“SESUATU YANG BERNYAWA TIDAK AKAN MATI MELAINKAN
DENGAN IZIN ALLAH SEBAGAI KETETAPAN YANG TERTENTU WAKTUNYA”
I. Pengantar
Alhamdulillah, Sholawat dan salam kepada junjungan
Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, pengikutnya sampai hari
Qiyamat. Dalam tuntutan agama Islam, umat Islam difardlukan untuk mengetahui
dan mengamalkan perawatan jenazah, hukumnya fardlu kifayah. Bagaimana kita
seharusnya apabila menemui permasalahan tersebut sejak dari persiapan,
mensucikan (memandikan), mengkafankan, menshalatkan sampai menguburkan secara
tertib dengan mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan As Sunnah maupun secara medis.
II. Landasan
Hukum
Tiap-tiap nafs
(jiwa yang hidup) akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami, kamu akan
dikembalikan (Q.19:57).
Katakanlah, sesungguhnya kematian yang kamu lari
dari padanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu kemudian kamu
akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata,
lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan (Q. 62:8).
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati, melainkan
dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang tertentu waktunya (Q. 3:145).
Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan)
bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak
pula mendahulukannya (Q. 16:61).
Dimana saja kamu berada, kamu akan menemui mati,
sekalipun kamu berada dalam benteng yang kokoh (Q. 4:78).
Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu
dengan hati yang puas lagi diridloi-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah
hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam syurga-Ku (Q. 89:27-30).
Tuntunlah orang-orang yang akan mati dengan Laa
illaha illallah (Hadits Rasulullah)
III. Dasar Pemikiran
Perawatan jenazah yaitu sejak persiapan,
memandikan, mengkafani, menshalatkan, serta menguburkannya adalah perintah
agama Islam yang ditujukan kepada kaum muslimin, sebagai fardlu kifayah. Ini
bukan berarti fardlu kifayah tersebut hanya tugas para kaum (rois) dan ulama
saja, sedangkan masyarakat umum tidak perlu mengetahui seluk beluk perawatan
jenazah. Akan tetapi, seorang muslim hendaknya dapat melaksanakan sesuai dengan
tuntunan Islam dan medis.
Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan,
apabila kita memperhatikan aturan, tata-cara, upacara dan adat istiadat yang
dilakukan orang dalam merawat jenazah sejak dari persiapan sampai menguburkan
jenazah, diwarnai dengan hal-hal yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW,
bahkan ada juga yang melanggar pokok ajaran Islam yaitu kemurnian Tauhid.
Pada sisi lain kita menyadari perkembangan
kehidupan masyarakat menjadikan orang merasa canggung atau merasa tidak mampu
untuk merawat jenazah keluarganya sendiri maupun jenazah orang lain sesuai
dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW, dan medis.
Atas dasar pemikiran tersebut maka Yayasan Bunga
Selasih bersedia membantu merawat jenazah sejak dari persiapan, memandikan
mengkafani, menshalatkan, mengantar dan mengubur jenazah tersebut.
IV. Kegiatan
·
Merawat jenazah para anggota maupun non
anggota yang membutuhkannya
·
Menyediakan transportasi (mobil
ambulance).
·
Mengadakan bimbingan dan penyuluhan
tentang perawatan jenazah menurut syari’at dan medis Islam.
·
Mengusahakan tempat pemakaman khusus
untuk orang-orang Islam.
V. Sumber
Dana
* Uang pendaftaran anggota
* Uang iuran
* Infaq/shodaqoh
* Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat
VI. Hak dan
Kewajiban
Anggota yang telah terdaftar satu tahun atau lebih
apabila meninggal dunia, maka:
Akan dirawat sejak meninggal sampai pemakaman,
meliputi memandikan, pengkafanan, menshalatkan dan menguburkannya
Mendapatkan transportasi sejak dari rumah duka
sampai ke pemakaman, apabila dalam wilayah DIY tidak dipungut biaya
Mengantar jenazah keluar DIY dipungut biaya dengan
tarif khusus
Apabila belum satu tahun mendaftar sebagai anggota,
maka diminta tambahan biaya perawatan dan transportasi
Anggota berkewajiban membayar iuran sesuai dengan
kelompok/klasifikasi pada waktu pendaftaran
VII. Klasifikasi dan Iuran Anggota
·
Kelompok A : usia 61 tahun keatas
minimum
Rp. 5.000,00 / bulan
·
Kelompok B : usia 41 – 60 tahun
minimum
Rp. 4.000,00 / bulan
·
Kelompok C : usia 21 – 40 tahun
minimum
Rp. 3000 / bulan
·
Kelompok D : usia 0 – 20 tahun
minimum
Rp. 2.000,00 / bulan
VIII. Persyaratan menjadi anggota
·
Beragama Islam
·
Mengisi formulir pendaftaran
·
Membayar uang pendaftaran sebesar Rp.
10.000,-/orang
·
Menyerahkan pas foto (3 x 4) cm
sebanyak 2 lembar dan (2 x 3) cm sebanyak 2 lembar
·
Fotokopi KTP 1 lembar
Sekretariat
:
Sendowo Blok B/42B
Telp. (0274) 550444
Fax. (0274) 540555
Yogyakarta 55284
No comments:
Post a Comment