Saturday, April 20, 2013

Pembayaran Klaim Asuransi Kecelakaan di Kaltim Capai Rp4,82 Miliar


PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur mencatat pembayaran klaim kecelakaan hingga Kuartal I/2013 mencapai Rp4,82 miliar atau meningkat 8,4% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,45 miliar.

Kepala Cabang Kalimantan Timur PT Jasa Raharja (Persero) I Ketut Suadnya mengatakan pembayaran klaim tersebut terbagi atas dua jenis yakni yang berdasarkan atas UU No 33/1964 sebesar Rp88,13 juta dan UU No 34/1964 sebesar Rp4,73 miliar.

UU No 33/1964 menjamin klaim atas korban kecelakaan penumpang kendaraan umum dan UU No 34/1964 menjamin klaim atas korban kecelakaan selain kendaraan umum.

“Kendati mengalami kenaikan klaim, tetapi jumlah korban menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Dialog Publik Meningkatkan Eksistensi Jasa Raharja Sebagai Asuransi Masyarakat Indonesia, Jumat (19/4/2013).

Tercatat, jumlah korban yang memeroleh klaim asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja Kaltim sebanyak 309 orang. Pada Kuartal I/2012, jumlah korban yang menerima klaim tercatat mencapai 372 orang.

Usia produktif antara 17-35 tahun, kata Ketut, menjadi kelompok umur yang mendominasi penyaluran santunan hingga mencapai 75%. Sementara sisanya, 25% berasal dari kelompok umur 35 tahun ke atas.

“Artinya, banyak generasi muda yang rentan sia-sia di jalan karena kecelakaan,” katanya.

Adapun untuk kontribusi daerah, Samarinda masih mendominasi, disusul Balikpapan dan Tarakan. Adapula pembayaran santunan pelimpahan, berdasarkan azas domisili korban atau ahli waris, kendati jumlahnya hanya 2%.

“Pelimpahan ini maksudnya korban kecelakaan di luar daerah, sementara ahli warisnya ada di Kaltim maka pembayarannya dari Kaltim,” terangnya.

Jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja masih belum berubah, kendati telah ada usulan penambahan.

Saat ini, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar maksimal Rp25 juta, korban luka maksimal sebesar Rp10 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp25 juta serta biaya penguburan apabila tidak ada ahli waris yang menerima sebesar Rp2 juta.

Pihaknya terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan di jalan dalam menjalankan safety riding. Selain itu, kerja sama dengan rumah sakit juga dilakukan agar bisa menekan fatalitas kecelakaan yang sering berujung pada kematian korban.

“Telah ada 6 rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan kami sedang menjajaki untuk bekerja sama dengan 3 rumah sakit lagi,” katanya.

Biasanya, rumah sakit perlu untuk memeroleh jaminan dari pihak keluarga sebelum melakukan tindakan medis.

Sementara untuk korban kecelakaan, penanganan medis yang cepat diperlukan agar tidak berujung pada kematian.

Melalui kerja sama ini, diharapkan ada tindakan medis yang bisa menolong korban karena pembayaran jaminannya dilakukan oleh Jasa Raharja.

No comments:

Post a Comment