Thursday, March 21, 2013

Yayasan Bunga Selasih


“SESUATU YANG BERNYAWA TIDAK AKAN MATI MELAINKAN DENGAN IZIN ALLAH SEBAGAI KETETAPAN YANG TERTENTU WAKTUNYA”

I. Pengantar
Alhamdulillah, Sholawat dan salam kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, pengikutnya sampai hari Qiyamat. Dalam tuntutan agama Islam, umat Islam difardlukan untuk mengetahui dan mengamalkan perawatan jenazah, hukumnya fardlu kifayah. Bagaimana kita seharusnya apabila menemui permasalahan tersebut sejak dari persiapan, mensucikan (memandikan), mengkafankan, menshalatkan sampai menguburkan secara tertib dengan mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan As Sunnah maupun secara medis.

II. Landasan Hukum
Tiap-tiap nafs (jiwa yang hidup) akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami, kamu akan dikembalikan (Q.19:57).
Katakanlah, sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan (Q. 62:8).
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati, melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang tertentu waktunya (Q. 3:145).
Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula mendahulukannya (Q. 16:61).
Dimana saja kamu berada, kamu akan menemui mati, sekalipun kamu berada dalam benteng yang kokoh (Q. 4:78).
Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridloi-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam syurga-Ku (Q. 89:27-30).
Tuntunlah orang-orang yang akan mati dengan Laa illaha illallah (Hadits Rasulullah)

III.  Dasar Pemikiran
Perawatan jenazah yaitu sejak persiapan, memandikan, mengkafani, menshalatkan, serta menguburkannya adalah perintah agama Islam yang ditujukan kepada kaum muslimin, sebagai fardlu kifayah. Ini bukan berarti fardlu kifayah tersebut hanya tugas para kaum (rois) dan ulama saja, sedangkan masyarakat umum tidak perlu mengetahui seluk beluk perawatan jenazah. Akan tetapi, seorang muslim hendaknya dapat melaksanakan sesuai dengan tuntunan Islam dan medis.
Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan, apabila kita memperhatikan aturan, tata-cara, upacara dan adat istiadat yang dilakukan orang dalam merawat jenazah sejak dari persiapan sampai menguburkan jenazah, diwarnai dengan hal-hal yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW, bahkan ada juga yang melanggar pokok ajaran Islam yaitu kemurnian Tauhid.
Pada sisi lain kita menyadari perkembangan kehidupan masyarakat menjadikan orang merasa canggung atau merasa tidak mampu untuk merawat jenazah keluarganya sendiri maupun jenazah orang lain sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW, dan medis.
Atas dasar pemikiran tersebut maka Yayasan Bunga Selasih bersedia membantu merawat jenazah sejak dari persiapan, memandikan mengkafani, menshalatkan, mengantar dan mengubur jenazah tersebut.

IV.  Kegiatan
·         Merawat jenazah para anggota maupun non anggota yang membutuhkannya
·         Menyediakan transportasi (mobil ambulance).
·         Mengadakan bimbingan dan penyuluhan tentang perawatan jenazah menurut syari’at dan medis Islam.
·         Mengusahakan tempat pemakaman khusus untuk orang-orang Islam.

V. Sumber Dana
* Uang pendaftaran anggota
* Uang iuran
* Infaq/shodaqoh
* Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat

VI. Hak dan Kewajiban
Anggota yang telah terdaftar satu tahun atau lebih apabila meninggal dunia, maka:
Akan dirawat sejak meninggal sampai pemakaman, meliputi memandikan, pengkafanan, menshalatkan dan menguburkannya
Mendapatkan transportasi sejak dari rumah duka sampai ke pemakaman, apabila dalam wilayah DIY tidak dipungut biaya
Mengantar jenazah keluar DIY dipungut biaya dengan tarif khusus
Apabila belum satu tahun mendaftar sebagai anggota, maka diminta tambahan biaya perawatan dan transportasi
Anggota berkewajiban membayar iuran sesuai dengan kelompok/klasifikasi pada waktu pendaftaran

VII.    Klasifikasi dan Iuran Anggota
·         Kelompok A : usia 61 tahun keatas
          minimum Rp. 5.000,00 / bulan
·         Kelompok B : usia 41 – 60 tahun
         minimum Rp. 4.000,00 / bulan
·         Kelompok C : usia 21 – 40 tahun
         minimum Rp. 3000 / bulan
·         Kelompok D : usia   0 – 20 tahun
         minimum Rp. 2.000,00 / bulan

VIII.   Persyaratan menjadi anggota
·         Beragama Islam
·         Mengisi formulir pendaftaran
·         Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 10.000,-/orang
·         Menyerahkan pas foto (3 x 4) cm sebanyak 2 lembar dan (2 x 3) cm sebanyak 2 lembar
·         Fotokopi KTP 1 lembar

Sekretariat :
Sendowo Blok B/42B
Telp. (0274) 550444
Fax. (0274) 540555
Yogyakarta 55284

No comments:

Post a Comment