Monday, April 1, 2013

Peraturan UU Mengenai Pekerjaan dan Penyakit



Apa Indonesia mempunyai Undang-Undang yang mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja yang sakit?
Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur ketentuan mengenai pekerja yang sakit adalah sebagai berikut :

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.  Lebih lengkapnya UU No.13/2003 mengatur mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja yang sakit dalam pasal 93, 153, 156 dan 172.

Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang ini mengatur bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan.

Siapa yang membayar biaya pengobatan saat pekerja sakit?

Sebagian besar perusahaan akan mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek. Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemeliharaan kesehatan diartikan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.

Ruang lingkup jaminan pemeliharaan kesehatan dalam undang-undang ini meliputi:

rawat jalan tingkat pertama
rawat jalan tingkat lanjutan
rawat inap
pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
penunjang diagnostik
pelayanan khusus
pelayanan gawat darurat.
Namun, sayangnya peraturan tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang perusahaannya sudah mendaftarkan diri di Jamsostek. Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya di Jamsostek, biasanya diberlakukan penggantian biaya berobat yang bervariasi tergantung kebijakan perusahaan yang bersangkutan.

Apakah perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya dalam program asuransi kesehatan?

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu lembaga jaminan sosial terbesar di Indonesia. Jamsostek menawarkan berbagai macam program mulai dari program kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga program pemeliharaan kesehatan.

Seperti yang sudah disebutkan dalam UU No.3/1992, bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan. Program Jamsostek merupakan haknya tenaga kerja.

Apabila terdapat perusahaan yang belum mengikuti Program Jamsostek, maka tenaga kerja dapat melaporkannya ke:

Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi ketenagakerjaan/pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat
Apakah biaya persalinan juga termasuk dalam asuransi kesehatan?

Ya. Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:

jaminan kecelakaan kerja (JKK)
jaminan kematian (JK)
jaminan hari tua (JHT)
jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan termasuk dalam JPK yang menjadi hak pekerja. Cakupan program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinan, yakni pertolongan persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tingginya ditetapkan Rp 500.000.

Biaya pengobatan apa saja yang bisa diganti perusahaan?

Rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik dari laboratorium medis, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.

Tetapi dalam prakteknya, ada beberapa perusahaan juga yang memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi. Untuk mendapat kejelasan di perusahaan tempat anda bekerja, anda  tidak boleh malu bertanya kepada pihak manajemen perusahaan mengenai hal ini.

Berapa lama cuti berbayar yang karyawan dapatkan saat sakit?

Sakit bukanlah keinginan pekerja, jadi upah kerja tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan pasal 93 Undang-undang No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah :

untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Jadi, sebenarnya perusahaan berkewajiban akan upah pekerjanya selama sakit, hanya perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan dengan waktu lama sakit karyawan seperti yang dijelaskan di atas.

Siapa yang membayar biaya pengobatan karyawan jika terjadi kecelakaan kerja?

Ada dua jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah kecelakaan kerja dan biaya pengobatannya, bila perusahaan ini mengikuti program jamsostek, Undang-undang  no.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang berlaku, Pasal 9 Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menguraikan yang termasuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi:

biaya pengangkutan
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
biaya rehabilitasi
santunan berupa uang yang meliputi:
santunan sementara tidak mampu bekerja
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
Bahkan Kepres RI No. 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja mengatur hak pekerja bila menderita penyakit karena hubungan kerja, yakni mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)

Apabila perusahaan tersebut belum mengikuti program Jamsostek maka acuannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/Men/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Menurut Perme No. 4/1993, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Jumlah jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan terdiri dari:

pengangkutan dari tempat kejadian ke Rumah Sakit yang terdekat atau ke rumahnya;
pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di Rumah Sakit;
Selain itu juga diberikan santunan berupa uang yang terdiri dari:

santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai pengganti upah;atau
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;atau
santunan cacat total untuk selama-lamanya.
Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Santunan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Apakah karyawan bisa dipecat karena sakit berkepanjangan?

Berkaitan dengan PHK terhadap pekerja yang sakit, maka kita mengacu pada ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf a UU No.13/2003 yang menyatakan bahwa pengusah/perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jika seorang pekerja di-PHK karena sakitnya, maka pemutusan hubungan kerjanya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Apakah karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja karena sakit yang berkepanjangan?

Pasal 172 Undang-undang no. 13 tahun 2003 menyebutkan karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali, dan uang pengganti hak 1 kali.

Adapun perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :

masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upahmasa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Sedangkan untuk perhitungan uang penghargaan adalah sebagai berikut :

masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Jika tidak ada asuransi kesehatan atau Jamsostek, apa yang harus disiapkan pekerja untuk mendapat penggantian biaya pengobatan?Pekerja harus menyiapkan segala bukti asli pembayaran biaya pengobatan (konsultasi dokter, obat-obatan, tindakan medis, cek laboratorium, dll) juga surat keterangan medis dari dokter yang menangani pekerja tersebut. Bahkan biasanya ada juga perusahaan yang meminta surat dari rumah sakit atau klinik.



Sumber :

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

No comments:

Post a Comment