Monday, April 1, 2013

Dasar Hukum Hibah dan Bantuan Sosial


Setiap tahun pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) di  seluruh Indonesia selalu mengalokasikan anggaran untuk hibah maupun bantuan sosial.

Pemberian bantuan tersebut memang dibenarkan, saat ini regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dikatakan “komplit”, walaupun sesungguhnya masih diperlukan berbagai peraturan pendukung lainnya sebagai penjelasan dari beberapa ketentuan yang butuh penjelasan dari Kementeraian Dalam Negeri.





Regulasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2012. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2012 telah ditetapkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012. Demikian pula sejak tanggal 3 Januari 2012 telah ditetapkan dan pada tanggal 4 Januari telah diundangkan PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Sebelumnya regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial hanya diatur dalam beberapa pasal dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Pemberian hibah hanya diatur dalam pasal 42, pasal 43 dan pasal 44, itupun sudah berulang kali diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Demikian pula untuk pemberian bantuan sosial hanya diatur dalam satu pasal yakni pasal 45 dan terdiri dari 4 ayat dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Itupun sudah mengalami perubahan sampai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Pertanyaan: dengan berlakunya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, apakah ketentuan tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya masih berlaku? Berdasarkan pasal 43 huruf b Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, dijelaskan bahwa “Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.
Dengan demikian berdasarkan pasal 43 huruf b ini, maka ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah pertama kali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun  2011, tidak digunakan lagi dan tidak dapat dijadikan lagi sebagai pedoman dalam pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012. Dengan pengertian bahwa bukan mulai berlaku 1 Januari 2012, akan tetapi mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012. Sangatlah berbeda pemahaman mulai berlaku 1 Januari 2012, dan dengan mulai berlaku untuk tahun anggaran 2012, sebab proses tahun anggaran itu dimulai dari proses penyusunan KUA dan PPAS sampai pengesahan RAPBD menjadi APBD yang dimulai pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2011.
Demikian pula dengan berlakunya Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, maka sesuai pasal 43, “Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini”. Pemahaman pasal 43 ini, bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial selain berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terhadap beberapa pasal yang belum diubah.
Untuk pemberian hibah, selain berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permemdagri Nomor 39 Tahun 2012, maka pemberian hibah yang bersumber pada APBD, juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Demikian pula untuk pemberian hibah dan bantuan sosial dalam penganggarannya juga diatur setiap tahunnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Misalnya untuk tahun anggaran 2013. Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran V. Hal-hal khusus lainnya angka 26, maka untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan pada SKPD  yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Ketentuan ini memberi arti bahwa kegiatan TP-PKK harus dianggarkan melalui program dan kegiatan pada SKPD, dan tidak dibolehkan lagi dianggarkan lagi melalui hibah maupun bantuan sosial.
Kesimpulannya adalah pemerintah daerah dalam memberikan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sejak tahun anggaran 2012 sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sedangkan untuk tahun anggaran 2013 selain berpedoman Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 juga berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Dan untuk hibah juga berpedoman pada PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

No comments:

Post a Comment