Kegiatan bantuan dan jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh Direktorat Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja
Migran difokuskan pada upaya perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan
dan pekerja migran bermasalah agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya di
masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan melalui:
·
Pemulangan ke daerah asal dan pemberian
makanan selama di penampungan bagi pekerja migran bermasalah;
·
Rehabilitasi psikososial melalui RPTC;
·
Bantuan Usaha Ekonomis Produktif
sebagai bantuan stimulan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran
bermasalah
No comments:
Post a Comment