Rumah Sakit yang menolak pasien miskin akan
dikenakan sanksi berat. Pasalnya Pemerintah daerah (Pemda) Kota Depok sudah
mengucurkan anggaran untuk membantu pasien miskin sebesar Rp18 miliar.
“Saksi tersebut dimaksud ialah berupa sanksi
teguran," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Hardiono disela
penandatangan memorandum of understanding (MoU) Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) 2013 dengan 32 rumah sakit di Depok.
Dari 32 rumah sakit itu adalah 18 Rumah Sakit
berada di Kota Depok, dan 14 Rumah Sakit di luar Depok. Dengan total anggaran
sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 280.974 jiwa atau naik
dari sebelumnya yang hanya 184.000 jiwa.
"Plafon untuk satu jiwa tetap sama Rp100 juta.
Kalau melihat secara nasional jumlah itu kecil. Tapi kalau dibandingkan dengan
daerah lain di Jawa Barat, jumlah itu cukup besar. Yang penting sekarang sudah
ada perjanjian," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hardino usai
menyaksikan MoU.”
Kebutuhan masyarakat
Menurut Hardiono, pemilihan 32 RS dilakukan sesuai
kebutuhan masyarakat. Ada pun RS luar Depok dipilih karena Depok tidak memiliki
RS tipe A. Depok hanya memiliki RS tipe B dan C. "Tipe B pun hanya ada
tiga, yakni RS Melia, RS Cinere, dan Centra Medika. Tipe B itu memiliki 2000
tempat tidur," kata dia.
Hardiono mengatakan, Pemberian Pelayanan Kesehatan
(PPK) II adalah sarana pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta yang
memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut pada peserta Jamkesda. Ada tiga
pelayanan kesehatan di PPK lanjutan, yaitu: Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
yang terdiri dari sembilan poin.
Diantaranya penunjang diagnostik: laboratorium
klinik, radiologi dan elektromedik, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) yang
terdiri dari 11 point salah satunya perawatan intensif ICU, ICCU, PICU, NICU,
PACU, dan pelayanan gawat darurat (emergency).
"Setiap orang berhak sehat, karena kesehatan
adalah asset. Bangsa yang sehat akan menjadi bangsa yang produktif sehingga
mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Semoga dengan penandatanganan ini,
derajat kesehatan yang baik di Kota Depok bisa meningkat. Mari bahu-membahu
mewujudkan Depok sehat dan sejahtera, salah satunya dengan menerapkan Pola
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mulai dari diri sendiri, lingkungan, dan
masyarakat," ujar Hardiono.
No comments:
Post a Comment