Ilustrasi. (Foto: Okezone)
"Peningkatan pembayaran klaim dan manfaat asuransi tahun 2012 merupakan tanggung jawab yang berkelanjutan dari AAJI melalui anggota-anggotanya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya," ungkap ketua umum AAJI Hendrisman Rahim di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Dia menjelaskan, klaim dan manfaat yang dibayarkan tahun 2012 meliputi polis yang masa kontraknya telah berakhir sebesar Rp7,91 triliun, klaim meninggal Rp5,47 triliun, polis yang ditebus Rp44,52 triliun serta klaim kesehatan dan yang lainnya Rp6,11 triliun.
Dia mengatakan, AAJI yang beranggotakan 47 perusahan asuransi jiwa terus berkomitmen memberikan perlindungan pada lebih dari 43 juta total nasabah asuransi jiwa, baik asuransi individu maupun asuransi kumpulan di seluruh Indonesia.
"Pada dasarnya fungsi utama adalah memberi perlindungan atas keuangan diri dan keluarga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Oleh karena itu lanjutnya, semua klaim dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau ahli warisnya.
www.economy.okezone.com
No comments:
Post a Comment