Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Sosial (Disnakersos) mengalokasikan dana sebesar Dua Juta Rupiah untuk
setiap warga sebagai santunan kematian. Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Bantuan Sosial
diberikan kepada penduduk yang beresiko sosial. Untuk itu pada tahun 2013
Pemerintah Kota Depok hanya akan memberikan bantuan sosial santunan kematian sesuai
dengan Permendagri tersebut.
Dana Santunan Kematian sangat dibutuhkan warga,
untuk pengurusan jenazah seperti memandikan jenazah dan saat penguburan. Dana
tersebut akan diberikan hanya bagi warga miskin yang berdomisili dan memiliki
KTP Kota Depok, pengajuannya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.
Prosedur pengajuan santunan kematian adalah sebagai
berikut:
Ahli
waris mengajukan permohonan santunan kematian ke Pusat Pelayanan Santunan
Kematian Kota Depok dengan membawa dokumen lengkap, sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku
Ahli
waris mengisi dan menandatangani formulir permohonan santunan kematian
Petugas
meneliti kelengkapan berkas pengajuan
Petugas
melakukan investigasi ke lokasi atau tempat kediaman almarhum/almarhumah
Apabila
persyaratan lengkap, santunan dapat diberikan. Sebagai bukti tanda terima, ahli
waris menandatangani Berita Acara Pembayaran Santunan
Waktu
pelayanan Santunan Kematian paling lambat 14 hari kerja sejak pengajuan berkas
lengkap diterima oleh Pihak Penyedia Jasa
Pembayaran santunan kematian diberikan kepada ahli waris dalam bentuk
cek sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
“Santunan ini diberikan kepada penduduk yang
memiliki Kartu Jamkesmas atau memiliki Kartu Jamkesda atau terdaftar di PPLS
(Pendataan Program Perlindungan Sosial), dan saat ini masih dalam tahap
pelelangan sehingga kita belum tahu siapa yang akan menjadi pihak ketiga yaitu
asuransi”, ujar Ibu Ani Rahmawati selaku Kepala Bidang Sosial.
www.depok.go.id
No comments:
Post a Comment