Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah terus melakukan
berbagai upaya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja
di Indonesia.
Hal itu dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha agar proses produksi dan perekonomian tetap berjalan.
"Secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini, terus mengalami perubahan secara signifikan ke arah yang lebih baik," kata Muhaimin dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Menurut dia, upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh. Namun harus diimbangi dengan produktivitas pekerja sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan terjadi.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan upah pekerja yang signifikan secara bertahap, Muhaimin telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17/MEN/VII1/2005 .
Dalam penyempurnaan Permen Nakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Upaya lain yang dilakukan Muhaimin adalah mengusulkan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta perbulan menjadi Rp 2 juta per bulan.
"Patut disyukuri akhirnya usulan itu dapat terwujud dan diterapkan pada 1 Januari 2013," katanya.
Menurut Muhaimin, kenaikan PTKP itu akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja.
Sedangkan untuk menata pelaksanaan outsourcing (alih daya), Kemnakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam peraturan itu, pekerjaan yang bisa di-outsourcingkan meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
"Dalam aturan tersebut, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah," kata Muhaimin.
Dalam bidang jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil Jaminan Sosial.
"Jaminan sosial sendiri diselenggarakan oleh dua badan yaitu BPJS Kesehatan yaitu penyelenggara program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," kata Muhaimin.
Muhaimin menyambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
"Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh yang sedang merayakan Mayday sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," katanya.
Dikatakan, dijadikannya Mayday sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan mayday dengan baik, tenang dan damai.
Seperti kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para buruh diharapkan bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk berbagai kegiatan positif.
Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan Mayday sebagai hari libur nasional. Seperti diketahui, sebelumnya hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan Mayday sebagai hari libur. ***
www.pikiran-rakyat.com
"Secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini, terus mengalami perubahan secara signifikan ke arah yang lebih baik," kata Muhaimin dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Menurut dia, upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh. Namun harus diimbangi dengan produktivitas pekerja sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan terjadi.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan upah pekerja yang signifikan secara bertahap, Muhaimin telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17/MEN/VII1/2005 .
Dalam penyempurnaan Permen Nakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Upaya lain yang dilakukan Muhaimin adalah mengusulkan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,32 juta perbulan menjadi Rp 2 juta per bulan.
"Patut disyukuri akhirnya usulan itu dapat terwujud dan diterapkan pada 1 Januari 2013," katanya.
Menurut Muhaimin, kenaikan PTKP itu akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja.
Sedangkan untuk menata pelaksanaan outsourcing (alih daya), Kemnakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam peraturan itu, pekerjaan yang bisa di-outsourcingkan meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
"Dalam aturan tersebut, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah," kata Muhaimin.
Dalam bidang jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil Jaminan Sosial.
"Jaminan sosial sendiri diselenggarakan oleh dua badan yaitu BPJS Kesehatan yaitu penyelenggara program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," kata Muhaimin.
Muhaimin menyambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
"Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh yang sedang merayakan Mayday sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," katanya.
Dikatakan, dijadikannya Mayday sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan mayday dengan baik, tenang dan damai.
Seperti kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para buruh diharapkan bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk berbagai kegiatan positif.
Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan Mayday sebagai hari libur nasional. Seperti diketahui, sebelumnya hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan Mayday sebagai hari libur. ***
www.pikiran-rakyat.com
No comments:
Post a Comment