Jaminan Sosial Nasional adalah program pemerintah dan masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial.
Perlindungan jaminan sosial mengenal
beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka
panjang yang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan
perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pendekatan
asuransi sosial atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari
kontribusi/premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan/atau pemberi
kerja. Kontribusi/premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat
pendapatan/upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua berupa
bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang
tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayaan dari negara dan bantuan sosial
masyarakat lainnya.
Mekanisme jaminan sosial berbasiskan masyarakat
yaitu penggalangan dana secara swadaya untuk memberikan jaminan sosial bagi
komunitas lokal telah tumbuh secara turun-temurun di masyarakat seperti
jimpitan, arisan, baitulmal, ataupun kegiatan serupa dengan istilah yang
berbeda di setiap daerahnya. Pada perkembangannya, sistem jaminan sosial yang
dibangun tidak dapat menjangkau kelompok berisiko, khususnya penyandang masalah
kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, dikembangkan sistem jaminan sosial
dengan sasaran kelompok yang
tidak dapat tercakup oleh sistem jaminan sosial
konvensional. Yang disebut Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos).
Askesos adalah jaminan pertanggungan dalam
bentuk penggantian pendapatan keluarga bagi warga masyarakat pekerja mandiri
pada sektor informal terhadap risiko menurunnya kesejahteraan sosial akibat
pencari nafkah utama mengalami sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia sehingga
berada dalam kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga.
Askesos merupakan program strategis dalam
jaminan sosial berupa program pemeliharaan penghasilan (income maintenance)
yang berskala nasional bagi masyarakat miskin atau marginal. Dalam
pelaksanaannya program Askesos ini bermitra dengan organisasi
sosial/yayasan/lembaga yang telah dibina oleh Kementerian Sosial sebagai
pengelola atau pelaksana di lapangan dengan membentuk Tim Pengelola Askesos.
No comments:
Post a Comment