Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) mengusulkan pemberian tunjangan kepada pegawai yang mengalami
pemutusan hubungan karyawan (PHK), agar masuk di Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
Menurut Direktur Pengembangan Pasar Kerja Ditjen
Binapenta Kemenakertrans Budi Hartawan, di luar negeri seperti Australia dan
Jepang sudah menerapkan tunjangan kepada pegawai yang kena PHK.
"Tunjangan diberikan setiap bulan sampai
pegawai itu mendapatkan pekerjaan yang baru. Tunjangan hidup ini diamanatkan
dalam peraturan perundangan mereka agar para pengangguran ini tidak menjadi
sampah masyarakat," katanya usai mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Pasuruan, Minggu
(7/4/2013).
Budi menambahkan, di Australia dan Jepang sudah
mempunyai pusat pelayanan tenaga kerja yang dapat membantu para pencari kerja
dan pegawai yang dipecat untuk dibantu mendapatkan pekerjaan baru.
“Di luar negeri dinamakan unemployment benefit.
Kalau mereka kena PHK secara otomatis dapat tunjangan PHK,” ucapnya.
Budi menambahkan, Kemenakertrans mengusulkan sistem
yang sama diberlakukan di Indonesia. Jaminan tunjangan ini dapat disokong
melalui program BPJS. Tunjangan hidup ini akan langsung diberikan dengan
tunjangan pensiun yang diatur oleh Jamsostek.
"Namun apakah usulan ini dapat direalisasikan
atau tidak. Pasalnya harus menunggu isi dari UU (Undang-undang) BPJS terlebih
dulu. Namun mereka siap menyusun standar prosedurnya apabila usulan ini
diterima dalam BPJS," ujarnya.
No comments:
Post a Comment