Monday, April 15, 2013

Takut Kena PHK Akibat BPJS, 700 Pemeriksa Jamkesmas Gelar Aksi


Sebanyak 1.500 Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) memprotes pengesahan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu mereka lakukan karena merasa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring pelaksanaan BPJS di 2014 nanti.

Bentuk protes ditunjukkan sekitar 700 verifikator dari seluruh Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan NTB, yang menggelar aksi damai di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Thamrin pada Senin (15/4) ini

Dengan mengenakan baju putih, mereka melakukan aksi simpatik dengan memberikan setangkai bungai dan leaflet kepada pengguna jalan.

Mereka juga membawa spanduk bertuliskan antara lain, BPJS Mengancam 1.534 Keluarga Jadi Pengangguran, Save Verifikator Jamkesmas for BPJS, Kemenkes Selamatkan Kami, Kemenkes Lalai Lindungi Pekerjanya.

Koordinator aksi Agus Pramono menuntut agar Verifikator Independen Jamkesmas menjadi bagian tak terpisahkan dari BPJS dengan status sebagai pegawai tetap. “Kami menuntut status sebagai pegawai tetap,“ ujar dia, Senin (15/4/2013).

Tuntutan lainnya, lanjut Agus, dengan berjalannya BPJS, Kemenkes harus memberi jaminan verifikator independen Jamkesmas tetap dapat bekerja dengan status pegawai tetap.

"Kami juga menuntut dikeluarkannya bukti legal formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (SK Menkes atau Permenkes atau produk hukum lainnya)," tambah dia.

Dia meminta pemerintah mengeluarkan bukti legal formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas dia.

Agus mengatakan setelah aksi di bunderan HI, pihaknya akan menuju ke kantor Kementerian Kesehatan RI untuk bisa audiensi dengan Menteri Kesehatan. “Kami berharap Menkes kooperatif dengan tuntutan kami,” ujarnya.

Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan verifikator, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Poempida Hidayatulloh meminta agar Kementerian Kesehatan RI tidak lepas tangan.

“Jika kemudian Kemenkes lepas tangan, maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan melanggar UU,” terang Poempida.

Dia mengingatkan sejak 2008, Kemenkes mendapatkan apresiasi atas program Jamkesmas, dimana para Verifikator ini menjadi tulang punggung untuk berjalannya program Jamkesmas untuk menjadi program yang akuntabel.

Seyogianya lanjut Poempida, Menkes harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Verifikator ini.
“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak menyepelekan masalah status kepegawaian para Verifikator Independen Jamkesmas ini,” ujarnya.

Poempida juga mengatakan, mengacu surat dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013, tertanggal 14 Maret 2013, merupakan jawaban Presiden dari surat pengaduan Para Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden.

“Surat dari Mensesneg jelas memerintahkan Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment