Friday, April 12, 2013

Sistem Pendidikan Dokter Tak Sejalan dengan SJSN

Pola pendidikan dokter di Indonesia dinilai tidak sejalan dalam mendukung tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memandang, sistem pendidikan kedokteran di Indonesia harus diubah, terutama hal yang terkait biaya pendidikan. Perlu adanya dukungan lebih besar dari pemerintah dalam menekan biaya pendidikan guna mendukung tujuan sistem jaminan kesehatan, terutama dalam pemerataan dokter dan mengurangi biaya pemeriksaan.

"Seperti yang diketahui, pendidikan dokter tidak murah. Kalau pembiayaan tidak diatur jadinya seperti sekarang, semua terserah dokter," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Daeng M. Faqih, MH, di Jakarta Kamis (11/4/2013 ).

Daeng tak menampik, besarnya biaya pendidikan dokter menjadi batu sandungan dalam pelaksanaan SJSN. Tingginya biaya pendidikan tidak bisa dijangkau semua masyarakat Indonesia. Akibatnya, pendidikan dokter hanya bisa dinikmati segelintir orang. Pendidikan, semakin mahal ketika seorang dokter mengambil spesialisasi. Alhasil, tingginya biaya pendidikan mempengaruhi pola pengabdian dokter.

Daeng mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak dapat menyalahkan jika ada dokter yang mengusahakan balik modal. Hal yang sama juga melatarbelakangi dipilihnya pulau Jawa dan Jakarta sebagai tempat praktek favorit.

Saat ini, Indonesia memiliki 110 ribu dokter. Sekitar 60 persen berada di pula Jawa. Sementara Jakarta sendiri memiliki 19 ribu dokter. Jumlah penduduk dan kesempatan praktek yang lebih besar, dirasa lebih menguntungkan bagi seorang dokter. Subsidi pemerintah menurut Daeng akan membawa perubahan besar pada dunia pendidikan dokter karena hal ini tentu berefek pada pengabdian dokter.

Pemberian subsidi, kata Daeng, akan membuat pendidikan dokter tak ubahnya pola militer. Semua dokter juga harus siap ditempatkan di mana saja. Dokter juga tak boleh mengeluh dengan sistem pembiayaan yang ditetapkan.

Pemerintah juga berhak memilih siapa saja yang berhak mengikuti pendidikan dokter. Hal yang sama juga bisa dilakukan pada tahap pendidikan spesialis. Pengaturan ini juga membuat sekolah kedokteran memiliki kualitas nyaris sama.

"Dengan ini, tujuan UU SJSN untuk pemerataan jumlah dokter dan biaya kesehatan di seluruh Indonesia bisa tercapai," kata Daeng.


No comments:

Post a Comment