PT Askes (Persero) menyebut, dalam transformasinya
menjadi BPJS kesehatan di 2014, Askes melakukan perjanjian kerjasama dengan PT
Jamsostek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini guna memanfaatkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan database kependududkan yang berbasiskan
Nomor Induk Kependudukan dalam layanan Askes.
"Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk
mengefektifkan fungsi dan peran baik Kemendagri maupun Askes dalam pemanfaatan
e-KTP dan data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh
penduduk," kata Fachmi, di acara Perjanjian Kerjasama dengan Kemendagri,
di Gedung Utama Kemenakertrans Kalibata, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Fachmi melanjutkan, pada tahap awal e-KTP, daya
kependudukan dan NIK dimanfaatkan untuk mengefektifkan dan membersihkan data
kepesertaan peserta Askes serta menjadi acuan untuk membentuk nomor tunggal
kepesertaan Askes, registrasi kepesertaan Askes, validasi dan verifikasi proses
pelayanan klaim oleh peserta Askes dan pembaharuan data kepesertaan.
Tidak hanya itu, pemanfaatan e-KTP, data
kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencaan jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan.
"Kerjasama ini merupakan awal dan bentuk
sinergi yang sangat baik antara Askes dan Kemendagri. Ke depan, diharapkan
dapat disepakati kerjasama lainnya guna meningkatkan pemanfaatan jaminan sosial
bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Maka dari itu, menurut Fachmi, pemanfaatan e-KTP,
data kependudukan dan NIK ini diharapkan tak hanya mempermudah pekerjaan tetapi
bisa juga menghemat biaya. Pasalnya, bisa saja peserta BPJS yang notabene
seluruh penduduk Indonesia tentu memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan e-KTP
juga sudah berusia 17 tahun.
Dapat kita ketahui, sesuai amanat UU nomor 40 tahun
2008 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011
tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan kepada
pemerintah untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang universal meliputi
kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian
yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes (persero) dan BPJS
bidang ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek (Persero).
No comments:
Post a Comment