Pengusaha tak rida Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi, karena dianggap hanya akan memberatkan pemberi kerja.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Soeprayitno dalam diskusi bertema "Harmonisasi RPP Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun dengan UU Dana Pensiun" yang diselenggarakan Suara Pembaruan dan Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (19/4).
Diakui Soeprayitno, BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat UU BPJS. Sesuai UU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Juli 2015. Hanya saja, Soeprayitno menilai, pemerintah tidak siap mengoperasikan BPJS Ketenagakerjaan karena keempat jaminan yang diamanatkan UU, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian akan memerlukan banyak dana.
Menurutnya, keempat jaminan tersebut seharusnya menjadi kewajiban pemerintah. Apabila pemerintah membebankan pemberian jaminan sosial kepada pengusaha, tentu saja akan semakin memberatkan dunia usaha.
"Jangan sampai pengusaha menjadi sapi perah dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha merasa dizalimi apabila BPJS Ketenagakerjaan jadi beroperasi," tegas Soeprayitno.
www.beritasatu.com
No comments:
Post a Comment