Saturday, March 30, 2013

Bantuan Sosial Korban Bencana Alam




Indonesia juga dikenal sebagai salah satu Negara rawan bencana karena letak geografisnya sekaligus karena keaneka-ragamannya. Hal ini semakin menjadi kompleks dikaitkan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dibeberapa daerah seperti pulau Jawa dan Sumatra. Sebagai akibatnya terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung lingkungan dengan beban kebutuhan hidup penduduk. Ketidak seimbangan ekosistem tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bencana alam  disertai dengan terjadinya risiko sosial ekonomi seperti pengungsi, hilangnya harta benda, kerusakan infra struktur pelayanan sosial publik, timbulnya berbagai macam penyakit pasca bencana dan lain-lain.
Kejadian bencana Alam sangat sulit untuk diperkirakan/diprediksi, meskipun selama ini sudah dikembangkan berbagai teknology canggih sebagai alat pemindai maupun alat peringatan dini untuk mengantisipasi kejadiannya. Kesulitan utama karena faktor sikap dan perilaku manusia sendiri. Akibat terjadinya bencana alam menimbulkan kerugian aspek sosial dan ekonomi. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam merupakan upaya perlindungan dan penyelamatan manusia sebagai sumber daya pembangunan dari risiko bencana alam tersebut. Program Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam terdiri dari perangkat penangkal dan pencegahan Pra Bencana serta Penanggulangan saat terjadinaya bencana alam itu sendiri serta upaya pemulihan pasca terjadinya bencana. Oleh karena itu diperlukan upaya penanggulangan secara terencana untuk mencegah, menghindari dan mengatasi kejadian bencana alam semacam itu. Pada hakekatnya upaya penanggulangan bencana alam merupakan upaya aspek kemanusiaan untuk  melindungi, menyelamatkan berbagai sumber daya pembangunan dari terjadinya  bencana alam yang sebahagian besar sebagai risiko ulah manusia sendiri. Selain beraspek kemanusiaan penanggulangan akibat bencana sekaligus juga merupakan upaya pemulihan kehidupan sosial ekonomi penduduk korban bencana alam tersebut untuk memulihkan dan atau mengembalikan kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, sarana sosial dan lain-lain.
a.   Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada             masyarakat agar mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam bingkai upaya peningkatan sumber daya manusia Indonesia.
b.  Memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat yang adil dan merata yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
c    Meningkatakan peran serta aktif (partisipasi aktif) masyarakat secara terencana, terorganisasikan secara terarah menuju melembaganya atas dasar kesetiakawanan sosial, gotong royong dan swadaya masyarakat.
a.   Penanganan korban bencana alam diprioritaskan kepada penduduk yang    bermukim di daerah rawan bencana.
b.   Pemantapan petugas dan relawan masyarakat untuk peningkatan kesiap-siagaan dalam menghadapi dan menanggulangi kejadian bencana alam, melalui pelatihan berjenjang dan bimbingan berkala.
c.   Penataan sistem jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
d.   Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat penanggulangan bencana sesuai dengan kondisi dan kemampuan penanganan dari masing-masing daerah.
e    Peningkatan bantuan kepada korban bencana alam, baik bantuan pada tahap tanggap darurat  bencana alam (bantuan pangan, sandang), maupun bantuan pada tahap pasca bencana alam (bantuan rehabilitasi, rumah/ bantuan BBR) serta bantuan tahap resosialisasi dan rujukan untuk pemberdayaan korban dan kemitraan.
f.   Pemetaan daerah rawan bencana alam.
g.   Peningkatan dan perluasan kerjasama dan kemitraan organisasi sosial baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya penaggulangan bencana alam.
1)     Pendataan Daerah Rawan Bencana.
a)   Sasaran pendataan:
(1)         Lokasi kemungkinan terjadinya bencana RT/RW, Desa/ Kelurahan, Kecamatan;
(2)         Jumlah KK dan penduduk yang terpapar bencana, bermukim didaerah rawan bencana;
(3)         Jumlah rumah penduduk, sarana sosial/umum dan pra sarananya;
(4)         Potensi sosial ekonomi di daerah rawan bencana.

b)   Methoda pendataan.
(1)         Pengumpulan data primer langsung;
(2)         Pemetaan  dan inventarisasi potensi sosial;
(3)         Pengamatan langsung/observasi dan diskusi partisipatif dengan masyarakat daerah rawan;
(4)         Dokumentasi dan pemetaan.
2)     Penyiapan perangkat penanggulangan          
a.       Penyusunan pedoman umum, petunjuk penanggulangan bagi aparat dan partisipasi masyarakat;
b.       Sosialisasi petunjuk penanggulangan;
c.       Pengadaan sarana dan peralatan penanggulangan bencana seperti perahu karet, dll;
d.       Penyiapan buffer sembako dan peralatan dapur umum.
1)      Rekruitmen petugas dan masyarakat peduli bencana;
2)      Pelatihan petugas;
3)      Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Tindak penyuluhan dan law enforcement sebagai langkah pencegahan kejadian ulang bencana yang sama, seperti pemberian penyuluhan pembuangan sampah, penertiban pemukinan DAS.
Langkah-langkah kegiatan pada saat terjadinya bencana alam meliputi:
a.   Mobilisasi Tim Gerak Cepat.
b.   Pendataan dan Pemetaan Daerah Bencana:
1)  Jumlah areal bencana, penduduk korban bencana;
2) Jumlah kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum seperti masjid, gereja, pasar, akibat bencana;
3)   Jumlah pengungsi  (KK, LK/P);
4)   Data dan lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memungkinkan untuk dijadikan posko pengungsian.
c.   Penyiapan dan distribusi bantuan:
1)       Pangan dan sembako;
2)       Sandang khususnya untuk bayi dan balita;
3)       Peralatan dapur keluarga.
d.   Penyiapan Posko Korban Bencana:
1)   Mobilisasi Tim Penanggulangan Bencana.
2)   Penyelenggaraan Pusat Informasi dan Tim Komunikasi
dan Informasi Bencana.
3)   Penyelenggaraan Tempat Penampungan sementara.
4)   Penyiapan dan Penyelenggaraan Dapur umum.
5) Penerimaan dan Penyaluran Bantuan dari pemerintah maupun dari masyarakat.
a.       Jumlah korban bencana sebagai bahan penyiapan pemberian bantuan darurat.
b.      Data dan peta kerusakan rumah tinggal penduduk sebagai bahan perhitungan penyiapan Bantuan Bangunan Rumah.
c.       Koordinasi dengan seluruh potensi penanggulangan bencana.
Program Rehabilitasi Bencana dan Korban Bencana ada beberapa tahapan kegiatan meliputi:
a.   Penentuan Sasaran Bantuan Bangunan Rumah.
Kegiatan Bantuan Bangunan Rumah dilaksanakan segera setelah selesainya kejadian bencana dan sesudah tahap tanggap darurat. Sasaran BBR ditujukan kepada:

1)      Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi tergolong kurang dan tidak mampu disertai kerusakan rumah tinggal dengan klasifikasi kerusakan total atau rusak parah/berat;
2)      Keluarga yang bekas bertempat tinggal di daerah rawan bencana alam dan Sedang direlokasi/dipindahkan ketempat tinggal yang aman bencana.

b.   Prinsip Bantuan Bangunan Rumah.

1)      BBR merupakan wujud upaya pemerintah dan atau masyarakat mengurangi penderitaan korban akibat terjadinya bencana alam;
2)      BBR merupakan kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan semangat gotong-royong dengan rasa kesetiakawanan sosial;
3)      Bantuan BBR adalah bantuan stimulan kepada masyarakat agar selanjutnya upaya dilakukan secara gotong-royong;
4)      BBR harus diusahakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis kebutuhan.

c.   Penetapan kebutuhan BBR.

Dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1)       Jumlah korban bencana yang mengalami kerusakan rumah tinggal total dan atau rusak berat minimal 30 KK per lokasi kejadian.
2)       Korban bencana yang tahun kejadiannya bencana pada tahun anggaran berjalan, kecuali relokasi penduduk yang bermukim didaerah rawan bencana.
3)       Untuk relokasi korban bencana, status tanah dilokasi baru harus ada kejelasan hukum dari pemerintah setempat.
     
