Setiap
tahun pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota)
di seluruh Indonesia selalu
mengalokasikan anggaran untuk hibah maupun bantuan sosial.
Pemberian bantuan tersebut memang dibenarkan, saat
ini regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD oleh
Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
dikatakan “komplit”, walaupun sesungguhnya masih diperlukan berbagai peraturan
pendukung lainnya sebagai penjelasan dari beberapa ketentuan yang butuh
penjelasan dari Kementeraian Dalam Negeri.
Regulasi atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial oleh
pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang ditetapkan
pada tanggal 27 Juli 2011 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2012. Kemudian
pada tanggal 21 Mei 2012 telah ditetapkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
yang diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012. Demikian pula sejak tanggal 3
Januari 2012 telah ditetapkan dan pada tanggal 4 Januari telah diundangkan PP
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Sebelumnya regulasi pemberian hibah dan bantuan
sosial hanya diatur dalam beberapa pasal dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Pemberian hibah hanya diatur dalam pasal 42, pasal 43 dan pasal 44, itupun
sudah berulang kali diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21
Tahun 2011. Demikian pula untuk pemberian bantuan sosial hanya diatur dalam
satu pasal yakni pasal 45 dan terdiri dari 4 ayat dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2006. Itupun sudah mengalami perubahan sampai dengan Permendagri Nomor 21
Tahun 2011.
Pertanyaan: dengan berlakunya Permendagri Nomor 32
Tahun 2011, apakah ketentuan tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang
diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya masih
berlaku? Berdasarkan pasal 43 huruf b Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,
dijelaskan bahwa “Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan
sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.
Dengan demikian berdasarkan pasal 43 huruf b ini,
maka ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah pertama kali
dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah kedua kali dengan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tidak
digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai pedoman dalam pemberian
bantuan hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012. Dengan pengertian
bahwa bukan mulai berlaku 1 Januari 2012, akan tetapi mulai berlaku untuk tahun
anggaran 2012. Sangatlah berbeda pemahaman mulai berlaku 1 Januari 2012, dan dengan
mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012, sebab proses tahun anggaran itu
dimulai dari proses penyusunan KUA dan PPAS sampai pengesahan RAPBD menjadi
APBD yang dimulai pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2011.
Demikian pula dengan berlakunya Permendagri Nomor
39 Tahun 2012, maka sesuai pasal 43, “Penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada
Peraturan Menteri ini”. Pemahaman pasal 43 ini, bahwa pemberian hibah dan
bantuan sosial selain berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga
berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terhadap beberapa pasal yang
belum diubah.
Untuk pemberian hibah, selain berpedoman pada
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permemdagri Nomor 39 Tahun 2012, maka
pemberian hibah yang bersumber pada APBD, juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun
2012 tentang Hibah Daerah. Demikian pula untuk pemberian hibah dan bantuan
sosial dalam penganggarannya juga diatur setiap tahunnya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Misalnya untuk tahun
anggaran 2013. Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya
angka 26, maka untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas
dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)
provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan
pada SKPD yang secara fungsional terkait
dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Ketentuan ini memberi arti
bahwa kegiatan TP-PKK harus dianggarkan melalui program dan kegiatan pada SKPD,
dan tidak dibolehkan lagi dianggarkan lagi melalui hibah maupun bantuan sosial.
Kesimpulannya adalah pemerintah daerah dalam
memberikan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sejak tahun
anggaran 2012 sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sedangkan
untuk tahun anggaran 2013 selain berpedoman Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
juga berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Dan untuk hibah juga
berpedoman pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
No comments:
Post a Comment