Sebanyak 1.500 Verifikator Independen Jamkesmas
(VIJ) memprotes pengesahan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
Hal itu mereka lakukan karena merasa terancam
pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring pelaksanaan BPJS di 2014 nanti.
Bentuk protes ditunjukkan sekitar 700 verifikator
dari seluruh Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan NTB, yang menggelar
aksi damai di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Thamrin pada Senin (15/4) ini
Dengan mengenakan baju putih, mereka melakukan aksi
simpatik dengan memberikan setangkai bungai dan leaflet kepada pengguna jalan.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan antara
lain, BPJS Mengancam 1.534 Keluarga Jadi Pengangguran, Save Verifikator
Jamkesmas for BPJS, Kemenkes Selamatkan Kami, Kemenkes Lalai Lindungi
Pekerjanya.
Koordinator aksi Agus Pramono menuntut agar
Verifikator Independen Jamkesmas menjadi bagian tak terpisahkan dari BPJS
dengan status sebagai pegawai tetap. “Kami menuntut status sebagai pegawai
tetap,“ ujar dia, Senin (15/4/2013).
Tuntutan lainnya, lanjut Agus, dengan berjalannya
BPJS, Kemenkes harus memberi jaminan verifikator independen Jamkesmas tetap
dapat bekerja dengan status pegawai tetap.
"Kami juga menuntut dikeluarkannya bukti legal
formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (SK Menkes
atau Permenkes atau produk hukum lainnya)," tambah dia.
Dia meminta pemerintah mengeluarkan bukti legal
formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas dia.
Agus mengatakan setelah aksi di bunderan HI,
pihaknya akan menuju ke kantor Kementerian Kesehatan RI untuk bisa audiensi
dengan Menteri Kesehatan. “Kami berharap Menkes kooperatif dengan tuntutan
kami,” ujarnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan verifikator,
anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Poempida Hidayatulloh meminta
agar Kementerian Kesehatan RI tidak lepas tangan.
“Jika kemudian Kemenkes lepas tangan, maka Menteri
Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan melanggar UU,” terang Poempida.
Dia mengingatkan sejak 2008, Kemenkes mendapatkan
apresiasi atas program Jamkesmas, dimana para Verifikator ini menjadi tulang
punggung untuk berjalannya program Jamkesmas untuk menjadi program yang
akuntabel.
Seyogianya lanjut Poempida, Menkes harus memberikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada para Verifikator ini.
“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak
menyepelekan masalah status kepegawaian para Verifikator Independen Jamkesmas
ini,” ujarnya.
Poempida juga mengatakan, mengacu surat dari
Menteri Sekretaris Negara bernomor B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013,
tertanggal 14 Maret 2013, merupakan jawaban Presiden dari surat pengaduan Para
Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden.
“Surat dari Mensesneg jelas memerintahkan
Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan
status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment