Pengusaha masih menilai pemberian jaminan sosial
kepada pekerja menjadi beban yang sangat besar. Mereka beralasan, keharusan
pemberian jaminan sosial akan mengurangi daya saing.
Kondisi ini masih terjadi meski telah terbit Undang
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang mengatur pengusaha untuk memberikan jaminan sosial bagi kalangan
pekerja terutama buruh.
"Banyak pengusaha lebih memilih melakukan PHK
atau menurunkan kesejahteraan. Mereka beralasan, jaminan sosial menjadi beban
yang sangat besar bagi usaha," kata Pakar Jaminan Sosial dari Universitas
Paramadina, Dinna Wisnu, Rabu (13/2/2013).
Dia menyatakan pada dasarnya setiap pelaku usaha
mempunyai landasan pemikiran dengan modal minim, tapi harus bisa memperoleh
keuntungan maksimal.
Hal ini yang membuat mereka sangat memperhitungkan
segala sesuatu termasuk terkait kesejahteraan pekerja.
Padahal, telah dua tahun pengesahan UU berlaku,
tetap masih banyak pengusaha yang tidak menyadari kepentingan kesejahteraan
pekerja. Seperti tidak mengikutsertakan mereka dalam Jamsostek.
Dia mengungkapkan setidaknya ada dua dimensi jika
membahas tentang jaminan keamanan sosial.
Pertama, terkait manfaat yang akan didapat
penerima, dan kedua yakni dimensi kontrol sosial, siapa yang harus menanggung
jaminan sosial. Sebab itu, dia menilai harus ada dukungan negara
dalam hal jaminan sosial. Pemerintah harus siap menjamin masyarakat dalam hal
kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Departemen keuangan sendiri yang bilang kalau
uang itu ada, space juga ada. Baru 8%-9% yang terpakai untuk jaminan sosial.
Yang belum ada itu willingness pemerintah," ujarnya.
Pemerhati jaminan keamanan sosial lainnya, dari
Universitas Gadjah Mada, Ari Hernawan, juga mengatakan jika kehendak politik
pemerintah atau negara, adalah kunci keteraturan jaminan sosial.
"Siapa yang harus bertanggungjawab untuk
memberikan jaminan sosial. Ketika kita mengklaim sebagai negara kesejahteraan,
maka yang wajib menanggung jaminan sosial adalah negara," imbuh Ari.
No comments:
Post a Comment