahnya di Makkah sebesar Rp2,7 miliar.
Pemberian pelayanan kepada jamaah haji ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2009. Pada tahun 2011 lalu, selain memberikan pelayanan transportasi dengan menyediakan bus-bus jemputan bagi para jamaah haji, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan pelayanan distribusi konsumsi atau katering.
Selama di Makkah, jamaah haji asal DKI Jakarta akan memperoleh jatah makan dua kali sehari, serta disiapkan pula 18 bus, khususnya untuk melayani jamaah haji yang menetap sekitar 2 sampai 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Semua fasilitas tersebut akan diberikan hingga semua jamaah pulang ke tanah air, atau berangkat ke Madinah untuk mereka yang berangkat pada gelombang kedua.
www.beritasatu.com
No comments:
Post a Comment