PT Jamsostek (Persero) mengusulkan kenaikan iuran
ketenagakerjaan dan jaminan hari tua (JHT). Alasannya, demi imbal hasil yang
diterima peserta bisa lebih tinggi.Saat ini besar iuran ketenagakerjaan yang
dibayarkan perusahaan, mulai dari 0,24 persen hingga 1,6 persen dari upah
minimum. Sedangkan besar JHT sebesar 5,7 persen dari upah minimum. Jika
persentase iuran ini dipertahankan, peran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
(BPJS) nanti bagi para pekerja tidak berbeda dengan Jamsostek. Hal inilah yang
kemudian mendorong Jamsostek mengusulkan kenaikan persentase iuran.Sebagai gambaran jika berkaca pada Malaysia,
persentasenya mencapai 10 persen dari upah minimum. Sedangkan, di Singapura
mencapai 40 persen."Kalau persentasenya tidak meningkat, hasil
yang diterima pekerja tidak maksimal. Memang memberatkan perusahaan karena itu
perlu diskusi dan mendengar masukan dari berbagai pihak," kata Herdy
Trisanto, Direktur Keuangan Jamsostek, baru-baru ini.Jamsostek belum memutuskan berapa idealnya persentase
yang dibayarkan untuk BPJS. Pihaknya masih perlu diskusi dengan pemerintah,
berbagai asosiasi perusahaan dan anggota dewan.Selain mengusulkan perubahan iuran, Jamsostek juga
tengah menyiapkan peralihan sistem ke BPJS. Salah satunya bersinergi dengan PT
Askes (Persero). Terbaru, Jamsostek bersama Askes membangun sistem untuk
pembayaran iuran BPJS dengan mengandeng perbankan."Saat BPJS terbentuk, iuran ketenagakerjaan
dan kesehatan hanya sekali bayar lewat bank," ujar Herdy.Sekarang, Jamsostek telah mengandeng empat bank
BUMN. Ditambah Bank Bukopin serta Bank Jawa Barat Banten. Target berikutnya
adalah bank pembangunan daerah lain.Selain membangun sistem, Jamsostek terus
mengupayakan agar dana JHT yang belum diambil peserta segera cair. Sampai akhir
2012, total dana mengendap di Jamsostek mencapai Rp 1,2 triliun.
Elvyn G. Masassy, Direktur Utama Jamsostek, mengaku
kesulitan mencari pekerja yang belum mencairkan dana JHT karena telah berpindah
kerja. "Kami bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri mencari
keberadaan para pekerja yang belum mengambil JHT," ujar Elvyn.
(Kontan/Mona Tobing)
No comments:
Post a Comment