Monday, April 15, 2013

16 Regulasi Turunan UU BPJS yang Harus Dituntaskan


Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU BPJS. DPR berencana membentuk tim pengawas (timwas) implementasi BPJS.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Indra mengatakan, tantangan terberat pemerintah saat ini adalah menuntaskan 16 regulasi turunan UU BPJS sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Pemerintah bahkan dianggap lamban menyelesaikan peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.
”Kami prihatin, dari 16 aturan yang harus diterbitkan belum ada satu pun yang selesai,” ungkap Indra pada Dialog SINDO Weekly bertajuk ”Jurus Sukses BPJS Jadi Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik” di MNC Tower, Jakarta, kemarin. Menurut dia, ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan aturan turunan BPJS berimplikasi besar bagi efektivitas pelaksanaan BPJS.
Karena itu, pihaknya mendorong pembentukan timwas BPJS untuk memastikan BPJS berjalan sesuai harapan serta memastikan tidak ada lagi masyarakat tidak mampu yang tidak bisa berobat.”Keberadaan timwas yang melibatkan antar komisi sangat penting untuk mendorong penuntasan aturan turunan, serta menyikapi persoalan lain dalam persiapan pelaksanaan BPJS,” ungkapnya. Indra menilai,persiapan infrastruktur BPJS jauh lebih baik ketimbang persiapan aturan turunan.
Namun, kesiapan infrastruktur menjadi tidak berarti tanpa aturan turunan. Dia juga mengkritisi proses penentuan besaran iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI),termasuk dalam penentuan kategori peserta tidak mampu sebab validitas data BPS yang dijadikan patokan masih diperdebatkan. ”Sampai sekarang data BPS yang akan dijadikan patokan untuk peserta PBI masih menuai perdebatan,”tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya gagasan pembentukan timwas BPJS dilatarbelakangi berbagai masalah dalam persiapan pelaksanaan BPJS, salah satunya pembentukan aturan turunan yang hingga kini belum ada yang selesai.Indra mengaku,sejumlah fraksi lainnya sudah ada yang setuju dengan rencana pembentukan timwas BPJS. Namun, dia tidak menyebutkan secara detil target yang ingin dicapai dari pembentukan timwas.
”Tim ini untuk mengawal dan memastikan BPJS berjalan sesuai target.Sepertinya beberapa fraksi sudah setuju dengan pembentukan BPJS,”katanya. Selain itu,Indra juga mengingatkan proses penegakan hukum dalam implementasi BPJS. Penegakan aturan dalam pelaksanaan BPJS sangat dibutuhkan agar mampu mencakup kepesertaan dalam jumlah besar.Namun, dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah untuk memastikan proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
”Aturan dalam pelaksanaan BPJS harus ditegakkan agar bisa berjalan efektif, tapi diperlukan keseriusan dari pemerintah, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya. Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengatakan, rencana pembentukan timwas BPJS lintas komisi terkait lambannya proses pembentukan aturan turunan belum dibutuhkan, terlebih jika hal itu masih bisa ditangani di Komisi IX. Namun, pihaknya tidak tertutup kemungkinan ikut mendorong pembentukan timwas jika diperlukan.
”Sejauh ini kami melihat pembentukan timwas cukup di Komisi IX saja. Sebenarnya pemerintah belum siap, sementara kita butuh cepat,” kata Refrizal. Dia mengingatkan agar pemerintah dan sejumlah elemen lainnya mewaspadai masuknya kepentingan asing lewat perusahaan asuransi sehingga banyak orang kaya yang lebih memilih asuransi asing ketimbang asuransi dalam negeri.Karena itu, pihaknya mendorong BUMN agar mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asing.
”Jangan sampai saat kita berupaya membantu iuran peserta yang tidak mampu, malah banyak premi kalangan menengah ke atas diambil asuransi asing,”tuturnya. Kepala Biro SDM PT Jamsostek Abdul Latief mengatakan, penyelesaian aturan turunan BPJS sangat menentukan pelaksanaan BPJS, khususnya terkait besaran iuran bagi penerima bantuan iuran dan kemampuan fiskal negara.
Perdebatan besaran iuran tersebut dinilai sebagai masalah yang harus segera dituntaskan sehingga aturan turunan dapat segera diterbitkan. ”Ini problem dalam BPJS Kesehatan karena kalau pemerintah tetap bersikeras di angka Rp 22.202, sementara IDI minta Rp 60.000, tentu harus dilihat dari kemampuan APBN kita,”kata Latief.
Sedangkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah diminta lebih hati-hati dalam menyiapkan PP tentang penetapan iuran dana pensiun. Dia menawarkan iuran dana pensiun di atas 10%.Jika iuran dana pensiun 11-12%,jaminan hari tua (JHT) tidak diper-lukan lagi. ”Dulu orang minta pesangon karena tidak ada dana pensiun dan JHT rendah. Jadi kalau nanti ada JHT 5,7% dan 10% iuran pensiun,itu kan beban. Penentuan iuran dana pensiun ini harus ekstra hatihati,” imbuhnya.     
    
www.seputar-indonesia.com 

No comments:

Post a Comment