Tuesday, March 26, 2013

Aset Dana Pensiun Capai Rp 157 triliun



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Per 31 Desember 2012, total Penyelenggara Dana Pensiun mencapai 269 penyelenggara.

Kepala Divisi Pengawasan Dana Pensiun OJK Heru Wahyono mengatakan penyelenggara dana pensiun tersebut terbagi tiga diantaranya 201 dana pensiun pemberi kerja berupa PPMP (program pensiun manfaat pasti), 43 dana pensiun pemberi kerja berupa PPIP (program pensiun iuran pasti), dan 25 dana pensiun lembaga keuangan.

Perbedaannya antara PPIP dan PPMP, di PPIP merupakan nasabah yang memberikan iuran rutin kepada salah satu lembaga penyelenggara dana pensiun, sedangkan PPMP merupakan lembaga yang menyelenggarakan program dana pensiun untuk kepentingan pekerjanya.

Saat ini, aset netto dari dana pensiun yang beroperasi di Tanah Air mencapai Rp 157,55 triliun, yang terdiri dari Rp 133,33 triliun dana pensiun pemberi kerja dan Rp 24,22 triliun dana pensiun lembaga keuangan. Sedangkan di 2011 total aset mencapai Rp 141,58 triliun. "Dari 1995 sampai 2012 rata-rata tumbuh 17,2 persen per tahun," katanya di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang, Rabu (20/2).

Dia mengatakan untuk meningkatkan kualitas industri dana pensiun pihaknya mendorong penyelenggara harus sudah mulai menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.

Dengan mengikuti aturan tersebut, perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak yang berkepentingan (stakeholder).

No comments:

Post a Comment