Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
tidak hanya berlaku bagi pekerja formal saja. Program yang ada, juga bisa
diakses oleh pekerja mandiri yang merupakan pekerjaan informal.
“Jamsostek itu tidak hanya melindungi pekerja yang
punya majikan, tetapi juga bisa pekerja mandiri bisa ikut dengan membuat
kelompok,” ujar Kepala Cabang PT Jamsostek Yogyakarta Heru Priyanto, pada
pembukaan Kantor Cabang Pembantu Sleman, Selasa (9/4/2013).
Program ini bisa diikuti oleh para pedagang,
pekerja mandiri, maupun perseorangan. Mereka akan dibuat satu kelompok, untuk
proses pengurusan. Selebihnya mereka wajib membayar premi untuk mendapatkan
hak-haknya.
Menurutnya, sesuai UU 3/1992 tenaga kerja berhak
untuk mendapatkan empat program yang ada. Yaitu jaminan kematian, jaminan hari
tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Sesuai dengan PP36/1995 Jamsostek merupakan
satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan terhadap jaminan
yang ada. Semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan sebagai peserta. “Kantor
Cabang pembantu ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menjangkau akses
Jamsostek,” tuturnya.
Selama ini, Jamsostek hanya memiliki satu kantor
utama di Jalan Urip Sumoharjo. Namun dalam setiap hari antrean cukup panjang.
Dengan adanya kantor pembantu diharapkan bisa memecah antrean dan mudah
dijangkau bagi warga di wilayah barat DIY.
Wakil Kepala Wilayah Jamsostek wilayah V Jateng dan
DIY Dadang Koesnadi mengatakan di wilayahnya ada 12 kantor cabang dan empat
kantor pembantu. Selain yang diresmikan juga sudah dibuka di Purbalingga,
Boyolali, Sukoharjo. Kantor ini melayani sekira 277.505 perusahaan dengan 2,61
tenaga kerja.
“Klaim yang sudah dibayarkan sekira Rp699,17
miliar,” tuturnya.
No comments:
Post a Comment