Setelah kasus “Kuali Yuki” yang menghebohkan dunia ketenagakerjaan nasional, kini polemik baru di dunia perburuhan kembali muncul, sebagai tindak kesewenang-wenangan pengusaha.
Adalah Lilik Siswadi, karyawan PT Unimax Cipta Busana, anak PT Maxistar Intermoda Indonesia, yang diduga menjadi korbannya. Selama 11 tahun bekerja, Lilik mengaku tak pernah dibayarkan Jamsostek oleh perusahaannya yang bergerak di bidang tekstil dan garmen itu.
"Saya bergabung dengan PT Maxistar Intermoda Indonesia sejak 4 Februari 2002 dan kemudian saya dipindahkan ke PT Unimax Cipta Busana pada 1 Januari 2011. Selama sebelas tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan," ujar Lilik di Tangerang, Banten, Selasa (14/5).
"Saya menduga ada manipulasi data jumlah tenaga kerja yang didaftarkan," sambungnya.
Lilik menjelaskan bahwa selain dirinya, sejumlah rekannya pun mengaku tak pernah dibayarkan Jamsostek oleh PT Unimax Cipta Busana ataupun oleh PT Maxistar Intermoda Indonesia, yang operasional kesehariannya dipimpin Hitesh Chhaya itu.
Karena itu, Lilik meminta PT Jamsostek untuk mengadakan audit kepesertaan jamsostek di perusahaannya, berdasarkan data yang valid. Lilik juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran ini kepada Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans), Muhaimin Iskandar.
"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.
Dalam praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program jamsostek, pengusaha seringkali menggunakan berbagai cara. Selain memang dengan sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan jamsostek bagi karyawannya, perusahaan juga seringkali memanipulasi data yang berupa hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari total keseluruhan, memalsukan data pengahasilan karyawan yang sesungguhnya agar perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek terlampau besar, menganggap jamsostek sama dengan asuransi kesehatan saja sehingga perusahaan merasa cukup membayar premi asuransi.
Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya. Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Hingga berita ini diturunkan, Beritasatu masih belum mendapatkan konfirmasi dari PT Unimax Cipta Busana.
www.beritasatu.com
No comments:
Post a Comment