Tuesday, April 16, 2013

Kadin Minta Pengusaha Daftarkan Pekerjanya ke BPJS


Dengan disahkannya UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) telah menumbuhkan harapan datangnya jaminan sosial bagi pekerja yang lebih baik lagi. Hal ini menjadi angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang dialami para pekerja. Namun sayangnya, masih ada saja perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. Untuk itu, Kadin berharap agar para pengusaha diminta mendaftarkan para pekerjanya di BPJS.

“Persoalan ini dikarenakan kurangnya informasi yang diterima, termasuk para pengusaha yang terkadang dinilai kurang tanggap terhadap kesejahteraan pekerja mereka. Untuk itu, kami meminta gara para pengusaha bisa mendaftarkan pekerjanya di BPJS” kata Ketua Komite Tetap Kamar Dagang Industri (Kadin) Bidang Tenaga Kerja, Frans Go di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Selain pekerja, kata Frans, sesungguhnya para pengusaha masih perlu dibantu agar pajak yang mereka bayarkan secara nyata dapat kembali dalam bentuk insentif untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih baik. Mereka juga membutuhkan jaminan untuk bisa melewati masa-masa krisis yang sebenarnya wajar terjadi dalam sistem ekonomi pasar yang mengglobal.

Meski demikian, lanjut dia, para kerja juga memerlukan rasa aman dan terlindungi. “Penciptaan bentuk rasa aman tentu tidak tanpa kontroversi. Lika-liku reformasi sistem jaminan sosial menunjukkan sedikitnya ada dua dimensi utama sistem jaminan sosial yang patut mendapat perhatian khusus, jika target pertumbuhan ekonomi ingin diraih,” ujarnya.

Pertama, kata dia, dimensi manfaat yang dapat mengukur tingkat rasa aman. Kedua, dimensi kontrol politik. "Dimensi kedua ini perlu terus dipantau, karena dimensi inilah yang kerap menjebak sistem jaminan sosial menjadi sekedar sapi perah bagi sebagian politisi atau kelompok kepentingan tertentu. Sehingga sistem jaminan sosial tidak berkelanjutan, rasa aman tergerogoti dan tentu saja pertumbuhan ekonomi terganggu," tutur Frans.

Dia memaparkan, pertama adalah dimensi manfaat, di mana mengukur tingkat rasa aman yang dirasakan oleh individu warga negara secara langsung (baik pengusaha maupun pekerja). Kedua adalah dimensi kontrol politik, di mana kita dapat mengamati aliran dana publik hasil kumpulan iuran jaminan sosial. Penyelenggaraan jaminan sosial banyak memberikan manfaat kepada negara, pemberi kerja, pekerja dan masyarakat.

Frans memaparkan, manfaatnya bagi negara adalah dana yang dikeluarkan negara untuk pembiayaan program jaminan sosial baiknya tidak dianggap sebagai beban atau pengeluaran yang sia-sia. Pengeluaran negara tersebut seharusnya dilihat sebagai biaya sosial (social cost) dalam rangka negara menciptakan suasana harmonis dan nyaman bagi warga negaranya.

Bagi pemberi kerja, lanjut dia, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan perwujudan tanggung jawab dan penghargaan kepada pekerjanya. Dengan demikian akan tercipta keharmonisan di dalam hubungan kerja, yang selanjutnya akan menciptakan produktifitas kerja. Selain itu, keberadaan sistem jaminan sosial, memudahkan pemberi kerja dalam menyusun anggaran dan pengeluaran yang menjadi kewajibannya dalam memberi proteksi atas resiko-resiko yang mungkin terjadi kepada pekerjanya.

Sementara itu, bagi pekerja, penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja akan menambah ketenangan bekerja karena memperoleh proteksi atas resiko-resiko yang bisa terjadi terhadap diri dan keluarganya yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya sama sekali penghasilan.

“Kita harapkan pengetahuan semua pihak bisa lebih luas, sehingga penerapan jaminan sosial bisa lebih baik, mulai dari bagaimana mekanisme untuk mengawasinya hingga aspek-aspek lainnya yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional,” kata Frans.

Selain pekerja, dia meminta pemerintah membantu para pengusaha perihal pembayaran pajak yang dapat kembali dalam bentuk insentif untuk mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih baik. Mereka juga membutuhkan jaminan untuk bisa melewati masa-masa krisis yang sebenarnya wajar terjadi dalam sistem ekonomi pasar yang mengglobal.

63% Terlindungi

Sementara itu, Anggota Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Timoer Sutanto menjelaskan bahwa saat ini jumlah peserta yang akan mengikuti program BPJS Kesehatan adalah 151 juta jiwa atau 63% dari total jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun 2012 tercatat sebesar 239 juta jiwa. Menurut dia, masih ada 88 juta jiwa yang masih belum terlindungi program BPJS Kesehatan meski program ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Dipaparkan Timoer, dari data yang diterima DJSN, peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar adalah Askes Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pensiunan TNI/POLRI sebanyak 17,3 juta, Asabri 2,2 juta, Jamkesmas 76,4 juta, Jamsostek 5,6 juta, Jamkesda 31,8 juta, Asuransi Komersial 2,9 juta, dan Self Insured 15,4 juta. “Banyak hal yang masih menjadi hambatan terkait data kepesertaan ini, terutama pekerja sektor informal yang masih belum terdeteksi, kami memperkirakan sisa pekerja informal yang masih belum ter-cover sekitar 31 juta jiwa,” ujar dia.

Timoer mengatakan, permasalahan yang terjadi adalah pekerja informal itu jumlahnya tersebar ke seluruh daerah, serta tempat mereka bekerja masih belum terdaftar di beberapa kelembagaan sehingga menyulitkan untuk diperoleh datanya. “DJSN akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperoleh data akurat terkait pekerja informal ini dan sebelum tahun 2014,” ungkap dia.

Ditambahkan Timoer, selain akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS kesehatan, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga akan bertekad untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Dia mengatakan saat ini dari data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan, jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit berjumlah 120 ribu, pada tahun 2014 jumlah tempat tidur akan ditambah menjadi 240 ribu, jumlah dokter akan ditingkatkan dari 60 ribu tahun ini, menjadi 200 ribu pada tahun 2014.

Menurut dia, program penambahan dokter ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 62 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia untuk menciptakan dokter dokter berkualitas. “Kami harap para tenaga medis mau ditempatkan di luar Jawa maupun di daerah pelosok, kalau mereka tidak mau, kita akan pikirkan bagaimana caranya yang jelas gajinya dinaikan pasti mereka berminat,” tambah Timoer.

No comments:

Post a Comment