Monday, March 25, 2013

Perda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Disetujui


Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) Jawa Barat (Jabar) akhirnya disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) dan ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Dede Yusuf Macan Effendi. Perda yang diprakarsai oleh Komisi E DPRD Jabar ini disetujui dalam Rapat Paripurna Persetujuan Perda JPKM di GedunG DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (22/3/13).

Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin mengatakan Perda JPKM ini akan membantu masyarakat Jabar tanpa terkecuali untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dengan perda ini, program kesehatan yang selama ini belum dapat memenuhi kebutuhan kesehatan warga Jabar akan teratasi.

"Kami sudah rapat pleno dan finalisasi perda ini. Perda JPKM ini tujuannya untuk akhiratlah bukan untuk duniawi semata-mata. Ini untuk menolong masyarakat agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemarin. Ketika ada masyarakat yang sakit lalu dia berobat ternyata ke rumah sakit ini ditolak, itu juga ditolak. Bahkan akhirnya ada yang sampai meninggal. Ke depan kita tidak harap hal seperti ini tidak terjadi lagi," kata Didin.

Perda JPKM Jabar ini terdiri dari 11 bab dan 25 pasal. Muatan materinya di antaranya kewenangan provinsi dan kab/kota, penyelenggaraan JPKM, kepesertaan yang meliputi sifat kepesertaan, peserta, hak dan kewajiban peserta, pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan, koordinasi, kerja sama, pembinaan, pengawasan, dll. Wakil Ketua DPRD Jabar Ruddy Harsa meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar dapat segera menindaklanjuti perda yang sudah disahkan ini

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga menyambut baik Perda JPKM dan mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Melalui perda ini, Heryawan berharap dapat meningkatkan aksesbilitas masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan masyarakat yang layak. Pada sisi lain,pembiayaannya berkeadilan sosial, terjangkau, dan meliputi seluruh masyarakat Jabar.

No comments:

Post a Comment