d.   Resosialisasi dan Rujukan Korban Bencana.
1)       Pemberdayaan kembali keluarga dan masyarakat korban bencana antara lain dengan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan berupa usaha ekonomi produktip mikro dibidang perternakan, pertanian, pertukangan, perikanan. kerajinan tangan untuk home industri dan lain-lain.
2)       Kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pemerintah sector pembangunan, unsur swasta maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang penanggulangan bencana.
3)       Membantu sorban melalui kemitraan dengan BUMN/BUMD, Lembaga donor, Perusahaan Swasta yang peduli Korban Bencana.
4)       Rujukan sorban ke instansi terkait seperti instalasi kesehatan.
a.       Sasaran pelaporan.
b.       Laporan kejadian bencana dan bilamana mungkin analisa penyebabnya.
c.       Laporan keluasan akibat bencana disertai data terakhir jumlah korban, kerusakan fasilitas sosial, fasilitas umum.
d.       Laporan kegiatan penanggulangan bencana sendiri khususnya tanggap darurat dan rehabilitasi.
e.       Laporan administrasi penerimaan dan distribusi bantuan baik dari sumber pemerintah maupun yang diterima dari sumbangan masyarakat luas.
f.        Masalah dan kendala selama proses penanggulangan.
g.       Jangan lupa dokumentasi kejadian dan lain-lain.
a.     Pendataan daerah rawan bencana alam
1)          Luas areal rawan bencana.
2)          Jumlah penduduk yang terancam bencana.
3)          Potensi kerusakan kalau terjadi bencana.
4)          Karakteristik bencana dan perkiraan besarnya bencana.
5)          Analisa penyebab.
6)          Dampak sosial ekonomi kalau terjadi bencana.
7)          Potensi sumber bantuan serta ketersediaan sarana peralatan.
8)          Kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk menghadapi dan atau mengatasi bencana dan atau akibatnya.
9)          Data jaringan akses, jaringan kerjasama, jaringan komunikasi.
10)      Data personel penanggulangan bencana, Tim gerak cepat, Tim Tanggap Darurat.
b.     Posko Penanggulangan Bencana
1)   Setiap daerah harus mempunyai  Posko Penanggulangan Bencana
2)   Sradarisasi peralatan Posko Penanggulangan Bencan meliputi:   
a)         Telepon dan Facsimile.
b)         Radio Telekomunikasi dengan jarak jangkau ”Long Distance dan Short Distance”.
c)         Bilamana mmemungkinkan multimedia (website, e-mail).
d)        Alat transportasi untuk caraka.
3)   Waktu operasi Posko Penanggluangan Bemncana setiap hari siaga  (stand by) 24 jam 7 hari seminggu.
c.   Perangkat Kesiap-siagaan Penanggulangan Bencana PB–BSKBA
1)       Setiap provinsi dan seyogyanya setiap kabupaten/Kota memiliki perangkat peralatan standar Penanggulangan Bencana. Sebagai bahagian dari tindak kesiapsiagaan daerah. Terlebih-lebih bagi provinsi dan atau kabupaten yang sudah ditetapkan atau sudah pernah mengalami musibah bencana.
2)       Beberapa perahu karet dengan motor tempel berkekuatan sedang serta pelampung dan beberapa ban dalam.
3)       Tenda siap pakai untuk tempat penampungan sementara korban bencana.
4)       Mobil Unit Dapur Umum Lapangan.
5)       Unit Stasiun bergerak.
6)       Unit Air Bersih.
7)       Alas tidur.
8)       Unit penerangan darurat.
9)       Penyiapan ”Buffer Stock” bantuan kesiap-siagaan berupa barang bantuan.

Standar Tanggap Darurat Bencana diadakan untuk setiap kejadian bencana alam dan meliputi :
a.          Sikap antisipasi Sistem Penangkal Bencana termasuk pemindaian dan peringatan dini dalam bentuk Sistem Komunikasi dan Informasi Bencana  (early warning System).
b.          Menghimpun data risiko/rawan bencana dan data bencana
1)          Jenis dan besarnya bencana.
2)          Waktu dan lokasi kejadian.
3)          Dampak bencana dan tingkat kerugian negara dan mayarakat.
4)          Kebutuhan bantuan yang darurat mendesak.
c.          SOP Pencarian dan Evakuasi Penyelamatan (Search And Rescue).
d.          Posko Penampungan Korban Bencana sementara.
e.          Penyelenggaraan Dapur umum.
f.            Penyiapan Bantuan permakaman kepada korban.
a.       Rehabilitasi pemukiman penduduk korban bencana.
b.       Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sosial dan umum daerah bencana.
c.       Pembersiah lingkungan serta upaya pencegahan penyakita pasca bencana.
d.       Resettlement/Pemukiman kembali penduduk korban bencana.
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan terhadap bahaya Bencana Alam dan Bencana konflik sosial sebagai akibat keragaman suku bangsanya serta keletakan baik secara Geophisik maupun secara Geopolitik. Oleh sebab itu kejadian bencana alam dan atau bencana konflik sosial sangat sering terjadi seperi gempa bumi, banjir maupun kerusuhan konflik sosial. Karena itu pula pemerintah meletakan kebijakan penanggulangan bencana alam semacam itu  sebagai reaksi terhadap risiko kejadian bencana. Di dalam materi ini dipaparkan berbagai tahapan aksi tindak pemerintah dan masyarakat menanggapai kejadian bencana alam atau konflik sosial baik itu tahapan Pra Kejadian Bencana maupun Tahapan saat Kejadian Bencana Alam.

No comments:

Post a Comment