Thursday, March 21, 2013

Pengusaha Masih Ogah Beri Jaminan Sosial Pekerja


Pengusaha masih menilai pemberian jaminan sosial kepada pekerja menjadi beban yang sangat besar. Mereka beralasan, keharusan pemberian jaminan sosial akan mengurangi daya saing.

Kondisi ini masih terjadi meski telah terbit Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur pengusaha untuk memberikan jaminan sosial bagi kalangan pekerja terutama buruh.

"Banyak pengusaha lebih memilih melakukan PHK atau menurunkan kesejahteraan. Mereka beralasan, jaminan sosial menjadi beban yang sangat besar bagi usaha," kata Pakar Jaminan Sosial dari Universitas Paramadina, Dinna Wisnu, Rabu (13/2/2013).

Dia menyatakan pada dasarnya setiap pelaku usaha mempunyai landasan pemikiran dengan modal minim, tapi harus bisa memperoleh keuntungan maksimal.
Hal ini yang membuat mereka sangat memperhitungkan segala sesuatu termasuk terkait kesejahteraan pekerja.

Padahal, telah dua tahun pengesahan UU berlaku, tetap masih banyak pengusaha yang tidak menyadari kepentingan kesejahteraan pekerja. Seperti tidak mengikutsertakan mereka dalam Jamsostek.

Dia mengungkapkan setidaknya ada dua dimensi jika membahas tentang jaminan keamanan sosial.

Pertama, terkait manfaat yang akan didapat penerima, dan kedua yakni dimensi kontrol sosial, siapa yang harus menanggung jaminan sosial. Sebab itu, dia menilai harus ada dukungan negara dalam hal jaminan sosial. Pemerintah harus siap menjamin masyarakat dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Departemen keuangan sendiri yang bilang kalau uang itu ada, space juga ada. Baru 8%-9% yang terpakai untuk jaminan sosial. Yang belum ada itu willingness pemerintah," ujarnya.

Pemerhati jaminan keamanan sosial lainnya, dari Universitas Gadjah Mada, Ari Hernawan, juga mengatakan jika kehendak politik pemerintah atau negara, adalah kunci keteraturan jaminan sosial.

"Siapa yang harus bertanggungjawab untuk memberikan jaminan sosial. Ketika kita mengklaim sebagai negara kesejahteraan, maka yang wajib menanggung jaminan sosial adalah negara," imbuh Ari.

No comments:

Post a Comment