Thursday, May 9, 2013

ADPI Usulkan Lagi Perubahan PMK Dana Pensiun




Industri dana pensiun menyuarakan kembali pentingnya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 soal Pengelolaan Dana Pensiun.  Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyoroti dua pasal PMK yang perlu diubah sesegera mungkin, yakni keleluasaan penempatan investasi dan rating investment grade untuk obligasi yang layak beli.

Harapan ini muncul sebagai respons atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan 15 beleid baru di industri non-perbankan. ADPI berharap, salah satu beleid yang terbit adalah revisi atas PMK no 199.

OJK sendiri berencana mengirim surat kepada industri dapen untuk meminta tanggapan atas revisi PMK. ADPI sudah mengambil posisi. Mereka siap merespons permintaan itu dengan mengajukan perubahan dua pasal.

Djoni Rolindrawan, Ketua ADPI, mengatakan dua poin tersebut mendesak agar direvisi demi menunjang pertumbuhan aset dana pensiun. "Termasuk di dalamnya investasi emas, bisa ditambahkan dalam pilihan produk dapen," ujar Djoni, Senin (29/4).

Meski harga emas berfluktuasi tajam selama beberapa bulan terakhir, ADPI menilai komoditas ini dapat menjaga atau menahan nilai kekayaan di jangka panjang. Begitula saat pasar modal sedang lesu, emas bisa menjadi alternatif investasi yang andal sehingga industri dapen mampu mempertahankan aset.

Meski begitu, Djoni mengatakan, tidak semua anggota dapen menginginkan investasi emas sebagai salah satu portfolio. Mereka menilai ada risiko yang sulit diukur dari produk investasi ini. Regulator juga belum tentu setuju karena penempatan dana di emas tidak terlalu bermanfaat ke kegiatan sektor riil. 

Untuk penempatan dana di obligasi, ADPI mengusulkan agar tidak ada pembatasan rating. Jika selama ini, dapen hanya boleh membeli obligasi dengan rating AAA, ke depan peraturan ini perlu dilonggarkan. "Kami juga akan memberikan masukan kepada OJK soal persentase penyertaan langsung menjadi 15% dari saat ini 10%," terang Djoni.

Hingga akhir tahun 2012, aset dana pensiun mencapai Rp 157 triliun, tumbuh hampir 20% dibandingkan pencapaian tahun 2011. Tahun ini, industri menargetkan pertumbuhan aset bisa mencapai 17%.

Sebelumnya, Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, pihaknya masih mengkaji rencana untuk produk emas. "Masih memerlukan kajian, terutama untuk memitigasi risiko," terang Dumoly.

No comments:

Post a Comment