Wednesday, May 8, 2013

Kompensasi Bantuan Sosial Lewat Kartu




Pemerintah akan memberikan kompensasi bantuan sosial atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Rencananya, pemerintah akan memberikan satu kartu tunggal untuk penerima bantuan sosial tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan pemerintah sedang mengkaji skema kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi bagi masyarakat, termasuk mekanisme penyalurannya kepada masyarakat. Nah, untuk mempermudah penyalurannya, "Diupayakan (menggunakan) satu kartu," ujarnya Kamis (2/5/2013).

Ia menambahkan, selama ini pemerintah telah memiliki basis data rumah tangga miskin yang menjadi target pemberian kompensasi sosial. Berdasarkan data pemerintah, ada sekitar 15,5 juta rumah tangga sasaran.

Rencananya, pemerintah akan menggunakan satu kartu bagi penerima bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Sementara Tunai (BLSM) dan beras miskin (raskin). Menurut Hatta, penggunaan satu data ini akan mencegah terjadinya penyimpangan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Hanya saja, Hatta masih enggan membeberkan lebih rinci mengenai penggunaan kartu tunggal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan saat ini pemerintah sudah memiliki tiga program kompensasi sosial yang diberikan yaitu beras miskin (raskin), Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Nah, kalau pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, program reguler ini akan ditambah frekuensinya.

Selain itu, jika harga BBM naik, pemerintah akan menambah kompensasi tunai melalui BLSM. Hanya saja, Agung belum mau membeberkan berapa besar kompensasi BLSM yang akan diberikan. Untuk program raskin, kemungkinan pemerintah akan menambah pemberian raskin dari 12 kali setahun menjadi sedikitnya 15 kali - 16 kali setahun.

Sementara itu, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menuturkan selama ini pemerintah sudah memiliki program bantuan langsung tunai yang diberikan secara bersyarat melalui program PKH. Selama ini, besaran PKH diberikan Rp 1,4 juta per tahun. Nah, "Ini akan dinaikkan menjadi sekitar Rp 1,5 juta - Rp 1,8 juta per tahun," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment