Tuesday, April 16, 2013

Askes Gunakan E-KTP Menjadi Database BPJS


PT Askes (Persero) menyebut, dalam transformasinya menjadi BPJS kesehatan di 2014, Askes melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Jamsostek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini guna memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan database kependududkan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan dalam layanan Askes.

"Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mengefektifkan fungsi dan peran baik Kemendagri maupun Askes dalam pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan untuk mengefektifkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk," kata Fachmi, di acara Perjanjian Kerjasama dengan Kemendagri, di Gedung Utama Kemenakertrans Kalibata, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Fachmi melanjutkan, pada tahap awal e-KTP, daya kependudukan dan NIK dimanfaatkan untuk mengefektifkan dan membersihkan data kepesertaan peserta Askes serta menjadi acuan untuk membentuk nomor tunggal kepesertaan Askes, registrasi kepesertaan Askes, validasi dan verifikasi proses pelayanan klaim oleh peserta Askes dan pembaharuan data kepesertaan.

Tidak hanya itu, pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan.

"Kerjasama ini merupakan awal dan bentuk sinergi yang sangat baik antara Askes dan Kemendagri. Ke depan, diharapkan dapat disepakati kerjasama lainnya guna meningkatkan pemanfaatan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Maka dari itu, menurut Fachmi, pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK ini diharapkan tak hanya mempermudah pekerjaan tetapi bisa juga menghemat biaya. Pasalnya, bisa saja peserta BPJS yang notabene seluruh penduduk Indonesia tentu memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan e-KTP juga sudah berusia 17 tahun.

Dapat kita ketahui, sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2008 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan. Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes (persero) dan BPJS bidang ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek (Persero).

No comments:

Post a Comment