PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur
mencatat pembayaran klaim kecelakaan hingga Kuartal I/2013 mencapai Rp4,82
miliar atau meningkat 8,4% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun
sebelumnya yang mencapai Rp4,45 miliar.
Kepala Cabang Kalimantan Timur PT Jasa Raharja
(Persero) I Ketut Suadnya mengatakan pembayaran klaim tersebut terbagi atas dua
jenis yakni yang berdasarkan atas UU No 33/1964 sebesar Rp88,13 juta dan UU No
34/1964 sebesar Rp4,73 miliar.
UU No 33/1964 menjamin klaim atas korban
kecelakaan penumpang kendaraan umum dan UU No 34/1964 menjamin klaim atas
korban kecelakaan selain kendaraan umum.
“Kendati mengalami kenaikan klaim, tetapi jumlah
korban menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya dalam
Konferensi Pers Dialog Publik Meningkatkan Eksistensi Jasa Raharja Sebagai
Asuransi Masyarakat Indonesia, Jumat (19/4/2013).
Tercatat, jumlah korban yang memeroleh klaim
asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja Kaltim sebanyak 309 orang. Pada Kuartal
I/2012, jumlah korban yang menerima klaim tercatat mencapai 372 orang.
Usia produktif antara 17-35 tahun, kata Ketut,
menjadi kelompok umur yang mendominasi penyaluran santunan hingga mencapai 75%.
Sementara sisanya, 25% berasal dari kelompok umur 35 tahun ke atas.
“Artinya, banyak generasi muda yang rentan
sia-sia di jalan karena kecelakaan,” katanya.
Adapun untuk kontribusi daerah, Samarinda masih
mendominasi, disusul Balikpapan dan Tarakan. Adapula pembayaran santunan
pelimpahan, berdasarkan azas domisili korban atau ahli waris, kendati jumlahnya
hanya 2%.
“Pelimpahan ini maksudnya korban kecelakaan di
luar daerah, sementara ahli warisnya ada di Kaltim maka pembayarannya dari
Kaltim,” terangnya.
Jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja
masih belum berubah, kendati telah ada usulan penambahan.
Saat ini, santunan untuk korban meninggal dunia
sebesar maksimal Rp25 juta, korban luka maksimal sebesar Rp10 juta, cacat tetap
maksimal sebesar Rp25 juta serta biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris
yang menerima sebesar Rp2 juta.
Pihaknya terus bekerja sama dengan pihak
kepolisian untuk menekan angka kecelakaan di jalan dalam menjalankan safety
riding. Selain itu, kerja sama dengan rumah sakit juga dilakukan agar bisa
menekan fatalitas kecelakaan yang sering berujung pada kematian korban.
“Telah ada 6 rumah sakit yang bekerja sama dengan
Jasa Raharja dan kami sedang menjajaki untuk bekerja sama dengan 3 rumah sakit
lagi,” katanya.
Biasanya, rumah sakit perlu untuk memeroleh
jaminan dari pihak keluarga sebelum melakukan tindakan medis.
Sementara untuk korban kecelakaan, penanganan
medis yang cepat diperlukan agar tidak berujung pada kematian.
Melalui kerja sama ini, diharapkan ada tindakan
medis yang bisa menolong korban karena pembayaran jaminannya dilakukan oleh
Jasa Raharja.
No comments:
Post a Comment