Monday, April 15, 2013

Pemerintah usulkan karyawan yang di PHK masuk BPJS


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan pemberian tunjangan kepada pegawai yang mengalami pemutusan hubungan karyawan (PHK), agar masuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Direktur Pengembangan Pasar Kerja Ditjen Binapenta Kemenakertrans Budi Hartawan, di luar negeri seperti Australia dan Jepang sudah menerapkan tunjangan kepada pegawai yang kena PHK.

"Tunjangan diberikan setiap bulan sampai pegawai itu mendapatkan pekerjaan yang baru. Tunjangan hidup ini diamanatkan dalam peraturan perundangan mereka agar para pengangguran ini tidak menjadi sampah masyarakat," katanya usai mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/4/2013).

Budi menambahkan, di Australia dan Jepang sudah mempunyai pusat pelayanan tenaga kerja yang dapat membantu para pencari kerja dan pegawai yang dipecat untuk dibantu mendapatkan pekerjaan baru.

“Di luar negeri dinamakan unemployment benefit. Kalau mereka kena PHK secara otomatis dapat tunjangan PHK,” ucapnya.

Budi menambahkan, Kemenakertrans mengusulkan sistem yang sama diberlakukan di Indonesia. Jaminan tunjangan ini dapat disokong melalui program BPJS. Tunjangan hidup ini akan langsung diberikan dengan tunjangan pensiun yang diatur oleh Jamsostek.

"Namun apakah usulan ini dapat direalisasikan atau tidak. Pasalnya harus menunggu isi dari UU (Undang-undang) BPJS terlebih dulu. Namun mereka siap menyusun standar prosedurnya apabila usulan ini diterima dalam BPJS," ujarnya.

No comments:

Post a Comment