Industri dana pensiun menyuarakan kembali
pentingnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 soal Pengelolaan
Dana Pensiun. Asosiasi Dana Pensiun
Indonesia (ADPI) menyoroti dua pasal PMK yang perlu diubah sesegera mungkin,
yakni keleluasaan penempatan investasi dan rating investment grade untuk
obligasi yang layak beli.
Harapan ini muncul sebagai respons atas rencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan 15 beleid baru di industri
non-perbankan. ADPI berharap, salah satu beleid yang terbit adalah revisi atas
PMK no 199.
OJK sendiri berencana mengirim surat kepada
industri dapen untuk meminta tanggapan atas revisi PMK. ADPI sudah mengambil
posisi. Mereka siap merespons permintaan itu dengan mengajukan perubahan dua
pasal.
Djoni Rolindrawan, Ketua ADPI, mengatakan dua poin
tersebut mendesak agar direvisi demi menunjang pertumbuhan aset dana pensiun.
"Termasuk di dalamnya investasi emas, bisa ditambahkan dalam pilihan
produk dapen," ujar Djoni, Senin (29/4).
Meski harga emas berfluktuasi tajam selama beberapa
bulan terakhir, ADPI menilai komoditas ini dapat menjaga atau menahan nilai
kekayaan di jangka panjang. Begitula saat pasar modal sedang lesu, emas bisa
menjadi alternatif investasi yang andal sehingga industri dapen mampu
mempertahankan aset.
Meski begitu, Djoni mengatakan, tidak semua anggota
dapen menginginkan investasi emas sebagai salah satu portfolio. Mereka menilai
ada risiko yang sulit diukur dari produk investasi ini. Regulator juga belum
tentu setuju karena penempatan dana di emas tidak terlalu bermanfaat ke
kegiatan sektor riil.
Untuk penempatan dana di obligasi, ADPI mengusulkan
agar tidak ada pembatasan rating. Jika selama ini, dapen hanya boleh membeli
obligasi dengan rating AAA, ke depan peraturan ini perlu dilonggarkan.
"Kami juga akan memberikan masukan kepada OJK soal persentase penyertaan
langsung menjadi 15% dari saat ini 10%," terang Djoni.
Hingga akhir tahun 2012, aset dana pensiun mencapai
Rp 157 triliun, tumbuh hampir 20% dibandingkan pencapaian tahun 2011. Tahun
ini, industri menargetkan pertumbuhan aset bisa mencapai 17%.
Sebelumnya, Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner
Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, pihaknya masih mengkaji
rencana untuk produk emas. "Masih memerlukan kajian, terutama untuk
memitigasi risiko," terang Dumoly.
No comments:
Post a Comment