Oleh
Achmad Subianto
Ketua
Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat
ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan
bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum
Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan
Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008.
Masih juga terjadi perilaku orang kaya yang
menyengsarakan kaum dhuafa dan masyarakat seperti tahun-tahun yang lalu di menjelang akhir
bulan Ramadan. Orang kaya seolah pamer kekayaannya dengan membagi zakat, infaq
dan sedekahnya langsung kepada masyarakat. Akibatnya terjadilah peristiwa yang
justru menyengsarakan masyarakat. Tahun yang lalu terjadi di Pasarminggu,
Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan,
Nusatenggara dan kali ini terjadi juga di Mataram Lombok sebagaimana
ditayangkan di beberapa stasiun TV.
Memang pada kenyataannya diantara lima Rukun Islam
persoalan zakat sangat minim dipahami oleh umat Islam Indonesia. Semakin
lama tidak semakin baik dipahami malahan
semakin parah. Zakat hanya dipahami sekedar zakat fitrah. Ini menjadi kewajiban
dari Badan Amil Zakat baik di pusat maupun di daerah untuk senantiasa
memberikan sosialisasi yang benar bagaimana membayarkan Zakat Islam dan Sedekah
yang benar.
Niatnya untuk membantu umat dan masyarakat dhuafa
tetapi karena cara membaginya tidak benar maka terjadilah kemelut yang
menyebabkan kesengsaraan umat bahkan
kadang-kadang menyebabkan luka dan bahkan nyawa tercabut.
Gerakan Memakmurkan Masjid atau GMM sudah
mengeluarkan dua brosur yaitu Gemar Masjid 1 dan Gemar Masjid 2 yang jika
dipelajari akan mempermudah untuk menghayati dan memahami bagaimana menunaikan
zakat, infaq dan sedekahnya.
Kewajiban umat Islam sebenarnya ada 3 yaitu :
zakat, Infaq dan sedekah. Sedangkan zakat meliputi zakat fitrah, zakat
penghasilan dan zakat harta.
Seharusnya untuk zakat penghasilan dan harta harus
dapat dibayarkan sebelum memasuki Ramadan sehingga selama Ramadan setiap
pribadi muslim harus membersihkan jiwanya untuk itulah diakhir Ramadan harus
mengeluarkan zakat fitrah atau zakat jiwa. Sedangkan selama Ramadan maka lebih
banyak untuk mengeluarkan infaq dan sedekah sebagaimana banyak dilakukan
Rasulullah SAW yang selama bulan Ramadan lebih banyak bederma bukan berzakat.
Oleh karena itu sekiranya para orang kaya akan
mengeluarkan infaq dan sedekahnya maka sudah diatur dalam surat Al Baqarah ayat
177 dan 215 serta surat Isra ayat 26 sebagai berikut :
“
Bukanlah kebaikan itu menghadapkan wajah kamu ke Timur dan Barat, tetapi
kebaikan itu adalah barangsiapa yang beriman kepada Allah, hari akherat,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang telantar dalam
perjalanan, orang-orang yang meminta-minta dan membebaskan perbudakan,
mendirikan shalat , menunaikan zakat, dan orang-orang yang memenuhi janjinya
bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesengsaraan,
penderitaan dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan
mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.
(Al
Baqarah:2:177)
“Mereka
akan bertanya kepadamu tentang apa yang diinfaqkan. Katakanlah,’ Apa saja harta
yang kamu infaqkan maka adalah untuk Ibu-Bapak, keluarga yang dekat,anak-anak
yatim, orang-orang miskin, ibnus sabil. Dan apa saja kebijakan yang kamu
perbuat maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.
(Al
Baqarah:2:215)
“ Dan
berikanlah haknya kepada kerabat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros”
(Al
Isra:17:26)
Jadi Infaq diberikan kepada Ibu, Bapak dan keluarga
dekat dan kaum dhuafa, orang dalam perjalanan dan riqob. Hal ini sebenarnya
bisa diatur dengan cara minimal 50 % dari infaq yang akan dikeluarkan
disampaikan kepada AMIL yang akan menyampaikan kepada masyarakat luas yaitu
orang miskin, anak yatim, orang dalam perjalanan dan orang yang meminta-minta
dan orang yang hilang kemerdekaannya.
Sedangkan urusan yang terkait dengan Ibu, Bapak, kerabat dan keluarga dekat itu
urusan muzaki yang bersangkutan karena dia tentunya lebih tahu keluarga
dekatnya termasuk orang tuanya sedangkan Amil tentunya tidak paham. Dengan pola
pembagian ini insyaAllah tidak akan terjadi orang kaya akan menyengsarakan
umat.
