Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Per 31
Desember 2012, total Penyelenggara Dana Pensiun mencapai 269 penyelenggara.
Kepala Divisi Pengawasan Dana Pensiun OJK Heru
Wahyono mengatakan penyelenggara dana pensiun tersebut terbagi tiga diantaranya
201 dana pensiun pemberi kerja berupa PPMP (program pensiun manfaat pasti), 43
dana pensiun pemberi kerja berupa PPIP (program pensiun iuran pasti), dan 25
dana pensiun lembaga keuangan.
Perbedaannya antara PPIP dan PPMP, di PPIP
merupakan nasabah yang memberikan iuran rutin kepada salah satu lembaga
penyelenggara dana pensiun, sedangkan PPMP merupakan lembaga yang
menyelenggarakan program dana pensiun untuk kepentingan pekerjanya.
Saat ini, aset netto dari dana pensiun yang
beroperasi di Tanah Air mencapai Rp 157,55 triliun, yang terdiri dari Rp 133,33
triliun dana pensiun pemberi kerja dan Rp 24,22 triliun dana pensiun lembaga
keuangan. Sedangkan di 2011 total aset mencapai Rp 141,58 triliun. "Dari
1995 sampai 2012 rata-rata tumbuh 17,2 persen per tahun," katanya di Hotel
Sheraton Bandara, Tangerang, Rabu (20/2).
Dia mengatakan untuk meningkatkan kualitas industri
dana pensiun pihaknya mendorong penyelenggara harus sudah mulai menerapkan
International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS merupakan standar yang
dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan
memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh
dunia.
Dengan mengikuti aturan tersebut, perusahaan dapat
menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan
dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak
yang berkepentingan (stakeholder).
No comments:
Post a Comment