Monday, April 22, 2013

Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Depok



Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mengalokasikan dana sebesar Dua Juta Rupiah untuk setiap warga sebagai santunan kematian. Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Bantuan Sosial diberikan kepada penduduk yang beresiko sosial. Untuk itu pada tahun 2013 Pemerintah Kota Depok hanya akan memberikan bantuan sosial santunan kematian sesuai dengan Permendagri tersebut.

Dana Santunan Kematian sangat dibutuhkan warga, untuk pengurusan jenazah seperti memandikan jenazah dan saat penguburan. Dana tersebut akan diberikan hanya bagi warga miskin yang berdomisili dan memiliki KTP Kota Depok, pengajuannya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur.

Prosedur pengajuan santunan kematian adalah sebagai berikut:

    Ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian ke Pusat Pelayanan Santunan Kematian Kota Depok dengan membawa dokumen lengkap, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
    Ahli waris mengisi dan menandatangani formulir permohonan santunan kematian
    Petugas meneliti kelengkapan berkas pengajuan
    Petugas melakukan investigasi ke lokasi atau tempat kediaman almarhum/almarhumah
    Apabila persyaratan lengkap, santunan dapat diberikan. Sebagai bukti tanda terima, ahli waris menandatangani Berita Acara Pembayaran Santunan
    Waktu pelayanan Santunan Kematian paling lambat 14 hari kerja sejak pengajuan berkas lengkap diterima oleh Pihak Penyedia Jasa
    Pembayaran santunan kematian diberikan kepada ahli waris dalam bentuk cek sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)

“Santunan ini diberikan kepada penduduk yang memiliki Kartu Jamkesmas atau memiliki Kartu Jamkesda atau terdaftar di PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial), dan saat ini masih dalam tahap pelelangan sehingga kita belum tahu siapa yang akan menjadi pihak ketiga yaitu asuransi”, ujar Ibu Ani Rahmawati selaku Kepala Bidang Sosial. 

www.depok.go.id 

No comments:

Post a Comment