Persoalan Infaq dan sedekah seyogyanya jangan
dipandang sebelah mata oleh setiap pribadi muslim. Allah SWT memberikan
peringatan keras bagi mereka yang tidak berinfaq dan bersedekah. Jika infak dan
sedekah atas harta tidak ditunaikan maka bisa jadi umat Islam akan tergolong
sebagai orang yang lebih mencintai hartanya sehingga terperangkap menjadi
golongan orang-orang yang fasik sebagaimana dinyatakan dalam surat At Taubah ayat 24 dan Al An Aam ayat 49 sebagai
berikut :
“Katakanlah jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, sahabat – sahabatmu,
istri-istrimu, saudara-saudaramu, kekayaan yang kamu cintai, harta perniagaan
yang kamu khawatirkan kerugiannya, rumah tinggal yang kamu miliki, adalah lebih
kamu cintai dari Allah, Rasul-Nya dan berjihad dijalan-Nya maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak bersama orang-orang
yang fasik”. ( At Taubah:9:24)
“ Dan
orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami, mereka akan ditimpa adzab
disebabkan mereka selalu berbuat fasik”.(Al An Aam:6:49)
Perintah berinfaq dan bersedekah merupakan
ayat-ayat Allah yang tertulis dalam Al Qur’an maka jika tidak berinfaq dan
bersedekah berarti pribadi muslim mendustakan ayat-ayat Allah.
Tidak berinfak dan bershadaqah adalah orang yang
kikir dan digolongkan dalam orang-orang yang kafir.
“
orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berlaku kikir, dan
menyembunyikan apa yang diberikan Allah kepadanya dari karunia-Nya (yang
diperuntukkan bagi Ibu Bapak, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang-orang yang
sedang dalam perjalanan dan budak-budak kamu). Dan Kami menyediakan bagi
orang-orang kafir adzab yang menghinakan”. (An Nisaa:4:36-37)
Tidak memberi makan orang miskin dimasukkan dalam
neraka Saqar.
“ Apakah
yang memasukkan kamu kedalam neraka Saqar? Mereka menjawab : Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak pula memberi makan
orang yang miskin”.(Al Mudzdzatstsir:74:42-44)
Perintah memberi makan orang yang miskin berarti
juga memberikan sebagian penghasilan dan harta untuk berbagi dengan sesama, hal
ini terkait dengan infaq dan sedekah.
Tidak berinfaq bagi umat Islam maka Allah SWT juga
mengingatkan dalam surat Muhammad berikut ini bahwa mereka akan digantikan umat
lain :
“Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (infak)
hartamu pada jalan Allah. Maka diantara kamu ada yang kikir dan siapa yang
kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allahlah
yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan(Nya); dan jika
kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan
mereka tidak akan seperti kamu ( ini)”. (Muhammad:47:38)
Tidak berinfaq akan mendapatkan siksa yang pedih
dan teraniaya :
”… Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih”. (At Taubah:9:34)
“Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan teraniaya”. (Al
Anfaal: 8:60)
Allah SWT dalam surat Al Anfaal diatas mengingatkan
bahwa siapapun yang tidak berinfaq akan teraniaya dalam kehidupannya, baik di
dunia maupun di akherat.
Tidak bershadaqah, pribadi Muslim akan menyesal di
akherat nanti.
Allah Swt memerintahkan kepada pribadi muslim yang
beriman untuk melakukan infaq dan sedekah sebelum datang kematian yang akan
menimpa setiap manusia sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Munafikun sebagai
berikut :
“ Hai
orang–orang yang beriman, janganlah harta-hartamu, anak-anakmu melalaikan kamu
dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi. Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang kematianmu kepada salah seorang diantara kamu;
lalu ia berkata :” Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku
sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bershadaqah dan aku termasuk
orang-orang yang shalih. Dan Allah tidak sekali-kali tidak akan menangguhkan
kematian seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”. (Al Munafiqun:9-11)
Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa pada hari
kematiannya nanti, mereka yang tidak pernah melakukan infak dan sedekah akan
menyesali dirinya dan meminta kepada Allah untuk menangguhkan kematiannya
(dikembalikan ke dunia) agar dia dapat melakukan shadaqah. Hal ini tentunya
merupakan harapan yang sia-sia.
Semoga hal ini bisa dipahami oleh mereka yang
berpunya dan barangsiapa yang membaca tulisan ini dapat menyampaikannya kepada
para muzaki yang ingin menunaikan infaq dan sedekahnya. Semoga pada Ramadan
yang akan datang tidak akan terjadi bencana sosial seperti yang terjadi di
Mataram dan berbagai daerah lainnya. Diharapkan Badan Amil Zakat Daerah lebih
banyak melakukan sosialisasi di masjid-masjid.
Semoga Allah SWT meridloi upaya bersama ini.
Jakarta, 16 Agustus 2012
No comments:
Post a Comment