Pola pendidikan dokter di Indonesia dinilai tidak
sejalan dalam mendukung tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memandang, sistem pendidikan kedokteran di
Indonesia harus diubah, terutama hal yang terkait biaya pendidikan. Perlu
adanya dukungan lebih besar dari pemerintah dalam menekan biaya pendidikan guna
mendukung tujuan sistem jaminan kesehatan, terutama dalam pemerataan dokter dan
mengurangi biaya pemeriksaan.
"Seperti yang diketahui, pendidikan dokter
tidak murah. Kalau pembiayaan tidak diatur jadinya seperti sekarang, semua
terserah dokter," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
dr. Daeng M. Faqih, MH, di Jakarta Kamis (11/4/2013 ).
Daeng tak menampik, besarnya biaya pendidikan
dokter menjadi batu sandungan dalam pelaksanaan SJSN. Tingginya biaya
pendidikan tidak bisa dijangkau semua masyarakat Indonesia. Akibatnya,
pendidikan dokter hanya bisa dinikmati segelintir orang. Pendidikan, semakin
mahal ketika seorang dokter mengambil spesialisasi. Alhasil, tingginya biaya
pendidikan mempengaruhi pola pengabdian dokter.
Daeng mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak
dapat menyalahkan jika ada dokter yang mengusahakan balik modal. Hal yang sama
juga melatarbelakangi dipilihnya pulau Jawa dan Jakarta sebagai tempat praktek
favorit.
Saat ini, Indonesia memiliki 110 ribu dokter.
Sekitar 60 persen berada di pula Jawa. Sementara Jakarta sendiri memiliki 19
ribu dokter. Jumlah penduduk dan kesempatan praktek yang lebih besar, dirasa
lebih menguntungkan bagi seorang dokter. Subsidi pemerintah menurut Daeng akan
membawa perubahan besar pada dunia pendidikan dokter karena hal ini tentu
berefek pada pengabdian dokter.
Pemberian subsidi, kata Daeng, akan membuat
pendidikan dokter tak ubahnya pola militer. Semua dokter juga harus siap
ditempatkan di mana saja. Dokter juga tak boleh mengeluh dengan sistem
pembiayaan yang ditetapkan.
Pemerintah juga berhak memilih siapa saja yang
berhak mengikuti pendidikan dokter. Hal yang sama juga bisa dilakukan pada
tahap pendidikan spesialis. Pengaturan ini juga membuat sekolah kedokteran
memiliki kualitas nyaris sama.
"Dengan ini, tujuan UU SJSN untuk pemerataan
jumlah dokter dan biaya kesehatan di seluruh Indonesia bisa tercapai,"
kata Daeng.
No comments:
Post a Comment