Santuan Kematian dalam kegiatan ini adalah Pemberian bantuan duka cita oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kepada ahli waris berdasarkan adanya penduduk yang meninggal dunia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk kabupaten Bangka.
Santunan Kematian bagi Penduduk yang memiliki KTP Penduduk Kabupaten Bangka diberikan kepada ahli warisnya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pelaksanaan Kegiatan Santunan ini berdasarkan pada peraturan Bupati Bangka Nomor : 5 Tahun 2009.
PERSYARATAN PENERIMAAN SANTUNAN
No | Syarat syarat mendapatkan dana santuanan kematian |
---|---|
1 | Berdomisili di wilayah Kabupaten Bangka |
2 | Memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kabupaten Bangka |
3 | Meninggal dunia dengan sebab apapun |
4 | Diajukan permohonannya oleh keluarga atau ahli waris |
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN
No | Syarat syarat |
---|---|
1 | Mengajukan surat permohonan oleh ahli waris kepada Bupati Bangka melalui (c.q) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka. |
2 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli almarhum/almarhumah yangn masih berlaku |
3 | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris pemohon yang dilegalisir |
4 | Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum dan ahli waris pemohon yang dilegalisir |
5 | Surat Pernyataan sebagai ahli waris oleh pemohon yang diketahui oleh pihak desa atau kelurahan |
6 | Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum hilang dengan suatu sebab, maka diwajibkan melampirkan bukti keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat |
7 | Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah yg digunakan untuk keperluan lain yang mendesak ataupun lebih urgen, maka harus melampirkan Surat Keterangan sebagai bukti penguat dan bila dipandang perlu, harus ditambah dengan bukti pendukung lainnya |
8 | Dalam urusan legalita berkas harus cukup melalui desa atau kelurahan masing-masing |
TATA CARA PENGAJUAN BERKAS SANTUAN KEMATIAN
No | Tata Cara Pengajukan berkas Santunan Kematian |
---|---|
1 | Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan oleh ahli waris kepada Petugas di Bagian Administrasi Kesejateraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka |
2 | Petugas menerima dan mengadakan verifikasi kelengkapan berkas |
3 | Jika berkas dinyatkan lengkap maka petugas menyampaikan kepada bendahara untuk proses selanjutnya |
4 | Proses pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung berkas diterima lengkap |
No comments:
Post a Comment