Apa Indonesia mempunyai Undang-Undang yang mengatur
mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja yang sakit?
Jawabannya ada.
Undang-Undang yang mengatur ketentuan mengenai pekerja yang sakit adalah
sebagai berikut :
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak
maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lengkapnya UU No.13/2003 mengatur
mengenai hal yang berkaitan dengan pekerja yang sakit dalam pasal 93, 153, 156
dan 172.
Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang ini mengatur bahwa program Jamsostek
wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10
orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan.
Siapa yang membayar biaya pengobatan saat pekerja
sakit?
Sebagian besar perusahaan akan mendaftarkan
pekerjanya menjadi anggota Jamsostek. Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemeliharaan kesehatan diartikan
sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan.
Ruang lingkup jaminan pemeliharaan kesehatan dalam
undang-undang ini meliputi:
rawat jalan tingkat pertama
rawat jalan tingkat lanjutan
rawat inap
pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
penunjang diagnostik
pelayanan khusus
pelayanan gawat darurat.
Namun, sayangnya peraturan tersebut hanya berlaku
bagi karyawan yang perusahaannya sudah mendaftarkan diri di Jamsostek. Bagi
perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya di Jamsostek,
biasanya diberlakukan penggantian biaya berobat yang bervariasi tergantung
kebijakan perusahaan yang bersangkutan.
Apakah perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya
dalam program asuransi kesehatan?
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu
lembaga jaminan sosial terbesar di Indonesia. Jamsostek menawarkan berbagai
macam program mulai dari program kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga
program pemeliharaan kesehatan.
Seperti yang sudah disebutkan dalam UU No.3/1992,
bahwa program Jamsostek wajib dikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp
1 juta sebulan. Program Jamsostek merupakan haknya tenaga kerja.
Apabila terdapat perusahaan yang belum mengikuti
Program Jamsostek, maka tenaga kerja dapat melaporkannya ke:
Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
tertentu di Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi
ketenagakerjaan/pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja
setempat
Apakah biaya persalinan juga termasuk dalam
asuransi kesehatan?
Ya. Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat
(1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah
meliputi 4 (empat) program, yakni:
jaminan kecelakaan kerja (JKK)
jaminan kematian (JK)
jaminan hari tua (JHT)
jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan
dan pertolongan persalinan termasuk dalam JPK yang menjadi hak pekerja. Cakupan
program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinan, yakni pertolongan persalinan
yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta
program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya
persalinan normal setinggi-tingginya ditetapkan Rp 500.000.
Biaya pengobatan apa saja yang bisa diganti
perusahaan?
Rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat
lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan,
penunjang diagnostik dari laboratorium medis, pelayanan khusus dan pelayanan
gawat darurat.
Tetapi dalam prakteknya, ada beberapa perusahaan
juga yang memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi. Untuk mendapat
kejelasan di perusahaan tempat anda bekerja, anda tidak boleh malu bertanya kepada pihak
manajemen perusahaan mengenai hal ini.
Berapa lama cuti berbayar yang karyawan dapatkan
saat sakit?
Sakit bukanlah keinginan pekerja, jadi upah kerja
tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan pasal 93 Undang-undang
No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja
yang sakit adalah :
untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%
(seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima
puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima
perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh
pengusaha.
Jadi, sebenarnya perusahaan berkewajiban akan upah
pekerjanya selama sakit, hanya perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan
dengan waktu lama sakit karyawan seperti yang dijelaskan di atas.
Siapa yang membayar biaya pengobatan karyawan jika
terjadi kecelakaan kerja?
Ada dua jenis peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang masalah kecelakaan kerja dan biaya pengobatannya, bila
perusahaan ini mengikuti program jamsostek, Undang-undang no.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja yang berlaku, Pasal 9 Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja menguraikan yang termasuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu
meliputi:
biaya pengangkutan
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
biaya rehabilitasi
santunan berupa uang yang meliputi:
santunan sementara tidak mampu bekerja
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
santunan cacat total untuk selama-lamanya baik
fisik maupun mental.
Bahkan Kepres RI No. 22 Tahun 1993 tentang penyakit
yang timbul karena hubungan kerja mengatur hak pekerja bila menderita penyakit
karena hubungan kerja, yakni mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat
masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama
3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)
Apabila perusahaan tersebut belum mengikuti program
Jamsostek maka acuannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per-04/Men/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Menurut Perme No. 4/1993,
kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan
kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat
kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Jumlah jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan
terdiri dari:
pengangkutan dari tempat kejadian ke Rumah Sakit
yang terdekat atau ke rumahnya;
pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di Rumah
Sakit;
Selain itu juga diberikan santunan berupa uang yang
terdiri dari:
santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai
pengganti upah;atau
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;atau
santunan cacat total untuk selama-lamanya.
Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Santunan
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Apakah karyawan bisa dipecat karena sakit
berkepanjangan?
Berkaitan dengan PHK terhadap pekerja yang sakit,
maka kita mengacu pada ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf a UU No.13/2003 yang
menyatakan bahwa pengusah/perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Jika seorang pekerja di-PHK karena sakitnya, maka pemutusan hubungan kerjanya
batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang
bersangkutan.
Apakah karyawan dapat mengajukan pemutusan hubungan
kerja karena sakit yang berkepanjangan?
Pasal 172 Undang-undang no. 13 tahun 2003
menyebutkan karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat
akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan
diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali, dan uang
pengganti hak 1 kali.
Adapun perhitungan uang pesangon yang ditetapkan
berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5
tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
tahun = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
tahun = 8 bulan upahmasa kerja 8 tahun
atau lebih = 9 bulan upah
Sedangkan untuk perhitungan uang penghargaan adalah
sebagai berikut :
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12
tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari
15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari
18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Jika tidak ada asuransi kesehatan atau Jamsostek,
apa yang harus disiapkan pekerja untuk mendapat penggantian biaya
pengobatan?Pekerja harus menyiapkan segala bukti asli pembayaran biaya
pengobatan (konsultasi dokter, obat-obatan, tindakan medis, cek laboratorium,
dll) juga surat keterangan medis dari dokter yang menangani pekerja tersebut. Bahkan
biasanya ada juga perusahaan yang meminta surat dari rumah sakit atau klinik.
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
No comments:
Post a Comment